Pakar: Data Rawan Bocor ke Pinjol
Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin
JAKARTA, NusaBali
Pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengingatkan risiko dari mencetak sertifikat vaksin di jasa pencetakan.
Belakangan jasa ini memang marak bermunculan seiringan dengan sertifikat vaksin yang dijadikan syarat mobilisasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.
"Karena tidak semua orang memiliki printer, maka sertifikat vaksin dikirimkan ke jasa pencetak. Jasa pencetak secara otomatis mendapatkan kumpulan data kependudukan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir yang berharga," ujar Alfons dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Tempo, Rabu (11/8) .
Kumpulan data tersebut, kata Alfons, sangat berpotensi disalahgunakan. Misalnya, untuk membuat KTP palsu yang nantinya digunakan untuk banyak aktivitas jahat seperti membuka rekening bank penampungan hasil kejahatan atau melakukan pinjaman online.
"Karena itulah masyarakat harus ekstra hati-hati melindungi datanya semaksimal mungkin," kata Alfons.
Belakangan, selain untuk menaiki transportasi umum, sertifikat vaksin menjadi syarat untuk mengunjungi mal di masa PPKM Darurat. Pengecekan dilakukan melalui scan QR Code di aplikasi Pedulilindungi maupun dari file yang telah diunduh, yang kemudian dapat dicetak.
"Pencetakan sertifikat vaksin tidak disarankan, apalagi dicetak menggunakan jasa pihak ketiga karena mengandung potensi kebocoran data kependudukan terutama NIK yang sifatnya unik dan melekat seumur hidup pada penduduk," kata Alfons.
Alfons berujar bahwa secara terpisah informasi kependudukan ini mungkin kurang berarti. Misalnya yang bocor hanya tanggal lahir saja atau nama saja tanpa data lain, maka data tanggal lahir atau nama secara tunggal cukup sulit dieksploitasi.
Namun, kata dia, NIK merupakan kuda hitam, karena secara tunggal memiliki nilai data tinggi lantaran sifatnya yang unik dan sulit diciptakan. Apalagi, nomor tersebut merupakan gabungan dari beberapa data kependudukan seperti kode lokasi pemilik KTP, tanggal lahir dan informasi tambahan lain.
NIK ini, menurut Alfons, bersifat melekat pada penduduk dan berlaku seumur hidup. "Bila digabungkan dengan data kependudukan lain seperti nama lengkap atau tanggal lahir, maka informasi ini menjadi data yang berharga dan rentan dieksploitasi sehingga harus diproteksi dengan baik," tuturnya menanggapi fenomena pencetakan sertifikat vaksin dengan melibatkan pihak ketiga. *
1
Komentar