Pendaftaran BPUM Berakhir September 2021
MANGUPURA, NusaBali
Hingga Juli 2021 sebanyak 13.200 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung telah menerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan ke rekening masing-masing.
Namun, bagi pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan dan ingin mengajukan diri sebagai penerima BPUM, masih ada waktu hingga akhir September 2021. “Bagi pelaku UMKM yang belum dan ingin memperoleh bantuan tersebut, diimbau untuk bisa mendaftarkan usahanya ke kantor lurah/desa setempat,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung Wayan Widiana, Selasa (10/8).
Widiana menjelaskan, begitu ada pelaku UMKM mendaftar ke kantor lurah/desa, nanti rekapan data akan dikirim ke dinas. Untuk bisa memperoleh bantuan itu, pelaku usaha diminta memenuhi persyaratan. Yaitu berstatus WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Selain itu, lanjut mantan Camat Kuta Selatan itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) juga wajib dimiliki, sehingga bagi yang belum memiliki, mereka dapat mengajukan permohonan melalui kantor camat setempat karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan alamat email aktif.
“Akhir bulan rekapan itu kita kirimkan ke provinsi, untuk nantinya digabungkan dengan kabupaten lainnya di Bali. Setelah di clensing oleh provinsi, baru itu dikirim ke pusat,” kata Widiana.
Sejauh ini dari total 13.200 UMKM yang telah diajukan dan mendapatkan bantuan, sebanyak 4.737 pemohon merupakan data usulan di tahun 2020. Sedangkan di tahun 2021, sebanyak 8.463 usaha yang telah memohon pengajuan bantuan tersebut. *dar
1
Komentar