DPRD Tuding Kontribusi Perumda Salah Alamat
Guna menghindari dampak hukum, kontribusi yang terlanjur dibayar agar dikembalikan. Kami berharap polemik itu cepat berakhir.
AMLAPURA, NusaBali
DPRD Karangasem mempertanyakan kontribusi Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem kepada warga terkait kepemilikan lahan Mata Air Tirta Ujung, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem. Maka kontribusi ini salah alamat. Karena mata air tersebut telah dikuasai Dinas PUPR Karangasem sejak tahun 2003.
Sebagaimana diketahui kontribusi dimaksud, Rp 5 juta per bulan selama Januari 2017 hingga April 2021. Hal itu terungkap dalam acara Dengar Pendapat DPRD dipimpin Ketua Komisi III DPRD I Wayan Sunarta dengan Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi, dan Dewan Pengawas I Nyoman Sutirtayasa, di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Kamis (26/8).
Direktur I Gusti Made Singarsi mengakui, telah membayar kontribusi selama Januari 2017 hingga April 2021. Karena acuannya bukti kepemilikan lahan atas nama I Gusti Ayu Mas Sumatri, mantan Bupati Karangasem, dikuasakan kepada putranya I Gusti Ngurah Gede Subagiarta. Setelah ada informasi, tanah telah dijual, lalu menghentikan bayar kontribusi sejak Mei 2021. “Selama ini kami bayar kontribusi per bulan Rp 5 juta, kepada perorangan kepada pemilik lahan, kami hentikan pembayarannya setelah mendengar informasi kepemilikan lahan telah beralih,” jelasnya.
Berbeda dengan anggota Komisi III I Made Wirta mengingatkan agar kontribusi direalisasikan tidak salah alamat. Karena ujung-ujungnya bisa berekses hukum. ‘’Guna menghindari dampak hukum, kontribusi yang terlanjur dibayar agar dikembalikan. Kami berharap polemik itu cepat berakhir,” pinta I Made Wirta, Ketua Fraksi PDIP
Anggota Komisi III Ida Bagus Adnyana menambahkan, walaupun kepemilikan lahan telah beralih jadi milik Dinas PUPR Karangasem, hanya 2 are, dari lahan 5,4 are. “Tetapi kan masih ada sisa lahan dimanfaatkan Perumda Tirta Tohlangkir, kami rasa tidak salah membayar kontribusi kepada warga. Karena ada sisa lahan milik warga yang masih digunakan Perumda Tirta Tohlangkir,” jelas politisi dari Fraksi Gerindra ini.
Lanjut IB Adnyana, karena sebagian lahan itu telah dijual, maka perlu ada pemecahan. Jika tidak, maka seluruh lahan masih milik sebelumnya yang masih bayar pajak. “Bukti kepemilikan mesti dikuatkan ada sertifikat tanah, bukti bayar pajak, dan terkait lainnya, kenyataannya akta jual beli belum pernah terjadi,” tambahnya
Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir yang juga Kadis PUPR I Nyoman Sutirtayasa meluruskan, lahan tersebut telah menjadi kepemilikan Dinas PUPR di Mata Air Tirta Ujung, seluas 2 are sejak tahun 2003. Dibuktikan, sudah ada transaksi, ada akta hak pelepasan lahan, sehingga secara de facto telah jadi milik Pemkab Karangasem. "Hanya saja, penyertifikatan lahan belum kami urus," kata I Nyoman Sutirtayasa.
Ketua Komisi III I Wayan Sunarta mengakui, dokumen yang ada sebatas bukti transaksi penjualan lahan 2 are, Desember 2003, akta pelepasan lahan, hanya saja belum ada akta jual beli. "Sebenarnya bukti kepemilikan lahan, sudah sah milik Dinas PUPR Karangasem. Hanya saja idealnya perlu cek ke lapangan, yang mana lahan dimaksud, yang mana digunakan Perumda Tirta Tohlangkir," jelas politisi PDIP ini. *k16
Sebagaimana diketahui kontribusi dimaksud, Rp 5 juta per bulan selama Januari 2017 hingga April 2021. Hal itu terungkap dalam acara Dengar Pendapat DPRD dipimpin Ketua Komisi III DPRD I Wayan Sunarta dengan Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi, dan Dewan Pengawas I Nyoman Sutirtayasa, di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Kamis (26/8).
Direktur I Gusti Made Singarsi mengakui, telah membayar kontribusi selama Januari 2017 hingga April 2021. Karena acuannya bukti kepemilikan lahan atas nama I Gusti Ayu Mas Sumatri, mantan Bupati Karangasem, dikuasakan kepada putranya I Gusti Ngurah Gede Subagiarta. Setelah ada informasi, tanah telah dijual, lalu menghentikan bayar kontribusi sejak Mei 2021. “Selama ini kami bayar kontribusi per bulan Rp 5 juta, kepada perorangan kepada pemilik lahan, kami hentikan pembayarannya setelah mendengar informasi kepemilikan lahan telah beralih,” jelasnya.
Berbeda dengan anggota Komisi III I Made Wirta mengingatkan agar kontribusi direalisasikan tidak salah alamat. Karena ujung-ujungnya bisa berekses hukum. ‘’Guna menghindari dampak hukum, kontribusi yang terlanjur dibayar agar dikembalikan. Kami berharap polemik itu cepat berakhir,” pinta I Made Wirta, Ketua Fraksi PDIP
Anggota Komisi III Ida Bagus Adnyana menambahkan, walaupun kepemilikan lahan telah beralih jadi milik Dinas PUPR Karangasem, hanya 2 are, dari lahan 5,4 are. “Tetapi kan masih ada sisa lahan dimanfaatkan Perumda Tirta Tohlangkir, kami rasa tidak salah membayar kontribusi kepada warga. Karena ada sisa lahan milik warga yang masih digunakan Perumda Tirta Tohlangkir,” jelas politisi dari Fraksi Gerindra ini.
Lanjut IB Adnyana, karena sebagian lahan itu telah dijual, maka perlu ada pemecahan. Jika tidak, maka seluruh lahan masih milik sebelumnya yang masih bayar pajak. “Bukti kepemilikan mesti dikuatkan ada sertifikat tanah, bukti bayar pajak, dan terkait lainnya, kenyataannya akta jual beli belum pernah terjadi,” tambahnya
Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir yang juga Kadis PUPR I Nyoman Sutirtayasa meluruskan, lahan tersebut telah menjadi kepemilikan Dinas PUPR di Mata Air Tirta Ujung, seluas 2 are sejak tahun 2003. Dibuktikan, sudah ada transaksi, ada akta hak pelepasan lahan, sehingga secara de facto telah jadi milik Pemkab Karangasem. "Hanya saja, penyertifikatan lahan belum kami urus," kata I Nyoman Sutirtayasa.
Ketua Komisi III I Wayan Sunarta mengakui, dokumen yang ada sebatas bukti transaksi penjualan lahan 2 are, Desember 2003, akta pelepasan lahan, hanya saja belum ada akta jual beli. "Sebenarnya bukti kepemilikan lahan, sudah sah milik Dinas PUPR Karangasem. Hanya saja idealnya perlu cek ke lapangan, yang mana lahan dimaksud, yang mana digunakan Perumda Tirta Tohlangkir," jelas politisi PDIP ini. *k16
Komentar