Camat Stop Pungutan di Pantai Atuh
Protes masyarakat terhadap pungutan oleh warga di jalan menuju objek wisata Pantai Atuh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, mendapat perhatian Camat Nusa Penida, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya.
SEMARAPURA, NusaBali
Pihaknya menggelar pertemuan di Kantor Camat Nusa Penida, Rabu (11/1) pagi. Camat Mahajaya pun minta pengelola objek itu menghentikan pungutan itu.
Pertemuan menghadirkan unsur Dinas Pariwisata Klungkung, perbekel, bendesa, dan pihak terkait lainnya dan pelaku pariwisata di Nusa Penida. Camat Nusa Penida I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya mengatakan, restribusi yang dilakukan baik oleh perorangan (pemilik lahan), desa dinas maupun desa pakraman harus dilengkapi dengan aturan hukum. Upaya ini untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). “Pengelola juga harus menyiapkan pelbagai fasilitas penunjang, antara toilet dan fasilitas lain untuk kenyamanan wisatawan yang sudah membayar pungutan,” ujarnya.
Disamping itu, lanjut Mahajaya, syarat untuk memungut iuran di objek wisata tersebut juga dilengkapi dengan izin usaha bila dikelola perorangan. Pengelolaan oleh desa dinas maupun desa pakaraman juga tetap mengacu aturan hukum agar pungutan tersebut legal. “Untuk sementara ini berbagai pungutan dihentikan dulu sebelum ada kejelasan. Jika masih saja dilakukan, itu sudah terindikasi pungli," tegasnya.
Hal senada disampaikan Kabid Pengakajian dan Pengembangan Pariwisata, Dinas Pariwisata Klungkung, I Made Catur Adnyana. Kata dia, untuk menghindari aksi pungli, pengelola objek wisata harus menyiapkan payung hukum. “Antara pemilik lahan, desa dinas dan desa pakaraman juga mesti terjalin komunikasi yang baik,” katanya. Pihaknya juga meminta pengelola objek wisata harus memberdayakan masyarakat di sekitarnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan pengelola lahan pribadi menuju Pantai Atuh, Desa Pejukutan, Pak Suda. Namun Suda mengaku belum mengetahui meskipun jalan yang dilalui itu milik pribadi, harus ada izinnya jika mengambil pungutan dari pengunjung ke lokasi objek itu.
Dalam rapat itu Catur Adnyana, memberikan penjelasan, warga boleh tidak mengurus izin pengelolaan objek wisata, asalkan pengelolaannya dikerjasamakan dengan desa melalui peraturan desa. “Nanti dalam peraturan desa itu akan diatur mengenai bagi hasilnya antara pengelola dan pihak desa, maupun kepada masyrakat” katanya.
Hadir dalam pertemuan tersebut petugas Badan Kesbangpol Klungkung Dewa Aswin, Kabag Hukum dan HAM Ni Made Sulistiawati, perwakilan Polsek Nusa Penida AKP I Wayan Sardiasa, Danramil Nusa Penida Mayor IMF I Gede Nariada, perbekel, Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Nusa Penida I Wayan Supartawan, serta pelaku pariwisata. *wa
Pertemuan menghadirkan unsur Dinas Pariwisata Klungkung, perbekel, bendesa, dan pihak terkait lainnya dan pelaku pariwisata di Nusa Penida. Camat Nusa Penida I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya mengatakan, restribusi yang dilakukan baik oleh perorangan (pemilik lahan), desa dinas maupun desa pakraman harus dilengkapi dengan aturan hukum. Upaya ini untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). “Pengelola juga harus menyiapkan pelbagai fasilitas penunjang, antara toilet dan fasilitas lain untuk kenyamanan wisatawan yang sudah membayar pungutan,” ujarnya.
Disamping itu, lanjut Mahajaya, syarat untuk memungut iuran di objek wisata tersebut juga dilengkapi dengan izin usaha bila dikelola perorangan. Pengelolaan oleh desa dinas maupun desa pakaraman juga tetap mengacu aturan hukum agar pungutan tersebut legal. “Untuk sementara ini berbagai pungutan dihentikan dulu sebelum ada kejelasan. Jika masih saja dilakukan, itu sudah terindikasi pungli," tegasnya.
Hal senada disampaikan Kabid Pengakajian dan Pengembangan Pariwisata, Dinas Pariwisata Klungkung, I Made Catur Adnyana. Kata dia, untuk menghindari aksi pungli, pengelola objek wisata harus menyiapkan payung hukum. “Antara pemilik lahan, desa dinas dan desa pakaraman juga mesti terjalin komunikasi yang baik,” katanya. Pihaknya juga meminta pengelola objek wisata harus memberdayakan masyarakat di sekitarnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan pengelola lahan pribadi menuju Pantai Atuh, Desa Pejukutan, Pak Suda. Namun Suda mengaku belum mengetahui meskipun jalan yang dilalui itu milik pribadi, harus ada izinnya jika mengambil pungutan dari pengunjung ke lokasi objek itu.
Dalam rapat itu Catur Adnyana, memberikan penjelasan, warga boleh tidak mengurus izin pengelolaan objek wisata, asalkan pengelolaannya dikerjasamakan dengan desa melalui peraturan desa. “Nanti dalam peraturan desa itu akan diatur mengenai bagi hasilnya antara pengelola dan pihak desa, maupun kepada masyrakat” katanya.
Hadir dalam pertemuan tersebut petugas Badan Kesbangpol Klungkung Dewa Aswin, Kabag Hukum dan HAM Ni Made Sulistiawati, perwakilan Polsek Nusa Penida AKP I Wayan Sardiasa, Danramil Nusa Penida Mayor IMF I Gede Nariada, perbekel, Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Nusa Penida I Wayan Supartawan, serta pelaku pariwisata. *wa
1
Komentar