nusabali

Mal Langgar Prokes Terancam Ditutup

  • www.nusabali.com-mal-langgar-prokes-terancam-ditutup

Syarat masuk mal pakai sertifikat vaksin atau PCR bagi yang belum vaksin

JAKARTA, NusaBali
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, masuk mal di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM), harus melampirkan syarat tes negatif PCR dan atau Swab Antigen. Sementara yang sudah mengikuti vaksin bisa menunjukkan sertifikat vaksin.

Lutfi menegaskan bahwa syarat PCR/Antigen tersebut berlaku untuk mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Menurut dia, peraturan tersebut dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara. Menurutnya, dengan penggunaan PCR atau Swab Antigen bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.

Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi bagi mal dan pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah. Kementerian akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara jika pengelola terbukti melanggar.

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam keterangan tertulis seperti dikutip Tempo, pada Rabu (11/8) .

Pemerintah telah melakukan uji coba membuka kembali mal dan pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 10-16 Agustus 2021. Selama masa uji coba, mal hanya boleh menerima kunjungan maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Pengunjung mal pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas usia 70 tahun pun dilarang bepergian ke mal.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian  delta. Oke menyebut, pusat perbelanjaan dan mal dapat menambah ketentuan protokol kesehatan sesuai yang diperlukan.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi atau lebih rendah dari panduan dasar protokol kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke.

Pengelola pusat perbelanjaan dan mal, tutur Oke, wajib bertanggung jawab penuh menjalankan SOP dan akan diawasi oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. Kebijakan SOP akan ditinjau setiap pekan dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19.

Bila keberatan melakukan tes Antigen dan PCR maka tidak usah ke mal. Masyarakat bisa berbelanja di pasar, di sana menurut Lutfi tak perlu syarat-syarat khusus.

"Kalau nggak (mau), ya boleh ke pasar rakyat. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk Antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau Antigen. PCR bisa dua hari, Antigen sehari saja," ujar Lutfi saat mengunjungi Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (10/8).

"Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal," kata Lutfi.

Sementara itu bagi orang-orang yang tidak bisa divaksinasi, Lutfi menegaskan saat ini memang belum boleh masuk mal. Mereka yang belum bisa divaksinasi misalnya orang dengan penyakit bawaan akibat komorbid.

Namun ke depannya, Lutfi mengatakan pemerintah dan asosiasi pengusaha akan menyusun protokol kesehatan lanjutan untuk mengakomodir orang yang tidak bisa divaksin untuk masuk mal. *

Komentar