Diduga Tak Kantongi Izin, Satpol PP Panggil Pemilik Spa di Kuta
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melayangkan surat pemanggilan kepada managemen salah satu tempat spa di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Dilayangkannya surat pemanggilan itu buntut temuan dari petugas kepolisian yang mengindikasi lokasi tersebut belum memiliki izin operasi. Rencananya pemilik tempat Spa akan diperiksa di Kantor Satpol PP, Senin (23/8) depan.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sudah sudah memberi surat kepada managemen untuk mendatangi kantor Satpol PP, karena terindikasi tidak memiliki izin operasi. “Memang ini masih di kepolisian. Tapi kami sudah surati dan rencanya managemen datang pada Senin mendatang,” katanya, Jumat (20/8) malam.
Suryanegara menjelaskan, pemeriksaan terhadap managemen salah satu tempat spa itu terkait perizinannya. Hal ini karena dari temuan awal petugas kepolisian, diduga kuat tidak mengantongi izin operasi. Selain itu, ada juga temuan terkait menyediakan jasa prostotusi. Menurut Suryanegara, jika dari hasil pemeriksaann terbukti, pihaknya memberikan sanksi tegas berupa penutupan dan pencabutan izin. “Namun, semua itu masih menunggu pemeriksaan pada Senin mendatang. Kita berharap mereka akan datang,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu juga menutup salah satu tempat spa yang melanggar prokes di bilangan Seminyak. Spa tersebut beroperasi saat PPKM dan tidak menerapkan prokes. Terhadap pemilik Spa juga diberikan tindakan tegas berupa penyegelan dan juga peringatan keras. *dar
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sudah sudah memberi surat kepada managemen untuk mendatangi kantor Satpol PP, karena terindikasi tidak memiliki izin operasi. “Memang ini masih di kepolisian. Tapi kami sudah surati dan rencanya managemen datang pada Senin mendatang,” katanya, Jumat (20/8) malam.
Suryanegara menjelaskan, pemeriksaan terhadap managemen salah satu tempat spa itu terkait perizinannya. Hal ini karena dari temuan awal petugas kepolisian, diduga kuat tidak mengantongi izin operasi. Selain itu, ada juga temuan terkait menyediakan jasa prostotusi. Menurut Suryanegara, jika dari hasil pemeriksaann terbukti, pihaknya memberikan sanksi tegas berupa penutupan dan pencabutan izin. “Namun, semua itu masih menunggu pemeriksaan pada Senin mendatang. Kita berharap mereka akan datang,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu juga menutup salah satu tempat spa yang melanggar prokes di bilangan Seminyak. Spa tersebut beroperasi saat PPKM dan tidak menerapkan prokes. Terhadap pemilik Spa juga diberikan tindakan tegas berupa penyegelan dan juga peringatan keras. *dar
1
Komentar