Tiga WNA Dibawa ke Rudenim Jimbaran
MANGUPURA, NusaBali
Tiga orang warga negara asing (WNA) dibawa ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (18/8) sore.
Ketiganya melanggar undang-undang keimigrasian dan masuk dalam list pendeportasian. Namun, karena berhubung belum ada penerbangan ke negara asal mereka, sehingga pendeportasian belum dilakukan.
Kepala Kantor Wilayah Kementeruan Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan adapun ketiga WNA yang dibawa ke Rudenim tersebut satu orang berkewarganegaraan Australia, sedangkan dua orang lainnya berkewarganegaraan Tanzania. Dua orang WNA Tanzania itu seorang ibu dan anaknya yang berumur 5 bulan.
Untuk orang asing berkewarganegaraan Australia yang dibawa ke Rudenim, bernama Davey Shane Christian, 47, kelahiran kota Subiaco. Yang bersangkutan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut kemudian dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan.
“Pelaksanaan pendeportasian dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan, mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya,” kata Jamaruli.
Sedangkan untuk dua yang berkewarganegaraan Tanzania bernama Glory Pius Nanai, 28, kelahiran Arusha CBD, dan anaknya bernama Galinda Kiril Valchev (5 bulan) kelahiran Gianyar. Keduanya telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua orang asing tersebut berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan atau overstay. “Yang bersangkutan datang dengan bebas visa. Dia masuk pada bulan Februari 2020 dan overstay sekitar 500 hari,” jelas Jamaruli.
Semula WNA tersebut datang untuk berlibur ke Bali, namun seiring berjalannya waktu, WNA itu tidak bisa pulang karena tidak ada penebangan internasional akibat pandemi. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui kehabisan uang, karena dipakai untuk biaya melahirkan. Selama tinggal di Bali, yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah dari Kuta, Canggu, dan terakhir di Ubud.
Untuk sementara dua warga Tanzania juga berada di Rudenim, menunggu proses pendeportasian. Mengingat saat ini belum ada penerbangan langsung ke negara asalnya. *dar
1
Komentar