Ombudsman Dukung Kejaksaan Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana PKB dan Nusa Penida Festival
DENPASAR, NusaBali.com - Ombudsman RI Perwakilan Bali memberi dukungan penuh pengungkapan kasus penyalahgunaan dana Pesta Kesenian Bali (PKB) 2019 di Klungkung dan Festival Nusa Penida 2019 yang diduga diselewengkan beberapa pihak.
Kasus ini masih didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. "Untuk yang sedang dilakukan Kejari Klungkung, Ombudsman mengapresiasi. Kami berharap kasus yang sedang ditangani, dugaan penyelewengan dana PKB tahun 2019 dan Festival Nusa Penida bisa diungkap tuntas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab ditemui di kantornya, Selasa (10/8/2021)
Lanjutnya, Ombudsman juga meminta agar para kepala kejaksaan di Bali tindak pandang bulu melakukan penindakan. "Kasus yang ditangani agar segera diproses ke tingkat berikutnya. Dengan demikian publik makin percaya dengan upaya pemberantasan korupsi di tanah air," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Klungkung kini membidik anggaran PKB Kecamatan Nusa Penida tahun 2019 dan Festival Nusa Penida yang diduga diselewengkan oleh beberapa pihak.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Intel Erfandi Kurnia Rachman, saat dikonfirmasi menegaskan Kejari Klungkung sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan saat ini dalam tahap audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil audit investigasi tersebut akan ditelaah apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Hanya, saja secara teknis Rachman belum bisa membeberkan supaya tidak mengganggu proses penyelidikan.
"Jika sudah ada hasil audit investigasi, kami akan sampaikan lagi,” ujar Rachman didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung Bintarno, serta Kasubsi Penyidikan Kejari Klungkung Leonardo da Silva.
Kejaksaan juga sudah memeriksa pihak-pihak terkait, di antaranya pejabat di Disbudpora, kepala desa termasuk dari Kecamatan Nusa Penida. “Kami masih dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan untuk menentukan ada tidaknya perbuatan melawan hukum,” imbuh Kasi Pidsus Bintarno.
Informasi yang dihimpun, jaksa membidik dugaan penyalahgunaan dana dalam ajang PKB 2019 sebesar Rp 90 juta. Dalam kasus ini, dana Rp 90 juta itu dikumpulkan oknum dari sembilan desa di Nusa Penida. Masing-masing desa mengeluarkan Rp 10 juta untuk gelaran PKB.
Nah, dana Rp 90 juta yang dikumpulkan itu hanya berdasarkan kesepakatan dari kecamatan dengan sembilan desa yang bersangkutan. Parahnya lagi, anggaran Rp 90 juta itu dikabarkan tidak ada pertanggung jawabannya dan peruntukannya tidak jelas.
Di sisi lain Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung sudah menggelontor anggaran khusus untuk pelaksanaan PKB. Di antaranya Festival PKB Rp 225 juta, parade gong kebyar Rp 350 juta, dan pentas janger Rp 15 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Kesenian Disbudpora Klungkung, I Komang Sukarya mengatakan, pada intinya seluruh administrasi pengganggaran PKB 2019 sudah sesuai peruntukannya.
Disinggung mengenai pengumpulan dana Rp 90 juta tersebut, Sukarya mengaku tidak mengetahuinya. "Kami sudah berpesan dalam PKB agar cukup menggunakan anggaran yang sudah kami siapkan saja," ujar Sukarya beberapa waktu lalu.
Sukarya juga mengaku sempat dipanggil dimintai keterangan dari kejaksaan beberapa waktu lalu. Semua prosedur anggaran dan laporan pertanggungjawaban dari dana yang digelontor Disbudpora sudah disampaikan. "Kami tetap mendukung terkait proses hukum," kata Sukarya. *rez
1
Komentar