Buruh Bangunan Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta
TABANAN, NusaBali
Nekat mencuri sekotak perhiasan senilai ratusan juta, Wayan Mardianto, 40, berhasil dijuk Sat Reskrim Polres Tabanan.
Dia mencuri perhiasan milik tetangganya Ni Made Widnyani, 37, di Banjar Batan Nyuh Kelod, Desa Batanyuh, Kecamatan Marga dengan modus berpura- pura mencari kroto (pakan burung).
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban Ni Made Widnyani yang kehilangan sekotak perhiasan pada Selasa (24/8). "Kebetulan antara pelaku dan korban bertetanggaan rumahnya bersebrangan," ungkapnya saat pres rilis di Mapolres Tabanan, Jumat (27/8).
Ketika itu datang pelaku Wayan Mardianto notabane buruh bangunan ini berpura-pura mencari kroto. Korban Ni Made Widnyani tidak ada dirumahnya karena bekerja di sebuah koperasi yang ada di Desa Batanyuh, Kecamatan Marga.
Memanfaatkan keadaan tersebut pelaku asal Banjar Uma Diwang Kangin, Desa Batanyuh, Kecamatan Marga ini masuk ke dalam kamar korban apalagi kamar dan pintu almari dalam keadaan tidak terkunci. Sekotak perhiasan diambil di dalam almari korban. "Korban ini sempat pulang ke rumah pukul 10.30 menengok ibunya yang sakit hanya saja tidak sempat masuk kamar dan kembali bekerja," sebutnya.
Kemudian kecurigaan korban rumahnya kemalingan lantaran melihat almari dalam keadaan terbuka serta melihat sebuah sertifikat jatuh. Korban pun memeriksa perhiasanya didapati sudah raib. Korban Ni Made Widnyani sempat mencari di sekitarnya namun tak kunjung ketemu. "Dengan kejadian inilah korban melapor ke Polsek Marga," tegasnya.
Adapun sejumlah perhiasan yang berhasil dibawa kabur yakni, empat buah gelang emas, delapan buah kalung emas, satu buah kalung emas putih, dua buah giwang, satu buah permata, tiga buah mainan kalung, 15 cincin emas. "Total kerugian korban ini ditafsir sekitar Rp 100 juta," imbuhnya.
Setelah adanya laporan warga ini, berbekal dari keterangan sejumlah saksi dan anak korban yang sempat melihat seorang bapak mencari kroto, polisi langsung melakukan penyelidikan. "Pelaku Wayan Mardianto akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya yang berlokasi di Desa Batanyuh pada Rabu (25/8)," jelasnya.
Berdasarkan hasil introgasi pelaku Wayan Mardianto nekat mencuri sekotak perhiasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang bank dan cicilan sepeda motor. Setiap bulan dia harus membayar cicilan Rp 6,5 juta.
"Sebagian perhiasan atau satu buah gelang emas sudah pelaku jual di pedagang yang sering mangkal di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan seharga Rp 8,5 juta dan sisanya masih disimpan. Kami juga sedang mencari penadah perhiasan ini," tegas AKBP Ranefli Dian Candra. Atas perbuatanya tersebut, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. *des
Komentar