Sementara, PN Gianyar Setop Pelayanan
Hakim dan Pegawai Positif Covid-19
Penghentian kegiatan ini untuk mengantisipasi dan persiapan pembukaan kembali seluruh aktivitas pelayanan pada PN Gianyar pada 16 Agustus nanti.
GIANYAR, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar untuk sementara setop atau menghentikan pelayanan, sejak 9 Agustus sampai Jumat (13/8) ini. Upaya ini diambil menyusul beberapa hakim dan pegawai di PN ini terkonfirmasi positif Covid-19.
Atas kondisi tersebut, pimpinan PN Gianyar melakukan testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) terhadap seluruh aparatur PN Gianyar, Kamis (12/8). Hasilnya, ditemukan dua staf positif Covid-19.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar I Putu Gde Hariadi menjelaskan, PN Gianyar telah melakukan beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Diantaranya, membersihkan dan menyemprotkan cairan desinfektan di seluruh areal kantor. “Termasuk, kami untuk sementara, menghentikan pelayanan mulai tanggal 9 sampai 13 Agustus 2021,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga melakukan testing dan tracing pada seluruh aparatur PN Gianyar, Kamis (12/8). Testing dan tracing dengan Rapid Antigen itu dibantu oleh Pemkab Gianyar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar. Langkah ini sesuai petunjuk Tim Satgas Covid-19
IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Cabang Gianyar. “Penghentian kegiatan ini untuk mengantisipasi dan persiapan pembukaan kembali seluruh aktivitas pelayanan pada PN Gianyar pada 16 Agustus nanti. Tentu juga untuk memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan kususnya di wilayah Gianyar,” tegasnya.
Hariadi menambahkan, dua orang staf yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah ditindaklanjuti oleh petugas Dinas Kesehatan Gianyar. Petugas telah mengarahkan yang mengarahkan untuk melakukan isolasi agar virusnya tak menular ke orang lain. *nvi
Atas kondisi tersebut, pimpinan PN Gianyar melakukan testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) terhadap seluruh aparatur PN Gianyar, Kamis (12/8). Hasilnya, ditemukan dua staf positif Covid-19.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar I Putu Gde Hariadi menjelaskan, PN Gianyar telah melakukan beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Diantaranya, membersihkan dan menyemprotkan cairan desinfektan di seluruh areal kantor. “Termasuk, kami untuk sementara, menghentikan pelayanan mulai tanggal 9 sampai 13 Agustus 2021,” ujarnya.
Disamping itu, pihaknya juga melakukan testing dan tracing pada seluruh aparatur PN Gianyar, Kamis (12/8). Testing dan tracing dengan Rapid Antigen itu dibantu oleh Pemkab Gianyar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar. Langkah ini sesuai petunjuk Tim Satgas Covid-19
IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Cabang Gianyar. “Penghentian kegiatan ini untuk mengantisipasi dan persiapan pembukaan kembali seluruh aktivitas pelayanan pada PN Gianyar pada 16 Agustus nanti. Tentu juga untuk memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan kususnya di wilayah Gianyar,” tegasnya.
Hariadi menambahkan, dua orang staf yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah ditindaklanjuti oleh petugas Dinas Kesehatan Gianyar. Petugas telah mengarahkan yang mengarahkan untuk melakukan isolasi agar virusnya tak menular ke orang lain. *nvi
1
Komentar