Krama Desa Adat Guwang Datangi PN Gianyar
Lahan Milik Desa Dinas dan Adat Digugat Pribadi
Total yang harus dibayarkan kepada penggugat, Rp 7,1 miliar, dan kerugian moril Rp 1 miliar.
GIANYAR, NusaBali
Puluhan krama Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (25/8). Krama berpakaian adat berteriak lantang 'bebaskan tanah kami' saat menunggu jalannya sidang pertama perkara perdata Nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin. Sidang berlangsung tertutup.
Sidang berkaitan dengan lahan Kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart, dan SDN 1,2,3 Guwang yang digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra. Selaku tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III.
Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa. Tanah itu tersebar di Desa Guwang, di atasnya berdiri bangunan SDN 1, 2, dan 3 Guwang, Kantor Desa Guwang, Gedung LPD Guwang, Minimarket Tenten dan Pasar Desa Adat Guwang. Penggugat meminta tergugat I, Dinas Pendidikan membayar ganti rugi Rp 5,3 miliar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang membayar Rp 492 juta dan tergugat III Desa Adat Guwang membayar Rp 288 juta. Total yang harus dibayarkan kepada penggugat, Rp 7,1 miliar, dan kerugian moril Rp 1 miliar.
Bendesa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana ditemui usai sidang, mengatakan tanah yang digugat tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh Desa Adat Guwang lebih dari 100 tahun. Beberapa diantaranya sudah bersertifikat. "Panglingsir kami yang usianya 90an tahun mengatakan Pasar Tenten sudah ada semasih mereka kecil," ungkap Bendesa, didampingi Perbekel Guwang Anak Agung Alit.
Dia membuktikan kepemilikan desa sebagian dengan sertifikat 71 are. Terkait kedatangan puluhan krama, kata Karben, sebagai bentuk dukungan. Krama merasakan mereka hidup dari lahan itu. Selama ini tidak pernah ada perubahan fungsi. Desa adat juga bersikukuh karena status lahan sudah masuk peta wilayah.
Sidang pertama, kata Karben, diupayakan untuk mediasi. Penggugat diwakili kuasa hukumnya. Sidang lanjutan diagendakan Kamis (2/9) nanti.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, I Wayan Suardika SHJ menyatakan, dasar gugatan karena kliennya secara de yure memiliki tanah itu. "Kami sudah berproses sebenarnya. Sejak Tahun 2020 sudah bersurat ke Pemkan Gianyar, desa adat, melayangkan surat ke BPN Gianyar agar mediasi. Tapi desa adat tidak berkenan. Jadi dengan seperti itu, jelas klien kami bawa ke pengadilan," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar I Wayan Sadra, selaku tergugat I, menyatakan sidang kemarin, baru penyampaian tata cara mediasi. Disinggung status tanah di atas sekolah, Sadra mengaku bukan kewenangannya. "Dinas Pendidikan itu pengelola proses pembelajaran. Kalau lebih jauh di BagianAset," tegasnya.
Humas PN Gianyar Ida Bagus Ari Suamba menyatakan sidang dipimpin ketua majelis hakim, Erwin Harlond Palyama. Gugatan terdaftar dengan No. 173/Pdt.G/2021/PN Gin. Sidang masih tahap mediasi. Pihaknya telah menemui perwakilan para pihak agar mematuhi protokol kesehatan dan menjaga keamanan. *nvi
Sidang berkaitan dengan lahan Kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart, dan SDN 1,2,3 Guwang yang digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra. Selaku tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III.
Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa. Tanah itu tersebar di Desa Guwang, di atasnya berdiri bangunan SDN 1, 2, dan 3 Guwang, Kantor Desa Guwang, Gedung LPD Guwang, Minimarket Tenten dan Pasar Desa Adat Guwang. Penggugat meminta tergugat I, Dinas Pendidikan membayar ganti rugi Rp 5,3 miliar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang membayar Rp 492 juta dan tergugat III Desa Adat Guwang membayar Rp 288 juta. Total yang harus dibayarkan kepada penggugat, Rp 7,1 miliar, dan kerugian moril Rp 1 miliar.
Bendesa Adat Guwang I Ketut Karben Wardana ditemui usai sidang, mengatakan tanah yang digugat tersebut sudah dikuasai secara fisik oleh Desa Adat Guwang lebih dari 100 tahun. Beberapa diantaranya sudah bersertifikat. "Panglingsir kami yang usianya 90an tahun mengatakan Pasar Tenten sudah ada semasih mereka kecil," ungkap Bendesa, didampingi Perbekel Guwang Anak Agung Alit.
Dia membuktikan kepemilikan desa sebagian dengan sertifikat 71 are. Terkait kedatangan puluhan krama, kata Karben, sebagai bentuk dukungan. Krama merasakan mereka hidup dari lahan itu. Selama ini tidak pernah ada perubahan fungsi. Desa adat juga bersikukuh karena status lahan sudah masuk peta wilayah.
Sidang pertama, kata Karben, diupayakan untuk mediasi. Penggugat diwakili kuasa hukumnya. Sidang lanjutan diagendakan Kamis (2/9) nanti.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, I Wayan Suardika SHJ menyatakan, dasar gugatan karena kliennya secara de yure memiliki tanah itu. "Kami sudah berproses sebenarnya. Sejak Tahun 2020 sudah bersurat ke Pemkan Gianyar, desa adat, melayangkan surat ke BPN Gianyar agar mediasi. Tapi desa adat tidak berkenan. Jadi dengan seperti itu, jelas klien kami bawa ke pengadilan," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar I Wayan Sadra, selaku tergugat I, menyatakan sidang kemarin, baru penyampaian tata cara mediasi. Disinggung status tanah di atas sekolah, Sadra mengaku bukan kewenangannya. "Dinas Pendidikan itu pengelola proses pembelajaran. Kalau lebih jauh di BagianAset," tegasnya.
Humas PN Gianyar Ida Bagus Ari Suamba menyatakan sidang dipimpin ketua majelis hakim, Erwin Harlond Palyama. Gugatan terdaftar dengan No. 173/Pdt.G/2021/PN Gin. Sidang masih tahap mediasi. Pihaknya telah menemui perwakilan para pihak agar mematuhi protokol kesehatan dan menjaga keamanan. *nvi
1
Komentar