'Penyelewengan Dana Bukan Urusan Si Pemberi Bantuan'
Soal Giri Prasta Disebut di Sidang Bedah Rumah
MANGUPURA, NusaBali
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata, menyikapi masalah diseretnya nama Bupati I Nyoman Giri Prasta oleh mantan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bedah rumah di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/8) lalu.
Putu Parwata menegaskan, penyelewengan dana bukanlah urusan di pemberi bantuan. Selaku lembaga kontrol, kata Putu Parwata, DPRD Badung selalu mengawasi proses penyaluran bantuan hibah lintas kabupaten tersebut. Termasuk pula bantuan bedah rumah untuk warga di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem yang kemudian bermasalah dan diduga dikorupsi.
“Soal bantuan hibah dari Kabupaten Badung kepada kabupaten lainnya di Bali, itu dibenarkan oleh Undang-undang. Namun, ketika dalam penggunaannya terjadi pe-nyelewengan, itu bukan urusan kami selaku pemberi bantuan,” jelas Parwata di Kantor DPRD Badung, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung kawasan Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Jumat (20/8).
Menurut Parwata, bantuan hibah bedah rumah yang dibalut dalam ‘Badung Angelus Bhuana’ adalah niat baik Pemkab Badung berbagi untuk kabupaten lainnya. Bantuan yang diberikan pun dimasukkan dalam APBD Kabupaten penerima, sebelum direalisasikan sesuai dengan proposal yang diajukan.
“Bagaimana eksekusi di sana (penerima, Red), itu urusan internal mereka. Kami sebatas memberikan bantuan. Jadi, hibahnya masuk dulu ke APBD, baru bupati dan tim teknis melakukan kegiatan sesuai bantuan keuangan yang diberikan. Apakah mereka melakukan atau menggunakan bantuan dengan baik, bukan urusan pemberi. Jangan kami diseret-seret dong,” tandas politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini.
Parwata pun menegaskan bantuan yang diberikan Badung kepada kabupaten lainnya di Bali, pasti dengan mekanisme yang sah dan benar. Versi Parwata, sebuah pemerintahan tidak akan keluar dari koridor yang telah ditetapkan. Terlebih, pada setiap program yang digulirkan Pemkab Badung, selalu mendapat pendampingan hukum.
“Tidak mungkin Badung memberikan hibah kepada kabupaten lain di luar prosedur. Pasti prosedurnya benar. Bupatinya, DPRD-nya pasti tahu,” tegas Sekretaris DPC PDIP Badung yang telah dua kali periode jadi Ketua DPRD Badung ini.
Nama Bupati Giri Prasta sendiri sebelumnya beberapa kali disebut mantan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, dalam didang kasus dugaan korupsi anggaran bedah rumah di Desa Tianyar Barat dengan terdakwa Perbekel Tianyar Barat, I Gede Agung Parisak Juliawan, 38, dan kawan-kawan, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis sore. Maklum, bantuan bedah rumah sebanyak 405 unit di Desa Tianyar Barat yang diduga dikorupsi itu merupakan bantuan hibah dari Pemkab Badung. Mas Sumatri mengatakan lewat jalur ‘bypass’ saat mengajukan bantuan ini ke Bupati Giri Prasta.
Bahkan, kata Mas Sumatri, Perbekel Tianyar Barat Gede Agung Parisak langsung menemui Bupati Giri Prasta. Selanjutnya, saat pencairan bantuan senilai Rp 20.250.-000.000 atau Rp 20,25 miliar tersebut, digelar seremonial di Desa Tianyar Barat.
"Seremonial penyerahan dilakukan di Desa Tianyar Barat. Yang hadir Bupati Badung, saya selaku Bupati Karangasem, Sekda Karangasem, dan pejabat lainnya. Termasuk hadir juga terdakwa Gede Agung Parisak selaku Perbekel Tianyar Barat," terang Mas Sumatri. *ind
Komentar