DPRD Rapat Virtual Tetapkan KUA PPAS
AMLAPURA, NusaBali
DPRD Karangasem menetapkan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), Senin (16/8).
Sidang dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika dihadiri 10 anggota di gedung DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura. Sementara 26 anggota DPRD lainnya mengikuti sidang secara virtual. Anggota Fraksi PDIP I Wayan Sunarta membacakan rangkuman dari Badan Anggaran atas KUA dan PPAS yang menetapkan pendapatan daerah Rp 1,715 triliun. Pendapatan itu berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 265,33 miliar, pendapatan transfer dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar-daerah Rp 1,386 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 63,625 miliar. Jumlah belanja daerah direncanakan Rp 1,762 triliun, terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 50,026 miliar, pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2022 Rp 2,5 miliar, dan lain-lain.
Usai pembacaan rangkuman, Bupati Karangasem I Gede Dana dan Ketua DPRD I Wayan Suastika menandatangani KUA PPAS. Bupati Gede Dana mengapresiasi kerja DPRD Karangasem yang telah menuntaskan KUA dan PPAS di tengah PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level IV. “Tinggal membahas Rancangan APBD 2022, KUA dan PPAS penjabarannya dituangkan di R APBD 2022 itu,” jelas Bupati Gede Dana. Sementara Ketua DPRD I Wayan Suastika optimis seluruh rancangan dan target yang tertuang dalam KUA dan PPAS tercapai. “Kami berupaya kerja lebih keras lagi agar rancangan KUA PPAS terealisasi,” ungkap Wayan Suastika, politisi PDIP dari Banjar Juuk Legi, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem. *k16
1
Komentar