Tika Winawan Bela Dr Somvir
Dukung Keputusan BK DPRD Bali
Menurut Tika Winawan keputusan BK yang dikomandani I Ketut Boping Suryadi adalah keputusan lembaga dewan yang sudah melalui kajian matang.
DENPASAR, NusaBali
Anggota DPRD Bali dari Partai NasDem Dapil Buleleng Dr Somvir dapat angin segar dan dukungan dari Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW NasDem Bali Putu Tika Winawan. Tika Winawan kepada NusaBali, Minggu (15/8) mengatakan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali yang tidak melanjutkan proses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh mantan Kepala Sekretariat DPW NasDem Bali Dian Variandra alias Deni terhadap Dr Somvir sangat tepat.
Menurut Tika Winawan keputusan BK yang dikomandani I Ketut Boping Suryadi adalah keputusan lembaga dewan yang tentu sudah melalui kajian, dan pertimbangan hukum.
"Keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Dr Somvir oleh Dian Varindra sudah tepat. Lugas dan profesional dalam pengambilan keputusan," ujar mantan Anggota DPRD Klungkung 2014-2019 ini. Tika Winawan menegaskan apa yang diadukan terhadap Dr Somvir oleh Dian Varindra sangat dipaksakan. "Terkesan dipaksakan mengadukan Dr Somvir ke DPRD Bali. Keputusan BK DPRD Bali tidak melanjutkan proses Dr Somvir sejalan dengan pemikiran kami di Partai NasDem Bali," ujar mantan Ketua DPC Partai Hanura Klungkung ini.
Sehingga dengan demikian saat ini dalam kasus Dr Somvir, baik laporan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) sebagai Caleg DPRD.Bali pada Pileg 2019 silam sudah tidak perlu dipersoalkan. Karena sudah ditangani Bawaslu Bali, KPU Bali dan diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Sudah tidak ada masalah lagi, karena Bawaslu dan KPU sudah menyelesaikan," tegas mantan kader Partai Perindo ini.
Soal masalah hukum Dr Somvir di Polda Bali atas laporan dugaan pencermaran nama baik, kata Tika Winawan biarlah prosesnya di kepolisian yang menyelesaikan. "Itu proses hukum kita serahkan di kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya Ketua BK DPRD Bali I Ketut Boping Suryadi Jumat (13/8) mengatakan pengaduan Deni tidak masuk dalam kewenangan BK DPRD Bali. Boping Suryadi menyebutkan materi pengaduan Deni terhadap Dr Somvir atas dugaan pelanggaran kode etik tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti BK DPRD Bali. "Beberapa materi yang diadukan, seperti money politics, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang disidangkan DKPP, laporan pencemaran nama baik dan fitnah terkait LPPDK nol seluruhnya tidak bisa kami tindaklanjuti," ujar Boping Suryadi. *nat
Menurut Tika Winawan keputusan BK yang dikomandani I Ketut Boping Suryadi adalah keputusan lembaga dewan yang tentu sudah melalui kajian, dan pertimbangan hukum.
"Keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Dr Somvir oleh Dian Varindra sudah tepat. Lugas dan profesional dalam pengambilan keputusan," ujar mantan Anggota DPRD Klungkung 2014-2019 ini. Tika Winawan menegaskan apa yang diadukan terhadap Dr Somvir oleh Dian Varindra sangat dipaksakan. "Terkesan dipaksakan mengadukan Dr Somvir ke DPRD Bali. Keputusan BK DPRD Bali tidak melanjutkan proses Dr Somvir sejalan dengan pemikiran kami di Partai NasDem Bali," ujar mantan Ketua DPC Partai Hanura Klungkung ini.
Sehingga dengan demikian saat ini dalam kasus Dr Somvir, baik laporan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) sebagai Caleg DPRD.Bali pada Pileg 2019 silam sudah tidak perlu dipersoalkan. Karena sudah ditangani Bawaslu Bali, KPU Bali dan diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Sudah tidak ada masalah lagi, karena Bawaslu dan KPU sudah menyelesaikan," tegas mantan kader Partai Perindo ini.
Soal masalah hukum Dr Somvir di Polda Bali atas laporan dugaan pencermaran nama baik, kata Tika Winawan biarlah prosesnya di kepolisian yang menyelesaikan. "Itu proses hukum kita serahkan di kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya Ketua BK DPRD Bali I Ketut Boping Suryadi Jumat (13/8) mengatakan pengaduan Deni tidak masuk dalam kewenangan BK DPRD Bali. Boping Suryadi menyebutkan materi pengaduan Deni terhadap Dr Somvir atas dugaan pelanggaran kode etik tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti BK DPRD Bali. "Beberapa materi yang diadukan, seperti money politics, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang disidangkan DKPP, laporan pencemaran nama baik dan fitnah terkait LPPDK nol seluruhnya tidak bisa kami tindaklanjuti," ujar Boping Suryadi. *nat
Komentar