Ngaku Petinggi Kejagung, Diciduk Kejati
Namun dari hasil pemeriksaan diketahui jika SM menggunakan identitas palsu termasuk gelar akademis yang disandangnya.
DENPASAR, NusaBali
Seorang yang mengaku sebagai petinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berinisial dr SM, SH, MH diringkus Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Rabu (11/8) lalu. SM yang mengaku berpangkat IV C di Kejagung ini akhirnya diserahkan ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan diawal dengan adanya laporan dari korban berinisial LSI kepada Tim Kejati Bali. Dalam laporannya, korban mengaku diperas seorang yang mengaku sebagai petinggi Kejagung. Setelah diselidiki diketahui pelaku berinsial dr SM SH, MH.
Setelah dicek, ternyata dr SM merupakan jaksa bodong. Tim Kejaksaan Tinggi yang dikomando AB Kade Kusimantara langsung menggerebek rumah di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Saat diamankan, dr SM sempat melakukan perlawanan dan mengaku sebagai anngota Denpom dan menunjukkan identitas. Namun dari hasil pemeriksaan diketahui jika SM menggunakan identitas palsu termasuk gelar akademis yang disandangnya. SM lalu diamankan dan diserahkan ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Kusimantara yang dikonfirmasi terkait penangkapan ini membenarkan. Namun dia eggan menjelaskan secara rinci. "Benar kita amankan atas perintah Wakajati Bali," ujar AB Kusimantara singkat pada Jumat (20/8).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, dikonfirmasi terpisah enggan memberikan keterangan. Dia tidak membenarkan namun tidak pula membantah. "Nanti kalau bener kita rilis," katanya singkat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi membenarkan adanya perkara dugaan tindak pidana dengan tersangka SM. Malah penyidik Polresta Denpasar sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Denpasar. “Artinya perkara ini ada dan tengah berjalan penyidikannya. Cuma kronologis kasusnya secara lengkap belum kita ketahui karena berkas perkara belum masuk," ujar Kadek Hari.
Berdasarkan SPDP ini, Kejari Denpasar telah menunjuk tim jaksa gabungan Kejati Bali yang dikoordinatori Kasi Pidum Kejari Denpasar, Bernard K Purba. Adapun pasal yang disangkakannlada tersangka SM antara lain, pasal 263, 374 dan 378 KUHP. *rez
Informasi yang dihimpun, penangkapan diawal dengan adanya laporan dari korban berinisial LSI kepada Tim Kejati Bali. Dalam laporannya, korban mengaku diperas seorang yang mengaku sebagai petinggi Kejagung. Setelah diselidiki diketahui pelaku berinsial dr SM SH, MH.
Setelah dicek, ternyata dr SM merupakan jaksa bodong. Tim Kejaksaan Tinggi yang dikomando AB Kade Kusimantara langsung menggerebek rumah di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Saat diamankan, dr SM sempat melakukan perlawanan dan mengaku sebagai anngota Denpom dan menunjukkan identitas. Namun dari hasil pemeriksaan diketahui jika SM menggunakan identitas palsu termasuk gelar akademis yang disandangnya. SM lalu diamankan dan diserahkan ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.
Kusimantara yang dikonfirmasi terkait penangkapan ini membenarkan. Namun dia eggan menjelaskan secara rinci. "Benar kita amankan atas perintah Wakajati Bali," ujar AB Kusimantara singkat pada Jumat (20/8).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, dikonfirmasi terpisah enggan memberikan keterangan. Dia tidak membenarkan namun tidak pula membantah. "Nanti kalau bener kita rilis," katanya singkat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi membenarkan adanya perkara dugaan tindak pidana dengan tersangka SM. Malah penyidik Polresta Denpasar sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Denpasar. “Artinya perkara ini ada dan tengah berjalan penyidikannya. Cuma kronologis kasusnya secara lengkap belum kita ketahui karena berkas perkara belum masuk," ujar Kadek Hari.
Berdasarkan SPDP ini, Kejari Denpasar telah menunjuk tim jaksa gabungan Kejati Bali yang dikoordinatori Kasi Pidum Kejari Denpasar, Bernard K Purba. Adapun pasal yang disangkakannlada tersangka SM antara lain, pasal 263, 374 dan 378 KUHP. *rez
Komentar