nusabali

Lagi, Kasus Dana Parkir Muncul di Sukawati

  • www.nusabali.com-lagi-kasus-dana-parkir-muncul-di-sukawati

Kasus dugaan korupsi dana parkir kembali terjadi di Desa Pakraman/Adat Sukawati, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

GIANYAR, NusaBali

Dana parkir Desa Sukawati Rp 214 Juta diduga telah diselewengkan oleh bendahara pengelola parkir Desa Pakraman/Adat Sukawati, I Ketut S.

Kasus ini telah mencuat di Polsek Sukawati. Guna menyelesaikan kasus tersebut, jajaran Polsek Suywkayi menggelar pertemuan dihadiri Perbekel Sukawati, Bendesa Adat Sukawati, tokoh masyarakat  dan I Ketut S di Mapolsek Sukawati, Minggu (8/1) hingga Senin (9/1).

Dalam pertemuan terungkap, Bendahara Pengelola Parkir I Ketut S diduga telah menyelewengkan dana parkir Rp 214 juta. Seperti diketahui, terdapat 15 titik pungut parkir atau restribusi yang sudah dibagi per blok, antara lain di Pasar Umum dan Pasar Seni Sukawati. Hasil pungutan parkir setiap harinya disetor kepada bendahara parkir, I Ketut S. Setiap hari, Dana parkir yang terkumpul wajib dilaporkan dan disetor kembali ke kas Desa Sukawati.

Namun I Ketut S tidak mampu mempertanggungjawabkan dana parkir tersebut, sampai akhirnya permasalah ini mencuat di masyarakat. Dana parkir yang tidak jelas dibawa kemana baru diketahui ketika ada pergantian bendesa pakraman Sukawati. Saat pergantian bendesa inilah, I Ketut S tidak bisa membeberkan pembukuannya Januari-Desember 2016 secara jelas.

Dalam rapat yang telah digelar oleh pihak desa dan berlangsung di Kantor Polsek Sukawati, hadir Kanit Reskrim Sukawati AKP Ida Bagus Mas Kencana, Perbekel Sukawati Dewa Gede Dwi Putra, Bendesa Sukawati Nyoman Suantha. Hadir juga bendahara parkir desa, I Ketut S. Dihadapan rapat, I Ketut S membantah telah menggunakan dana pungutan parkir itu. "Dana itu kata I Ketut S masih dibawa oleh para juru parkir yang berjumlah 15 orang," ujar I Ketut S saat rapat. Pengakuan I Ketut S itu juga dikuatkan dengan bukti tandatangan dari tukang parkir. Dari bukti itu, hanya ada dua tandatangan tukang parkir, sedangkan sisanya tidak ada.

Hasil akhirnya, pihak desa baik desa pakraman maupun desa dinas memberikan kesempatan kepada I Ketut S untuk mengembalikan dana itu dengan cara mencicil selama tiga tahun. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP IB Mas Kencana, menyatakan sebelum dimusyarahkan, I Ketut S ini sempat mengaku akan mengembalikan uang setoran parkir yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut. Itu berarti, I Ketut S telah mengakui perbuatannya. “Tapi ketika rapat, dia membantah mengambil uang itu,” ujar Mas Kencana, Senin kemarin.

Mas Kencana menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh I Ketut S telah masuk kepada upaya penggelapan. “Tapi kasus ini belum dilaporkan. Dari pihak desanya meminta supaya bendaharanya (I Ketut S,) mengambalikan uang dengan cara mencicil selama tiga tahun,” ungkapnya. Pihak kepolisian sendiri memberikan kesempatan bagi pihak desa untuk menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan dulu. “Kalau ada laporannya, baru kami bertindak,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Widya Iswara, Desa Pakraman Sukawati yang guru SMAN 1 Sukawati, Gianyar Drs I Ketut Supir, terlibat kasus penggelapan dana setoran parkir ratusan juta rupiah di Desa Sukawati. Karena itu ia pun mendapatkan cuti bersyarat sejak 1 Oktober 2012 karena hukuman penjara setahun sebelumnya di Rutan Gianyar. Bupati Gianyar saat itu, Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengeluarkan SK penonaktifkan Supir sebagai PNS per 1 Nopember 2011. * e

Komentar