Polsek Imbau Pedagang Taati Prokes
GIANYAR, NusaBali
Polsek Blahbatuh, Gianyar, terus mengimbau agar para pedagang khususnya di Pasar Yadnya di Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, taati protokol kesehatan.
Imbauan antara lain dilakukan aparat, Selasa (10/8). Ketaatan itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah pusat juga menerapkan PPKM Level 4 wilayah Jawa-Bali. Kegiatan itu dilaksanakan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 Level IV Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Gianyar Nomor : 360/1.144/ PBD/2021. Intinya, aturan tersebut tentang penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Polisi juga menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM level 4 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di perpanjang sampai 16 Agustus 2021. Diharapkan, kepada para pedagang dan pengunjung pasar tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menyampaikan selalu mengingatkan kepada para pengunjung maupun pedagang agar melaksanakan prokes. Caranya, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun diair yang mengalir dan menjaga jarak. “Para pengunjung juga diimbau untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan menghindari kerumunan," ujar Kapolres Gianyar.
Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 agar tetap menjaga imunitas tubuh dengan istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi serta vitamin. “Dengan menerapkan protokol kesehatan yang benar serta mengikuti anjuran dari pemerintah, semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan aktivitas bisa kembali normal," terang Kapolres. *nvi
1
Komentar