Jazad Covid-19 Kremasi, Pernikahan Tanpa Resepsi
Rapat Koordinasi Cegah Covid-19 di Tampaksiring
GIANYAR, NusaBali
Setiap ada warga meninggal karena Covid-19 agar dikremasi. Setiap hajatan pernikahan dilarang menggelar resepsi.
Dia poin penting ini menjadi keputusan Rapat Koordinasi Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tampaksiring, Gianyar, di kantor camat setempat, Selasa (10/8) malam.
Camat Tampaksiring Pande Made Suweda menegaskan, dua keputusan tersebut merupakan imbauan terusan dari tenaga medis. Dua hal penting ini agar disampaikan kepada masyarakat. ‘’Apabila ada warga meninggal karena Covid-19, agar dikremasi. Jika dikubur kemungkinan besar virus masih hidup. Karena dalam tanah ada kelembaban. Untuk itu perlu juga disosialisasikan kepada masyarakat," terangnya.
Rapat dihadiri Danramil Tampaksiring Anak Agung Malia, Kapolsek Tampaksiring AKP Ni Luh Suardini, Bendesa Alitan MDA (Majelis Desa Adat) Kecamatan Tampaksiring I Dewa Rai, serta bendesa adat se Kecamatan Tampaksiring. Total peserta 37 orang. Rapat digelar sebagai tindaklanjut Surat Edaran bersama Parisadha Hindu Dharma dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang pembatasan pelaksanaan upacara yadnya di masa gering agung Covid-19.
Camat Pande Suweda mengatakan, Surat Edaran PHDI dan MDA tersebut perlu mendapat atensi bersama. Dikatakannya, segala upaya sudah dilakukan untuk pencegahan pandemi. Namun saat ini masih PPKM darurat, lanjut PPKM level-4 di Jawa dan Bali, sejak 10 - 16 Agustus 2021. "Kita sudah berusaha. Namun apa yang kita lakukan belum maksimal, karena kasus Covid-19 masih terus meningkat. Maka dari itu mari kita lakukan kegiatan pencegahan yang lebih masif," ajaknya.
Kapolsek Tampaksiring AKP Ni Luh Suardini menyampaikan Surat Edaran dari PHDI dan MDA sudah jelas mengatur tentang pembatasan hadirnya masyarakat dalam mengikuti upacara. Oleh karena itu, mari bersama-sama menyosialisasikan dan memberikan imbuan serta pengertian tentang situasi saat ini. Agar masyarakat manut dengan instruksi dua lembaga ini. Seperti yang disampaikan dalam surat edaran bersama itu, pelaksanaan pembatasan kegiatan upacara itu guna mengantisipasi terjadi kerumunan. ‘’Walaupun dalam surat edaran tersebut tidak ada sanksi, perlu peran Bhabinkamtibmas, pecalang, bendesa dan prajuru adat menjalankan prokes dengan ketat," terangnya.
Kapolsek Suardini menegaskan agar meminimalkan kerumunan karena virus varian delta sangat cepat penyebarannya. "Karena saat ini aturan mainnya sudah ada sehingga hanya mengawasi secara ketat dalam pelaksanaannya di lapangan. Untuk itu, mari disosialisasikan ke tingkat desa sehingga sampai ke masyarakat," jelas Kapolsek.
Bendesa Alitan MDA Kecamatan Tampaksiring I Dewa Rai menyampaikan bahwa surat edaran dari PHDI/MDA sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena, virus Corona semakin meningkat dan penyelamatan masyarakat Bali khususnya masyarakat Tampaksiring. Dalam kesempatan itu, Dewa Rai membacakan SE PHDI yang pada intinya segala kegiatan upacara adat dibatasi semaksimal mungkin. "Termasuk kegiatan piodalan. Pernikahan tidak boleh melaksanakan resepsi. Segala kegiatan wajib melaksanakan tes swab dilaksanakan oleh Puskesmas terdekat dan dalam pelaksanaannya hanya melibatkan 10 sampai 15 orang," bebernya.
Jelas dia, pelaksana upacara hanya warga yang punya kegiatan. Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas. Pecalang juga perlu memohon bantuan kepada aparat kepolisian dan aparat lain untuk membantu pengawasan upacara. ‘’Bantuan ini, untuk antisipasi, jangan sampai ada kasus pencegahan Covid-19 sampai ke jalur hukum,’’ ujarnya. *nvi
1
Komentar