Mediasi Buntu, Kasus Jerinx Tetap Lanjut di Polda Metro Jaya
JAKARTA, NusaBali
I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' telah melakukan mediasi dengan pelapornya, Adam Deni di kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8). Namun sayang mediasi tersebut berakhir buntu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mediasi berlangsung selama 1 jam mulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Jerinx telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Adam Deni.
"Terlapor J sudah sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan dan pelapor pun ADG sudah menerima maaf secara pribadi apa yang disampaikan. J pun sudah mengakui memang betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu kemarin.
Namun, meski telah menerima permintaan maaf dari Jerinx, pihak Adam Deni mengaku tetap ingin melanjutkan kasus tersebut di jalur hukum. "Secara pribadi diterima maafnya. Tapi yang bersangkutan Saudara ADG juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya menghargai pilihan Adam Deni. Namun, ke depan, pihak kepolisian tetap akan berupaya melakukan mediasi kedua bagi Jerinx dan Adam Deni. "Kami sebagai mediatornya tidak bisa memaksa, silakan. Tapi di sisi lain kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sampai dengan sebelum berkas dikirim ke JPU," ucap Yusri.
"Tapi ada ruang di sini kami akan berupaya memediasikan lagi sebagai mediator para terlapor dan pelapor ya. Mudah-mudahan ini bisa berjalan nanti," tambahnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan proses mediasi memang tidak dibatasi. Dia mengatakan mediasi hari ini (kemarin) bukan yang terakhir di kasus Adam Deni dan Jerinx. "Mediasi itu tidak terbatas. Yang kita lakukan hari ini bukan mediasi yang terakhir. Artinya, penyidik memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk bermediasi," ujar Kombes Ade.
Meski demikian, dia mengatakan polisi tetap melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa. Kombes Ade menyebut proses penyidikan berjalan beriringan dengan upaya mediasi. "Di sisi lain, proses penyidikan harus berjalan. Oleh karena itu, proses penyidikan sambil berjalan dan sambil memberikan kepada pihak-pihak untuk melakukan negosiasi atau melakukan mediasi itu dipersilakan, sambil menunggu kelengkapan berkas perkara," ucapnya.
Selain itu, Kombes Ade mengatakan Jerinx tidak ditahan di kasus ini. Polisi menilai Jerinx bersikap kooperatif. "Alasan subjektif untuk dilakukan penahanan atau tidak ditahan adalah tiga hal. Pertama dikhawatirkan melarikan diri, yang kedua dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan ketiga menghilangkan barang bukti," terang Tubagus.
Pihaknya menilai Jerinx bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum dengan baik. Atas dasar itu, penahanan tidak dilakukan. "Dari ketiga aspek subjektif ini, penyidik berkesimpulan tidak ditahan. Karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun panggilan kedua. Kedua barang bukti sudah utuh, yang ada sudah disita, dan tidak mungkin dihilangkan," ucapnya.
Sementara Jerinx mengaku telah meminta maaf langsung kepada Adam Deni.
"Tadi sudah terjadi proses saling memaafkan. Saudara Deni juga menerima maaf saya," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu kemarin. Selesai menjalani mediasi, Jerinx hanya meminta kepada masyarakat, khususnya netizen, tidak bergunjing terkait permasalahannya dengan Adam Deni. Dia mengatakan tidak ada yang diuntungkan dari permasalahan tersebut.
"Saya minta tolong, terutama kepada para netizen, sudahi memanas-manasi situasi karena permasalahan seperti ini, menang jadi arang, kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang untung dalam permasalahan ini," ungkap Jerinx dilansir detik.com. Jerinx mengaku akan tetap mengikuti prosedur hukum yang saat ini berjalan. Dia menegaskan saat ini pihaknya dengan Adam Deni telah saling memaafkan. "Jadi saya mohon ke para netizen, sudahilah memanas-manasi situasi. Kami sudah saling memaafkan," katanya.
Jerinx juga menyerahkan proses hukum ke Polda Metro Jaya. "Sekarang proses hukum kami serahkan kepada penyidik Subdit Tiga Resmob Polda Metro Jaya," imbuh pengacara Jerinx, Gde Manik Yogiartha.
Sedangkan pihak Adam Deni mengaku memang ingin tetap melanjutkan perkara itu di jalur hukum yang tengah berlangsung. "Pertimbangan saya kenapa ini jalan yang saya ambil, karena ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya.
Adam Deni menyebut Jerinx memang telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepadanya. Terkait permintaan maaf itu, dia mengaku telah memaafkan, namun tetap ingin melanjutkan kasus tersebut di jalur hukum. "Jadi saya memaafkan tapi tidak melupakan. Saya memutuskan untuk tetap melanjutkan kasus ini di kepolisian," terang Adam.
Menurut Adam, langkah itu diambil setelah mediasi yang ditawarkan pihaknya kepada Jerinx sebelum adanya laporan polisi ini tidak digubris. Jerinx saat itu, kata Adam, justru menantangnya untuk bertarung di jalur hukum. "Sebelum melaporkan, saya sudah meminta adanya mediasi. Tapi di mediasi sebelumnya saya ditolak, malah ditantang untuk ambil jalur hukum dan saya malah dibilang bukan siapa-siapa," katanya. "Saya memaafkan tapi ingin tetap berjalan kasus ini ke depannya dan keputusan saya itu tidak bisa diganggu gugat," tambahnya.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman ke Adam Deni. Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada, Jumat (6/8) lalu. Jerinx dilaporkan oleh selebgram Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.
Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan. Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian. Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jerinx harus kembali berhadapan dengan ancaman pidana berselang kurang dari dua bulan setelah drummer Superman Is Dead (SID) ini bebas dari penjara. Berdasarkan catatan, Jerinx bebas dari Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan pada, Selasa 8 Juni 2021 lalu. Kala itu, Jerinx menjalani hukuman pidana 10 bulan atas kasus 'IDI kacung WHO' yang menjeratnya. Jerinx diduga melakukan ujaran kebencian terkait postingan 'IDI kacung WHO'. *
"Terlapor J sudah sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan dan pelapor pun ADG sudah menerima maaf secara pribadi apa yang disampaikan. J pun sudah mengakui memang betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu kemarin.
Namun, meski telah menerima permintaan maaf dari Jerinx, pihak Adam Deni mengaku tetap ingin melanjutkan kasus tersebut di jalur hukum. "Secara pribadi diterima maafnya. Tapi yang bersangkutan Saudara ADG juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya menghargai pilihan Adam Deni. Namun, ke depan, pihak kepolisian tetap akan berupaya melakukan mediasi kedua bagi Jerinx dan Adam Deni. "Kami sebagai mediatornya tidak bisa memaksa, silakan. Tapi di sisi lain kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sampai dengan sebelum berkas dikirim ke JPU," ucap Yusri.
"Tapi ada ruang di sini kami akan berupaya memediasikan lagi sebagai mediator para terlapor dan pelapor ya. Mudah-mudahan ini bisa berjalan nanti," tambahnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan proses mediasi memang tidak dibatasi. Dia mengatakan mediasi hari ini (kemarin) bukan yang terakhir di kasus Adam Deni dan Jerinx. "Mediasi itu tidak terbatas. Yang kita lakukan hari ini bukan mediasi yang terakhir. Artinya, penyidik memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk bermediasi," ujar Kombes Ade.
Meski demikian, dia mengatakan polisi tetap melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa. Kombes Ade menyebut proses penyidikan berjalan beriringan dengan upaya mediasi. "Di sisi lain, proses penyidikan harus berjalan. Oleh karena itu, proses penyidikan sambil berjalan dan sambil memberikan kepada pihak-pihak untuk melakukan negosiasi atau melakukan mediasi itu dipersilakan, sambil menunggu kelengkapan berkas perkara," ucapnya.
Selain itu, Kombes Ade mengatakan Jerinx tidak ditahan di kasus ini. Polisi menilai Jerinx bersikap kooperatif. "Alasan subjektif untuk dilakukan penahanan atau tidak ditahan adalah tiga hal. Pertama dikhawatirkan melarikan diri, yang kedua dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan ketiga menghilangkan barang bukti," terang Tubagus.
Pihaknya menilai Jerinx bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum dengan baik. Atas dasar itu, penahanan tidak dilakukan. "Dari ketiga aspek subjektif ini, penyidik berkesimpulan tidak ditahan. Karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun panggilan kedua. Kedua barang bukti sudah utuh, yang ada sudah disita, dan tidak mungkin dihilangkan," ucapnya.
Sementara Jerinx mengaku telah meminta maaf langsung kepada Adam Deni.
"Tadi sudah terjadi proses saling memaafkan. Saudara Deni juga menerima maaf saya," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu kemarin. Selesai menjalani mediasi, Jerinx hanya meminta kepada masyarakat, khususnya netizen, tidak bergunjing terkait permasalahannya dengan Adam Deni. Dia mengatakan tidak ada yang diuntungkan dari permasalahan tersebut.
"Saya minta tolong, terutama kepada para netizen, sudahi memanas-manasi situasi karena permasalahan seperti ini, menang jadi arang, kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang untung dalam permasalahan ini," ungkap Jerinx dilansir detik.com. Jerinx mengaku akan tetap mengikuti prosedur hukum yang saat ini berjalan. Dia menegaskan saat ini pihaknya dengan Adam Deni telah saling memaafkan. "Jadi saya mohon ke para netizen, sudahilah memanas-manasi situasi. Kami sudah saling memaafkan," katanya.
Jerinx juga menyerahkan proses hukum ke Polda Metro Jaya. "Sekarang proses hukum kami serahkan kepada penyidik Subdit Tiga Resmob Polda Metro Jaya," imbuh pengacara Jerinx, Gde Manik Yogiartha.
Sedangkan pihak Adam Deni mengaku memang ingin tetap melanjutkan perkara itu di jalur hukum yang tengah berlangsung. "Pertimbangan saya kenapa ini jalan yang saya ambil, karena ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya.
Adam Deni menyebut Jerinx memang telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepadanya. Terkait permintaan maaf itu, dia mengaku telah memaafkan, namun tetap ingin melanjutkan kasus tersebut di jalur hukum. "Jadi saya memaafkan tapi tidak melupakan. Saya memutuskan untuk tetap melanjutkan kasus ini di kepolisian," terang Adam.
Menurut Adam, langkah itu diambil setelah mediasi yang ditawarkan pihaknya kepada Jerinx sebelum adanya laporan polisi ini tidak digubris. Jerinx saat itu, kata Adam, justru menantangnya untuk bertarung di jalur hukum. "Sebelum melaporkan, saya sudah meminta adanya mediasi. Tapi di mediasi sebelumnya saya ditolak, malah ditantang untuk ambil jalur hukum dan saya malah dibilang bukan siapa-siapa," katanya. "Saya memaafkan tapi ingin tetap berjalan kasus ini ke depannya dan keputusan saya itu tidak bisa diganggu gugat," tambahnya.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman ke Adam Deni. Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada, Jumat (6/8) lalu. Jerinx dilaporkan oleh selebgram Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.
Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan. Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian. Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jerinx harus kembali berhadapan dengan ancaman pidana berselang kurang dari dua bulan setelah drummer Superman Is Dead (SID) ini bebas dari penjara. Berdasarkan catatan, Jerinx bebas dari Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan pada, Selasa 8 Juni 2021 lalu. Kala itu, Jerinx menjalani hukuman pidana 10 bulan atas kasus 'IDI kacung WHO' yang menjeratnya. Jerinx diduga melakukan ujaran kebencian terkait postingan 'IDI kacung WHO'. *
Komentar