Gara-gara Ganja 5Kg, Ronaldo Divonis 12 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Nekat menjadi perantara jual beli ganja seberat 5 kilogram, Rio Ronaldo, 27, harus rela menjalani mas mudanya di balik jeruji besi. Pria asal Bekasi, Jawa Barat ini divonis hukuman 12 tahun penjara dalam sidang online yang digelar Kamis (12/8).
Putusan ini hanya dikurangi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tegas hakim ketua Angeliky Handajani Dai.
Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain dipidana penjara selama 12 tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi hal ini, baik terdakwa bersama penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyatakan menerima putusan hakim tersebut. “Kami menerima,” ujar penasihat hukum terdakwa dan jaksa.
Berdasarkan salinan tuntutan Jaksa Bagus yang memuat keterangan terdakwa dalam persidangan, bahwa terdakwa nekat menerima pekerjaan sebagai perantara jual beli ganja dari seorang bernama Mas Bro (DPO) karena dijanjikan mendapat upah Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Namun, terdakwa tidak ingin menerima upah dalam bentuk uang tapi beberapa gram ganja untuk dikonsumsinya sendiri.
"Terdakwa membenarkan bahwa adapun reaksi Ganja yaitu semangat kuat bekerja, lebih fokus, berhayal, bila tidak menggunakan Ganja reaksinya terhadap dirinya ada pengaruhnya lapar, loyo karena sejak Bulan November 2019 telah menggunakan ganja," sebut Jaksa Bagus dalam tuntutannya.
Terdakwa kemudian ditangkap polisi dari Polres Denpasar pada 4 Maret 2021, di Jl. Pulau Singkep No. 45 Br. Kepisah Ds. Pedungan Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar. Saat itu, polisi berhasil menyita 5 paket ganja yang dikemas dalam tas plastik hitam dengan total berat keseluruhan 5.465 gram netto. Terdakwa mendapat paket tersebut juga melalui seorang perantara yang bernama Suhadi, yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar. *rez
Komentar