Pakudui Kawan dan Kangin Diundang Terpisah
Tim Pemkab Bahas Kelanjutan Kasus Adat Pakudui
Gendo juga menolak membeberkan apa yang dimaksud ‘belum menemukan titik terang’ dalam upaya perdamaian sengketa tersebut.
GIANYAR, NusaBali
Tim Perdamaian Kasus Adat Pakudui Pemkab Gianyar kembali mengundang perwakilan Banjar Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar. Mereka diundang secara terpisah untuk bertemu Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra,
Selasa (24/8).
Upaya itu dilakukan tim pasca Kamis pekan lalu, kedua belah pihak kembali bersitegang saat pengukuran tanah adat. Pantauan di lapangan, Selasa kemarin, Bupati Mahayastra menemui perwakilan Banjar Pakudui Kawan sekitar pukul 10.30 Wita. Pertemuan berlangsung tertutup. Selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wita, Tim Perdamaian Pemkab Gianyar menemui perwakilan Tempek Pakudui Kangin di Pendopo Pemkab Gianyar. Pertemuan ini juga berlangsung tertutup.
Usai menggelar pertemuan, Ketua Tim Perdamaian dari Pemkab Gianyar, I Dewa Gde Alit Mudiarta mengatakan dalam pertemuan itu, Bupati Gianyar menyerap masukan-masukan dari kedua belah pihak. Masukan itu akan dijadikan acuan dalam menentukan solusi atas beberapa hal yang belum menemukan titik temu. "Intinya ada beberapa hal yang perlu disempurnakan," ungkapnya. Dia enggan menyabut, ketaksempurnaan dimaksud.
Anggota Tim Perdamaian, advokat Wayan Gendo Suardana SH menambahkan, pertemuan perwakilan Banjar Pakudui Kawan serta perwakilan Banjar Pakudui Kangin, masing-masing dengan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, merupakan inisiatif dari Bupati Gianyar setelah selama delapan bulan tim ini bekerja. Pada pertemuan tersebut, Bupati Mahayastra memberikan arahan untuk menyusun konsep penyelesaian masalah. "Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, sehingga Bupati memberikan waktu kepada prajuru dan tim untuk sama-sama mencari solusi. Ini perlu waktu," tegas advokat asal Lingkungan Padangtegal, Kelurahan/Kecamatan Ubud ini.
Gendo mengakui, proses hukum sengketa tanah adat ini sudah tuntas, hingga eksekusi lahan sesuai putusan pengadilan. Lahan yang dipermasalahkan adalah milik Desa Adat Pakudui. "Itu sudah clear. Kemudian dibentuk tim perdamaian ini untuk menyatukan dua pihak yang berkonflik agar selaras, termasuk penyesuaian awig-awig. Jadi ini kelanjutan dari eksekusi damai kedua belah pihak," beber Gendo.
Gendo juga menolak membeberkan apa yang dimaksud ‘belum menemukan titik terang’ dalam upaya perdamaian sengketa tersebut. "Dari seluruh proses ada beberapa hal yang belum ketemu (kesepakatan), tapi itu belum bisa kami sampaikan," jelasnya
Sebelumnya diberitakan, kasus sengketa objek tanah adat pasca putusan pengadilan, antara Banjar Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin, Desa Kedisan, masih berbuntut. Eksekusi tanah secara damai yang sempat digagas dan melegakan Pemkab Gianyar, Desember 2020 lalu, hingga kini belum ada. Terbukti, kedua pihak kembali bersitegang saat pengukuran tanah tersebut. Guna menghindari keributan berkepanjangan, pihak Banjar Pakudui Kangin memutuskan meninggalkan lokasi dan langsung ramai-ramai ke Kantor Bupati Gianyar, Kamis (19/8).
Sebelum krama ke kantor bupati, petugas dari BPN Gianyar mengukur tanah sengketa itu atas permohonan warga Pakudui Kawan. Namun, warga Pakudui Kangin merasa tidak mengetahui kegiatan itu sehingga menyatakan keberatan.*nvi
Selasa (24/8).
Upaya itu dilakukan tim pasca Kamis pekan lalu, kedua belah pihak kembali bersitegang saat pengukuran tanah adat. Pantauan di lapangan, Selasa kemarin, Bupati Mahayastra menemui perwakilan Banjar Pakudui Kawan sekitar pukul 10.30 Wita. Pertemuan berlangsung tertutup. Selanjutnya sekitar pukul 12.30 Wita, Tim Perdamaian Pemkab Gianyar menemui perwakilan Tempek Pakudui Kangin di Pendopo Pemkab Gianyar. Pertemuan ini juga berlangsung tertutup.
Usai menggelar pertemuan, Ketua Tim Perdamaian dari Pemkab Gianyar, I Dewa Gde Alit Mudiarta mengatakan dalam pertemuan itu, Bupati Gianyar menyerap masukan-masukan dari kedua belah pihak. Masukan itu akan dijadikan acuan dalam menentukan solusi atas beberapa hal yang belum menemukan titik temu. "Intinya ada beberapa hal yang perlu disempurnakan," ungkapnya. Dia enggan menyabut, ketaksempurnaan dimaksud.
Anggota Tim Perdamaian, advokat Wayan Gendo Suardana SH menambahkan, pertemuan perwakilan Banjar Pakudui Kawan serta perwakilan Banjar Pakudui Kangin, masing-masing dengan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, merupakan inisiatif dari Bupati Gianyar setelah selama delapan bulan tim ini bekerja. Pada pertemuan tersebut, Bupati Mahayastra memberikan arahan untuk menyusun konsep penyelesaian masalah. "Ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, sehingga Bupati memberikan waktu kepada prajuru dan tim untuk sama-sama mencari solusi. Ini perlu waktu," tegas advokat asal Lingkungan Padangtegal, Kelurahan/Kecamatan Ubud ini.
Gendo mengakui, proses hukum sengketa tanah adat ini sudah tuntas, hingga eksekusi lahan sesuai putusan pengadilan. Lahan yang dipermasalahkan adalah milik Desa Adat Pakudui. "Itu sudah clear. Kemudian dibentuk tim perdamaian ini untuk menyatukan dua pihak yang berkonflik agar selaras, termasuk penyesuaian awig-awig. Jadi ini kelanjutan dari eksekusi damai kedua belah pihak," beber Gendo.
Gendo juga menolak membeberkan apa yang dimaksud ‘belum menemukan titik terang’ dalam upaya perdamaian sengketa tersebut. "Dari seluruh proses ada beberapa hal yang belum ketemu (kesepakatan), tapi itu belum bisa kami sampaikan," jelasnya
Sebelumnya diberitakan, kasus sengketa objek tanah adat pasca putusan pengadilan, antara Banjar Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin, Desa Kedisan, masih berbuntut. Eksekusi tanah secara damai yang sempat digagas dan melegakan Pemkab Gianyar, Desember 2020 lalu, hingga kini belum ada. Terbukti, kedua pihak kembali bersitegang saat pengukuran tanah tersebut. Guna menghindari keributan berkepanjangan, pihak Banjar Pakudui Kangin memutuskan meninggalkan lokasi dan langsung ramai-ramai ke Kantor Bupati Gianyar, Kamis (19/8).
Sebelum krama ke kantor bupati, petugas dari BPN Gianyar mengukur tanah sengketa itu atas permohonan warga Pakudui Kawan. Namun, warga Pakudui Kangin merasa tidak mengetahui kegiatan itu sehingga menyatakan keberatan.*nvi
Komentar