Masyarakat Diimbau Jangan Mudah Tergiur Pinjol
MANGUPURA, NusaBali
Seiring perkembangan digital, kini pinjaman online (pinjol) mulai menjamur. Namun, masih banyak pinjol yang ilegal beredar di masyarakat dan tak jarang banyak korban yang telah terjerat.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung I Made Widiana mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak terpancing bujuk rayu dari penawaran pinjol. “Saya sendiri pernah dihubungi. Setelah saya pancing minta ketemu dan menghadap di kantornya, malah nomor saya diblokir oleh yang bersangkutan,” ujar Widiana, Minggu (22/8).
Mantan Camat Kuta Selatan itu mengatakan, pinjol ilegal kini memang tengah marak. Namun, katanya, pinjol ilegal dapat dibedakan dengan yang ilegal. Sesuai dengan unggahan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada beberapa ciri-ciri dari pinjol ilegal, yakni memiliki bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi atau website apapun, menggunakan cara penagihan yang tidak benar (mengandung kekerasan atau pencemaran nama baik), dan meminta mengakses data pribadi.
“Jadi, masyarakat harus pintar-pintar memilih pinjaman. Saat ini kami sedang melacak asal-usul perusahaan tersebut. Saya berharap masyarakat lebih cerdas menyikapi pinjol illegal, jangan sampai terpancing,” imbau Widiana.
Widiana pun memastikan pinjol tersebut bukan nerupakan produk dari koperasi yang berada di bawah bimbingannya. “Untuk itu kami sekali lagi mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur,” tegasnya.
“Imbuan juga kami teruskan kepada ketua koperasi untuk menyebarluaskan kepada anggota masing-masing supaya anggotanya tidak tergiur dengan pinjol,” tandas Widiana. *ind
Komentar