Satpol PP Temukan 1.215 Pelanggaran
Selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4
MANGUPURA, NusaBali
Selama penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM Level 4 Jawa-Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menemukan 1.215 pelanggaran di seluruh wilayah Badung.
Dari total keseluruhan pelanggaran, wilayah yang paling banyak di Kecamatan Kuta Utara mencapai 341 pelanggaran, disusul Kecamatan Kuta Selatan 332, dan posisi ketiga Kecamatan Kuta sebanyak 274 pelanggaran.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan selama penerapan PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) dan dilanjutkan PPKM Level 4 (20-25 Juli 2021), perpanjangan PPKM Level 4 (26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021), serta perpanjangan PPKM Level 4 (3 Agustus-9 Agustus 2021) menemukan sebanyak 1.215 pelanggaran di tengah masyarakat. Adapun pelanggaran itu, lanjut Suryanegara, dibagi dalam dua kategori, yakni pelanggaran perorangan dan pelanggaran tempat usaha. “Total 1.215 temuan itu dari keseluruhan. Total tersebut dari sidak yang kita lakukan selama 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021,” jelasnya, Selasa (10/8).
Lebih jauh dijelaskan Suryanegara, pelanggaran yang ditemukan timnya di lapangan saat operasi dan patroli gabungan, tercatat 181 pelanggaran kasus perorangan, yang mendapat teguran lisan 76 orang, teguran tertulis 28 orang, denda 25 orang, dan kerja sosial 7 orang. Mereka yang terjaring ini karena melanggar protokol kesehatan (prokes), seperti tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.
Sementara, untuk kategori tempat usaha, tercatat ada 1.034 pelanggaran, yang mendapat teguran lisan sebanyak 802 tempat usaha, teguran tertulis 206 tempat usaha, penyegelan 21 tempat usaha, dan 5 tempat usaha didenda. “Untuk tempat usaha, karena tidak mengindahkan jam operasional dan tidak menerapkan prokes,” jelas Suryanegara.
Untuk lokasi yang paling dominan ditemukan pelanggaran, yakni di Kecamatan Kuta Utara. Bahkan, total keseluruhan temuan sejak PPKM Darurat, PPKM Level 4 hingga perpanjangan, terdapat 341 pelanggaran. Posisi kedua di Kecamatan Kuta Selatan 332 pelanggaran, dan posisi ketiga Kecamatan Kuta sebanyak 274 pelanggaran. *dar, asa
Komentar