Beraktivitas di Lapangan, 10 Warga Disanksi Push Up
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 10 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan operasi penertiban Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, Jumat (27/8).
Para pelanggar ini terjaring di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menegaskan pelanggar agar membatasi diri melaksanakan aktivitas di tempat umum. Itu diberlakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19. Meskipun setiap hari telah melakukan penertiban, namun selalu ditemukan pelanggaran. Sebagai efek jera semua pelanggar yang terjaring diberikan sanksi push up di tempat.
"Semua pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban PPKM Level IV," ungkapnya. Selain itu pihaknya juga akan terus mengimbau pelanggar maupun masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dan mengikuti pelaksanaan PPKM Level IV. Dalam upaya menekan penularan Covid-19 ini, penertiban PPKM juga dilaksanakan secara mobiling oleh Tim Aman Nusa.
Dalam kegiatan secara mobiling dilaksanakan oleh Regu Induk Aktif pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama dengan Tim dari Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung dan Dishub Kota Denpasar, bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Buana Raya, Jalan Mahendradata, Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Imam Bonjol dan kembali ke Polresta Denpasar.
Selain menjaring pelanggar prokes, Tim Yustisi juga membina 1 usaha angkringan di Jalan Teuku Umar Barat dan 1 Usaha Angkringan di Jalan Imam Bonjol. Sayoga juga mengajak dan mengingatkan masyarakat mentaati protokol kesehatan dan pedagang mengikuti aturan yang ada. *mis
1
Komentar