Perluasan TPA Bengkala Ngambang
Pemkab Rencana Minta Suntikan Dana ke Pemprov
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang saat ini sudah overload belum mendapatkan kejelasan. Rencana perluasan lahan TPA kembali tidak dapat direalisasi tahun ini karena keterbatasan anggaran.
Pemkab Buleleng pun berencana akan meminta suntikan dana dari Pemprov Bali pada tahun anggaran 2022 mendatang. Kondisi TPA yang semakin mengkhawatirkan diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga akhir tahun ini. Dewan pun menyoroti alokasi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, yang masih tinggi di tahun 2022 mendatang. Sesuai pagu anggaran tahun 2021, DLH Buleleng mendapatkan Rp 44 miliar. Salah satu realiasasi anggaran terbesarnya untuk proyek RTH Bung Karno. Lalu pada tahun 2022 mendatang, dalam kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DLH Buleleng mendapatkan alokasi anggaran Rp 41 miliar.
“Kenapa alokasi anggaran DLH tahun 2022 masih besar? Apakah masih ada rencana pembangunan fisik lagi di DLH?,” tanya Supriatna, dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng, Selasa (10/8) kemarin. Dia pun meminta kepada eksekutif untuk menjelaskan alokasi anggaran yang dipasang di DLH Buleleng tersebut.
Sementara itu, Ketua TAPD Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, alokasi anggaran di DLH ini, karena pemerintah berencana akan mengajukan usulan bantuan kepada Pemprov Bali. “Kami berencana mengajukan BKK pada Pemprov Bali, untuk menyelesaikan pembebasan lahan di TPA Bengkala,” jawab Suyasa singkat.
Kepala DLH Buleleng Gede Melandrat menambahkan, jika usulan itu disetujui Pemprov, maka BKK salah satunya akan dipakai untuk pengadaan perluasan lahan TPA. Menurut Melandrat, rencana perluasan TPA Bengkala sudah dirancang sejak 2018 lalu. Hanya saja masih terus ditunda karena kemampuan pemkab menyiapkan anggaran.
Tim pun sudah sempat mengkaji perluasan lahan TAP Bengkala seluas 1,7 hektar. Bahkan masyarakat pemilik lahan di sekitar TPA Bengkala sudah menyanggupi akan menjual lahannya kepada pemerintah. “Masyarakat sudah setuju menjual lahannya, karena lahan mereka yang berbatasan langsung dengan TPA juga kurang produktif. Dan ada pengaruh lingkungan dari TPA juga. Saat ini hanya perlu penyesuaian dengan kondisi terkini saja,” katanya saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Buleleng ini juga menjelaskan, perluasan lahan merupakan solusi satu-satunya. Selain sedang diimbangi dengan upaya pengolahan sampah berbasis sumber. Namun Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber baru diundangkan 2 tahun lalu. Sehingga saat ini belum dapat optimal, karena masih dalam tahap sosialisasi. *k23
1
Komentar