Syarat Naik Pesawat Berubah Lagi
Berangkat dari Pulau Jawa Bisa Gunakan Rapid Antigen
Persyaratan bagi PPDN dari dan menuju Bali melalui jalur udara berubah dinamis. Penggunaan rapid test antigen 1x24 jam kini kembali diizinkan.
MANGUPURA, NusaBali
Syarat naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, berubah lagi. Hasil negatif rapid antigen yang sebelumnya tak berlaku, kini kembali bisa dipergunakan. Namun, aturan itu hanya diterapkan untuk wilayah tertentu saja.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan persyaratan bagi PPDN dari dan menuju Bali melalui jalur udara berubah dinamis. Penggunaan rapid test antigen 1x24 jam kini kembali diizinkan, namun terbatas pada daerah tertentu, seperti dari Pulau Jawa. Meski demikian calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikaat dosis lengkap.
“Jadi untuk yang masuk dari Pulau Jawa, kini ada dua alternatif. Pertama, adalah vaksin dosis 1 dengan wajib RT-PCR 2x24 jam. Kedua, vaksin dosis lengkap yang bisa dengan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam,” jelas Taufan, Jumat (13/8).
Sedangkan untuk PPDN yang berasal dari luar Pulau Jawa, yang hendak ke Bali, dokumen persyaratannya wajib vaksin minimal dosis pertama dan wajin RT-PCR 2x24 jam.
Untuk untuk PPDN yang berasal dari Pulau Bali dan hendak menuju ke Pulau Jawa, persyaratannya hampir sama dengan PPDN dari Jawa yang menuju ke Bali. Sementara untuk penerbangan dari Bali menuju selain Pulau Jawa, persyaratan mereka menyesuaikan dengan level PPKM atau berdasarkan ketentuan pemerintah di daerah tujuan. Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3, harus sudah divaksin minimal dosis 1 dan wajib RT-PCR 2x24 jam. Sedangkan untuk yang menuju wilayah PPKM Level 2 dan 1, bisa menggunakan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam.
“Ini semua mengacu pada sejumlah ketentuan berlaku. Mulai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021. Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 hingga Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 547/SatgasCovid-19/VII/2021,” jelas Taufan.
Masih menurut Taufan, selain hal tersebut PPDN yang berusia di atas 12 tahun, namun tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu, diperkenankan menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit. Untuk usia di bawah 12 tahun, sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Syarat penerbangan ini berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian. *dar
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan persyaratan bagi PPDN dari dan menuju Bali melalui jalur udara berubah dinamis. Penggunaan rapid test antigen 1x24 jam kini kembali diizinkan, namun terbatas pada daerah tertentu, seperti dari Pulau Jawa. Meski demikian calon penumpang juga wajib menunjukkan sertifikaat dosis lengkap.
“Jadi untuk yang masuk dari Pulau Jawa, kini ada dua alternatif. Pertama, adalah vaksin dosis 1 dengan wajib RT-PCR 2x24 jam. Kedua, vaksin dosis lengkap yang bisa dengan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam,” jelas Taufan, Jumat (13/8).
Sedangkan untuk PPDN yang berasal dari luar Pulau Jawa, yang hendak ke Bali, dokumen persyaratannya wajib vaksin minimal dosis pertama dan wajin RT-PCR 2x24 jam.
Untuk untuk PPDN yang berasal dari Pulau Bali dan hendak menuju ke Pulau Jawa, persyaratannya hampir sama dengan PPDN dari Jawa yang menuju ke Bali. Sementara untuk penerbangan dari Bali menuju selain Pulau Jawa, persyaratan mereka menyesuaikan dengan level PPKM atau berdasarkan ketentuan pemerintah di daerah tujuan. Daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3, harus sudah divaksin minimal dosis 1 dan wajib RT-PCR 2x24 jam. Sedangkan untuk yang menuju wilayah PPKM Level 2 dan 1, bisa menggunakan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam.
“Ini semua mengacu pada sejumlah ketentuan berlaku. Mulai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021. Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 hingga Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 547/SatgasCovid-19/VII/2021,” jelas Taufan.
Masih menurut Taufan, selain hal tersebut PPDN yang berusia di atas 12 tahun, namun tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu, diperkenankan menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit. Untuk usia di bawah 12 tahun, sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Syarat penerbangan ini berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian. *dar
Komentar