nusabali

Bawaslu Bali Luncurkan E–book Panduan Pengelolaan JDIH

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-luncurkan-e-book-panduan-pengelolaan-jdih

DENPASAR, NusaBali
Bawaslu Provinsi Bali sebagai badan publik harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, tepat, akurat, dan tidak berbelit-belit berkaitan dengan penyediaan informasi hukum.

Salah satu upaya dari penyediaan layanan tersebut adalah dibuatnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Guna memperkaya produk-produk hukum yang tersedia dalam JDIH, Bawaslu Provinsi Bali meluncurkan buku elektronik (E–book) Panduan Pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, via daring, Kamis (12/8).

Dalam peluncuran E–book tersebut, hadir Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia dan I Wayan Wirka, didampingi Kabag Pengawasan Ni Luh Supri Cahayani, diikuti pengampu Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi beserta Staf Bagian Hukum dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se–Bali.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengawali pertemuan menuturkan bahwa lahirnya E-book Panduan Pengelolaan JDIH Bawaslu ini adalah dalam rangka menjawab kebutuhan dan kemudahan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memahami dan mengerti bagaimana meng-upload produk-produk hukum yang dibuat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Mengapa E-book Panduan Pengelolaan JDIH Bawaslu ini dibuat? Agar memudahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memahami dan mengerti bagaimana cara meng-upload produk-produk hukum ke dalam JDI (jaringan data dan informasi),” kata mantan Ketua Bawaslu Bali tersebut.

Rudia mengingatkan sebelum Bawaslu Kabupaten/Kota mempublikasikan produk hukum yang akan ditampilkan dalam JDIH, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah informasi tersebut merupakan informasi biasa atau informasi yang dikecualikan. “Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum meng-upload produk hukum ke dalam JDIH, harus melihat apakah informasi tersebut merupakan informasi biasa dan bisa disampaikan kepada publik atau informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Hal tersebut perlu kita perhatikan,” ucap mantan wartawan itu.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Rudia, Ariyani berpesan dalam mengelola JDIH nantinya, Bawaslu Kabupaten/Kota harus bisa memilah produk-produk hukum yang akan ditampilkan, sehingga perlu kontrol dari pimpinan sebelum dilakukan publikasi. “Dalam pengelolaan JDIH ini nantinya, saya berharap benar-benar dilakukan pencermatan, pemilahan produk hukum perlu dilakukan, apakah informasi tersebut layak ditampilkan atau masuk kategori dikecualikan,” pesan Srikandi Ketua Bawaslu Provinsi Bali ini. *nat

Komentar