Beli HP Pakai Uang Palsu, Transaksi Dilakukan Malam Hari di Tempat Gelap
Nekat Edarkan Uang Palsu, Karyawan Pabrik Tahu di Kawasan Negara Ditangkap Polres Jembrana
Tersangka Ardy Wiranata mengaku dapat Upal pecahan Rp 50.000 de-ngan cara transaksi secara online. Upal dibeli dengan perbandingan harga 1:3. Artinya, kalau membeli Rp 500.000, tersangka dapat Upal senilai Rp 1.500.000
NEGARA, NusaBali
Seorang karyawanm pabrik tahu di kawasan Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Ardy Wiratama, 29, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, karena diduga nekat edarkan uang palsu. Dalam kasinya, tersangka membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu (Upal), transaksi selalu dilakukan malam hari di tempat gelap.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa, menyatakan tersangka Ardy Wiranata ditangkap di tempat kosnya kawasan Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Rabu (18/8) siang sekitar pukul 11.30 Wita. Pria berusia 29 tahun asal kawasan Pelampang, Desa Pakis, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini pun langsung dikeler ke Mapolres Jembrana untuk memper-tanggungjawabkan perbuatannya.
Selain menangkap tersangka Ardy Wiranata, dalam pengungkapan kasus Upal yang diedarkan karyawan pabrik tahun ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 51 lembar Upal pecaahan Rp 50.000, 3 unit HP yang dibeli tersangka menggunakan Upal, satu HP milik tersangka, dan satu sepeda motor lengkap dengan STNK milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Yo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
AKBP Ketut Adi Wibawa menyebutkan, kasus peredaran Upal ini terungkap berawal ketika tersangka Ardy Wiranata membeli HP salah satu korban, Misadi, 31, warga di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Selasa (10/8) lalu. Korban Musadi menjual HP merk Xioami Redmi 5 miliknya secara online, kemudian ditawar oleh tersangka Ardy Wiranata, hingga terjadi kesepakatan harga Rp 325.000.
Setelah ada kesepakatan harga tersebut, tersangka Ardy Wiranata mengajak korban Misnadi janjian bertemu untuk transaksi di depan GOR Desa Baluk, Kecamatan Negara, petang harinya pukul 18.30 Wita. Ketika transaksi dilakukan, tersangka Ardy Wiranata membayar HP milik korban Misadi dengan 4 lembar Upal pecahan Rp 50.000 dan Rp 125.000 uang asli.
Saat transaksi berlangsung, korban Misnadi tidak menyadari telah dibayar menggunakan Upal. Korban baru sadar telah menerima 4 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 keesokan harinya, Rabu (11/8). Korban Misnadi pun langsung menginformasikan kasus ini ke Polres Jembrana.
Setelah menerima informasi, jajaran Polres Jembrana melakukan penyeledikan terhadap identitas terangka. Akhirnya, tersangka Ardy Wiranata berhasil diamankan tanpa perlawanan sepekan berikutnya, 18 Agustus 2021 siang. “Saat diamankan, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui kalau uang pecahan Rp 50.000 itu adalah uang palsu,” ujar AKBP Adi Wibawa saat gelar rilis perkara di Mapolres Jembrana, Senin (23/8).
Dari hasil pengembangan sementara, tersangka Ardy Wiranata mengaku pernah dua kali membeli HP bekas menggunakan Upal. Salah satunya, saat membeli sebuah HP Oppo F7 seharga Rp 1.000.000 dengan menggunakan 20 lembar Upal pecahan Rp 50.000. HP tersebut dibeli dari korban Ziana Walidah Magrifah Syam, 26, perempuan asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kamis (15/7) lalu.
Kemudian, tersangka Ardy Wiranata kembali membeli HP Realme C11 seharga Rp 1.050.000 dengan menggunakan 21 lembar Upal pecahan Rp 50.000, Minggu (8/8) lalu. HP tersebut dibelu dari korban I Kadek Agus Budi Sanjaya, 33, warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Menurut AKBP Adi Wibawa, ketiga korban yang HP-nya dibelu menggunakan Upal tersebut sudah membuat laporan resmi ke polsi.
“Dalam setiap melakukan transaksi beli HP itu, tersangka berusaha megelabui korban dengan mengajaknya bertransaksi malam hari di tempat yang agak gelap. Selain 3 laporan itu, kita juga masih mengembangkan kemugkinan adanya korban lain. Karena pelaku sendiri mengaku sempat mengedarkan uang palsu ke warung-warung,” papar AKBP Adi Wibawa.
Tersangka Ardy Wiranata sendiri mengaku mendapat Upal pecahan Rp 50.000 dengan cara bertransaksi secara online dengan seseorang yang tidak dikenalnya. Upal tersebut dibeli dengan perbandingan harga 1:3. Artinya, kalau membeli Rp 500.000, tersangka dapat Upal senilai Rp 1.500.000.
“Saat ini, kita masih kembangkan penjual Upal tersebut,” terang AKBP Adi Wibawa, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Jembrana Iptu I Made Suarta Wijaya, Kanit V Reskrim Polres Jembrana Iptu I Made Suartawa, dan Kasubbag Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan.
Sementara itu, tersangka Ardy Wiranata mengaku baru pertama kali mengedarkan Upal. Sebelumnya, dia mendapat uang palsu dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD) dari sebuah grup di Facebook. Dari komunikasi pesan pribadi di Facebook, teraangka diarahkan melalukan komunikasi lewat WhatsApp dan diminta melakukan pembelian Upal di link salah satu penjual lewat aplikasi. Dari link tersebut, dirinya seolah-olah memesan sebuah modem.
“Di produknya itu yang dijual modem. Tetapi, yang dikirim uang palsu itu,” ujar Ardy Wiranata saat ditemjui di Mapolres Jembrana, Senin kemarin. Menurut tersangka, dirinya sempat 3 kali membeli Upal. Pertama, membeli Upal senilai Rp 1.500.000 dengan harga Rp 500.000. Kedua, membeli Upal senilai Rp 1.200.000 dengan harga Rp 400.000. Ketiga, membeli Upal senilai sejumlah Rp 1.300.000 dengan harga Rp 400.000. “Kalau identitas pasti penjualnya saya tidak tahu. Tetapi paket yang dikirim, alamat pengirimannya dari Jombang, Jawa Timur,” tutur ayah satu anak ini. *ode
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa, menyatakan tersangka Ardy Wiranata ditangkap di tempat kosnya kawasan Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Rabu (18/8) siang sekitar pukul 11.30 Wita. Pria berusia 29 tahun asal kawasan Pelampang, Desa Pakis, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini pun langsung dikeler ke Mapolres Jembrana untuk memper-tanggungjawabkan perbuatannya.
Selain menangkap tersangka Ardy Wiranata, dalam pengungkapan kasus Upal yang diedarkan karyawan pabrik tahun ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 51 lembar Upal pecaahan Rp 50.000, 3 unit HP yang dibeli tersangka menggunakan Upal, satu HP milik tersangka, dan satu sepeda motor lengkap dengan STNK milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Yo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
AKBP Ketut Adi Wibawa menyebutkan, kasus peredaran Upal ini terungkap berawal ketika tersangka Ardy Wiranata membeli HP salah satu korban, Misadi, 31, warga di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Selasa (10/8) lalu. Korban Musadi menjual HP merk Xioami Redmi 5 miliknya secara online, kemudian ditawar oleh tersangka Ardy Wiranata, hingga terjadi kesepakatan harga Rp 325.000.
Setelah ada kesepakatan harga tersebut, tersangka Ardy Wiranata mengajak korban Misnadi janjian bertemu untuk transaksi di depan GOR Desa Baluk, Kecamatan Negara, petang harinya pukul 18.30 Wita. Ketika transaksi dilakukan, tersangka Ardy Wiranata membayar HP milik korban Misadi dengan 4 lembar Upal pecahan Rp 50.000 dan Rp 125.000 uang asli.
Saat transaksi berlangsung, korban Misnadi tidak menyadari telah dibayar menggunakan Upal. Korban baru sadar telah menerima 4 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 keesokan harinya, Rabu (11/8). Korban Misnadi pun langsung menginformasikan kasus ini ke Polres Jembrana.
Setelah menerima informasi, jajaran Polres Jembrana melakukan penyeledikan terhadap identitas terangka. Akhirnya, tersangka Ardy Wiranata berhasil diamankan tanpa perlawanan sepekan berikutnya, 18 Agustus 2021 siang. “Saat diamankan, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui kalau uang pecahan Rp 50.000 itu adalah uang palsu,” ujar AKBP Adi Wibawa saat gelar rilis perkara di Mapolres Jembrana, Senin (23/8).
Dari hasil pengembangan sementara, tersangka Ardy Wiranata mengaku pernah dua kali membeli HP bekas menggunakan Upal. Salah satunya, saat membeli sebuah HP Oppo F7 seharga Rp 1.000.000 dengan menggunakan 20 lembar Upal pecahan Rp 50.000. HP tersebut dibeli dari korban Ziana Walidah Magrifah Syam, 26, perempuan asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kamis (15/7) lalu.
Kemudian, tersangka Ardy Wiranata kembali membeli HP Realme C11 seharga Rp 1.050.000 dengan menggunakan 21 lembar Upal pecahan Rp 50.000, Minggu (8/8) lalu. HP tersebut dibelu dari korban I Kadek Agus Budi Sanjaya, 33, warga Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Menurut AKBP Adi Wibawa, ketiga korban yang HP-nya dibelu menggunakan Upal tersebut sudah membuat laporan resmi ke polsi.
“Dalam setiap melakukan transaksi beli HP itu, tersangka berusaha megelabui korban dengan mengajaknya bertransaksi malam hari di tempat yang agak gelap. Selain 3 laporan itu, kita juga masih mengembangkan kemugkinan adanya korban lain. Karena pelaku sendiri mengaku sempat mengedarkan uang palsu ke warung-warung,” papar AKBP Adi Wibawa.
Tersangka Ardy Wiranata sendiri mengaku mendapat Upal pecahan Rp 50.000 dengan cara bertransaksi secara online dengan seseorang yang tidak dikenalnya. Upal tersebut dibeli dengan perbandingan harga 1:3. Artinya, kalau membeli Rp 500.000, tersangka dapat Upal senilai Rp 1.500.000.
“Saat ini, kita masih kembangkan penjual Upal tersebut,” terang AKBP Adi Wibawa, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Jembrana Iptu I Made Suarta Wijaya, Kanit V Reskrim Polres Jembrana Iptu I Made Suartawa, dan Kasubbag Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan.
Sementara itu, tersangka Ardy Wiranata mengaku baru pertama kali mengedarkan Upal. Sebelumnya, dia mendapat uang palsu dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD) dari sebuah grup di Facebook. Dari komunikasi pesan pribadi di Facebook, teraangka diarahkan melalukan komunikasi lewat WhatsApp dan diminta melakukan pembelian Upal di link salah satu penjual lewat aplikasi. Dari link tersebut, dirinya seolah-olah memesan sebuah modem.
“Di produknya itu yang dijual modem. Tetapi, yang dikirim uang palsu itu,” ujar Ardy Wiranata saat ditemjui di Mapolres Jembrana, Senin kemarin. Menurut tersangka, dirinya sempat 3 kali membeli Upal. Pertama, membeli Upal senilai Rp 1.500.000 dengan harga Rp 500.000. Kedua, membeli Upal senilai Rp 1.200.000 dengan harga Rp 400.000. Ketiga, membeli Upal senilai sejumlah Rp 1.300.000 dengan harga Rp 400.000. “Kalau identitas pasti penjualnya saya tidak tahu. Tetapi paket yang dikirim, alamat pengirimannya dari Jombang, Jawa Timur,” tutur ayah satu anak ini. *ode
1
Komentar