Palsukan Suket Vaksin, Sopir Travel Diringkus
Tiap penumpang dikenakan biaya Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu supaya bisa lolos pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.
NEGARA, NusaBali
Ditengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali, jajaran Satreskrim Polres Jembrana kembali mengamankan 2 orang sopir travel yang terungkap memalsukan surat keterangan (suket) vaksin Covid-19 dan rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa (17/8) dan Rabu (18/8).
Dalam kasus ini, kedua pelaku berusaha meloloskan penumpang menuju Jawa dengan menyiapkan KTP lengkap dengan surat keterangan (suket) vaksin Covid-19 dan rapid test antigen milik orang lain. Kedua pelaku tersebut, masing-masing adalah Supriadi Holifin, 27, asal Dusun Taman Glugo, Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur (Jatim), dan Abdul Halim, 27, asal Dusun Bujudan, Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, Jatim.
Pelaku Supriadi Holifin yang mengemudikan mobil Suzuki AVP nopol DK 1442 KJ dengan membawa 3 orang penumpang, diamankan pada Selasa (17/8) pagi sekitar pukul 07.15 Wita. Sementara pelaku Abdul Halim yang mengemudikan mobil Xenia nopol DK 1042 QD dengan membawa 6 orang penumpang diamankan pada Rabu (18/8) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu sore kemarin, mengatakan, kedua sopir travel yang hendak menyeberang ke Jawa ini, sama-sama diamankan saat melewati pemeriksaan di dalam Pelabuhan Gilimanuk.
Saat diperiksa, awalnya sopir maupun penumpang di dalam kendaraan tersebut, dapat menunjukan KTP ataupun syarat PPDN berupa suket vaksin Covid-19 dan rapid test antigen yang masih berlaku. Namun petugas yang juga melakukan pemeriksaan secara teliti, mencurigai KTP maupun syarat PPDN itu tidak sesuai dengan ciri-ciri penumpang yang di dalam mobil tersebut.
Begitu diinterogasi, para penumpang mengakui bahwa sebenarnya mereka tidak memiliki suket vaksin Covid-19 ataupun rapid test antigen.
Sedangkan KTP lengkap dengan syarat PPDN yang sempat ditujukan kepada petugas itu, disiapkan langsung oleh sopir travel yang mereka tumpangi. “Jadi modus kedua pelaku ini sama. Sopir berusaha mengelabui petugas dengan menyiapkan KTP sesuai dengan identitas di surat vaksin dan surat rapid test milik orang lain untuk diberikan kepada penumpang mereka,” ujar AKBP Adi Wibawa.
Dalam upaya meloloskan penumpang dengan menyiapkan KTP lengkap dengan syarat PPDN tersebut, pelaku Supriadi Holifin sendiri meminta imbalan Rp 300.000 per penumpang. Sedangkan pelaku Abdul Halim, memasang tarif Rp 500.000 per penumpang. Dari keterangan kedua pelaku, keduanya mengaku baru pertamakali melakukan cara ini.
Terkait KTP dan syarat-syarat PPDN yang disiapkan untuk penumpang mereka itu, mereka pinjam dari beberapa teman sesama sopir travel di Jawa. “Pengakuanya baru sekali ini. Tetapi ini masih kita kembangkan, dan kita selidiki yang meminjamkan KTP dan syarat-syarat lainnya itu,” ucap AKBP Adi Wibawa.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 tahun penjara. Sementara untuk para penumpang kedua sopir travel tersebut, juga masih diminta keterangan sebagai saksi di Mapolres Jembrana.
“Dari kasus yang sudah sekalian kalinya ini, kami harapkan para sopir travel ataupun setiap pelaku perjalanan agar mentaati aturan yang berlaku. Kami harapkan ini yang terakhir,” ujar AKBP Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata dan Kasubag Humas Polres Jembrana, Iptu I Ketut Suartawan.
Dalam masa PPKM Level 4 Jawa-Bali, Kapolres AKBP Adi Wibawa menambahkan, akan terus memaksimalkan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk. Baik itu untuk pemeriksaan PPDN yang masuk Bali ataupun menuju Jawa. Jika ada oknum petugas Polres Jembrana yang berupaya main-main untuk meloloskan PPDN yang tidak memenuhi syarat, pihaknya memastikan tidak akan segan-segan menindak tegas oknum yang bersangkutan. *ode
Dalam kasus ini, kedua pelaku berusaha meloloskan penumpang menuju Jawa dengan menyiapkan KTP lengkap dengan surat keterangan (suket) vaksin Covid-19 dan rapid test antigen milik orang lain. Kedua pelaku tersebut, masing-masing adalah Supriadi Holifin, 27, asal Dusun Taman Glugo, Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur (Jatim), dan Abdul Halim, 27, asal Dusun Bujudan, Desa Sana Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, Jatim.
Pelaku Supriadi Holifin yang mengemudikan mobil Suzuki AVP nopol DK 1442 KJ dengan membawa 3 orang penumpang, diamankan pada Selasa (17/8) pagi sekitar pukul 07.15 Wita. Sementara pelaku Abdul Halim yang mengemudikan mobil Xenia nopol DK 1042 QD dengan membawa 6 orang penumpang diamankan pada Rabu (18/8) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu sore kemarin, mengatakan, kedua sopir travel yang hendak menyeberang ke Jawa ini, sama-sama diamankan saat melewati pemeriksaan di dalam Pelabuhan Gilimanuk.
Saat diperiksa, awalnya sopir maupun penumpang di dalam kendaraan tersebut, dapat menunjukan KTP ataupun syarat PPDN berupa suket vaksin Covid-19 dan rapid test antigen yang masih berlaku. Namun petugas yang juga melakukan pemeriksaan secara teliti, mencurigai KTP maupun syarat PPDN itu tidak sesuai dengan ciri-ciri penumpang yang di dalam mobil tersebut.
Begitu diinterogasi, para penumpang mengakui bahwa sebenarnya mereka tidak memiliki suket vaksin Covid-19 ataupun rapid test antigen.
Sedangkan KTP lengkap dengan syarat PPDN yang sempat ditujukan kepada petugas itu, disiapkan langsung oleh sopir travel yang mereka tumpangi. “Jadi modus kedua pelaku ini sama. Sopir berusaha mengelabui petugas dengan menyiapkan KTP sesuai dengan identitas di surat vaksin dan surat rapid test milik orang lain untuk diberikan kepada penumpang mereka,” ujar AKBP Adi Wibawa.
Dalam upaya meloloskan penumpang dengan menyiapkan KTP lengkap dengan syarat PPDN tersebut, pelaku Supriadi Holifin sendiri meminta imbalan Rp 300.000 per penumpang. Sedangkan pelaku Abdul Halim, memasang tarif Rp 500.000 per penumpang. Dari keterangan kedua pelaku, keduanya mengaku baru pertamakali melakukan cara ini.
Terkait KTP dan syarat-syarat PPDN yang disiapkan untuk penumpang mereka itu, mereka pinjam dari beberapa teman sesama sopir travel di Jawa. “Pengakuanya baru sekali ini. Tetapi ini masih kita kembangkan, dan kita selidiki yang meminjamkan KTP dan syarat-syarat lainnya itu,” ucap AKBP Adi Wibawa.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 tahun penjara. Sementara untuk para penumpang kedua sopir travel tersebut, juga masih diminta keterangan sebagai saksi di Mapolres Jembrana.
“Dari kasus yang sudah sekalian kalinya ini, kami harapkan para sopir travel ataupun setiap pelaku perjalanan agar mentaati aturan yang berlaku. Kami harapkan ini yang terakhir,” ujar AKBP Adi Wibawa, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata dan Kasubag Humas Polres Jembrana, Iptu I Ketut Suartawan.
Dalam masa PPKM Level 4 Jawa-Bali, Kapolres AKBP Adi Wibawa menambahkan, akan terus memaksimalkan pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk. Baik itu untuk pemeriksaan PPDN yang masuk Bali ataupun menuju Jawa. Jika ada oknum petugas Polres Jembrana yang berupaya main-main untuk meloloskan PPDN yang tidak memenuhi syarat, pihaknya memastikan tidak akan segan-segan menindak tegas oknum yang bersangkutan. *ode
1
Komentar