Polres Buleleng dan Klungkung Gerebek Tajen
Di Buleleng, Penyelenggara Positif Covid-19
SINGARAJA, NusaBali
Gelaran judi ayam atau tajen dan bola adil di Banjar Dinas Ambengan, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Minggu (15/6) sore digerebek polisi.
Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku yang nekat menyelenggarakan judi pada masa PPKM Level 4 ini. Setelah dilakukan rapid tes antigen, pelaku dinyatakan positif Covid-19.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pengungkapan kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang diterima oleh anggota Sat Reskrim Polres Buleleng. Informan menyebutkan judi tajen dan bola adil sedang digelar di tegalan di Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Minggu sore sekitar pukul 17.20 Wita.
Atas laporan tersebut, polisi langsung terjun ke lokasi melakukan penggerebekan. Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku penyelenggara perjudian, Ketut Saptu Sukarta, 37, yang merupakan warga setempat. Pelaku langsung dikeler ke Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKBP Andrian mengungkapkan, pasca diamankan, sesuai SOP pelaku penyelenggara judi langsung dilakukan rapid tes antigen. Hasil rapid tes antigen menunjukkan prlaku positif Covid-19. Terhadap pelaku kemudian dilakukan karantina di tempat isolasi terpusat di asrama siswa SMAN/SMKN Bali Mandara yang ada di wilayah Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Kendati pelaku masih menjalani isolasi selama 14 hari AKBP Andrian menegaskan proses hukum dalam kasus ini masih berlanjut. Pihaknya sendiri telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo UU no 7 tahun 1947 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Tak hanya itu, pelaku penyelenggara tajen juga akan dikenakan sanksi atas penyelenggaran tajen yang jelas-jelas melanggar kebijakan pemerintah pada masa PPKM Level 4. "Terkait penindakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan kami koordinasikan dengan yang berwenang yakni Sat Pol PP Buleleng untuk tindak lanjutnya," jelas AKBP Andrian dalam rilis kasus, Rabu (18/8) pagi di Mapolres Buleleng.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengantongi sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perjudian, di antaranya 3 ekor ayam aduan, 1 buah pisau taji, 1 buah kurungan ayam, 1 buah meja judi bola adil serta 2 buah bola, uang tunai sebesar Rp 435 ribu, dan beberapa kartu pengganti uang. Dalam kasus ini, polisi juga telah meminta keterangan tiga orang saksi.
Kata AKBP Andrian, mengingat pelaku penyelenggara tajen dinyatakan positif Covid-19, pihaknya akan melakukan tracing terhadap bebotoh atau penjudi yang sempat berada di lokasi dan berinteraksi dengan pelaku. "Dengan masa inkubasi virus Covid-19 sekitar 5 hari, dalam waktu dekat ini kami akan lakukan tracing, dengan tim medis Puskesmas Banjar," ujar AKBP Andrian.
AKBP Andrian menegaskan, di tengah penerapan PPKM Level 4 dan masih tingginya kasus Covid-19, kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan menjadi atensi kepolisian untuk dilakukan penindakan. "Tajen ini rawan penyebaran Covid-19 karena menimbulkan kerumunan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Kami akan tindak tegas," tegas AKBP Andrian.
Selain di Desa Banjar, Buleleng, aksi pembubaran tajen juga dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung. Dikomando langsung Kapolres Klungkung Klungkung AKBP I Made Dhanuardana puluhan personil membubarkan perjudian sabung ayam di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Senin (16/8).
"Saya perlu turun langsung ke lapangan untuk menjaga stabilitas Kamtibmas dengan menindak berbagai jenis penyakit masyarakat, seperti perjudian ini," ujar Kapolres AKBP Dhanuardana, dalam press rilisnya, Rabu (18/8).
Kapolres AKBP Dhanuardana, menegaskan tidak ada yang ditemukan oknum membekingi segala bentuk perjudian yang ada apalagi sudah nyata kegiatan tersebut sudah melawan hukum. “Siapapun yang membekingi saya akan tindak tegas, apalagi dalam situasi PPKM, saya harap masyarakat juga ikut turut serta untuk memberikan informasi apapun tentang adanya kerumunan atau perjudian yang ada di masyarakat," ujar AKBP Danuardana.
Untuk sementara ini kasus perjudian tersebut masih dalam tahap penyidikan, ada beberapa orang saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperdalam tahap penyidikan.
Dalam situasi pandemi seperti ini jangan lagi ada kerumunan guna menekan penyebaran Covid-19 yang ada di Kabupaten Klungkung. "Karena kerumunan akan menyebabkan klaster-klaster baru," ujar AKBP Dhanuardana. *mz, wan
Komentar