Sehat Itu Harus, Yadnya Pun Jadi Mulus
Krama Taati SE Bersama PHDI-MDA Provinsi Bali
AMLAPURA, NusaBali
PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama, Nomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor SE/MDA-Prov.Bali/VIII/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali.
Selain itu, Surat Edaran PHDI Bali Nomor 078/PHDI-Bali/VIII/2021 tentang penanganan jenazah umat Hindu dalam PPKM Pandemi Covid-19. Di Karangasem, misalnya, secara umum krama telah mentaati ketentuan tersebut. Krama juga makin sadar untuk memastikan pentingnya kesehatan. Di lain sisi, ketulusan mayadnya harus terselenggara dengan mulus, tanpa hambatan. Terlebih lagi belakangan di Karangasem ditandai meloncaknya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan tingginya angka kematian. Kondisi itu diperparah adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang komorbid atau berpenyakit penyerta.
Upacara adat tetap berjalan sesuai hari baik. Antara lain, pangabenan, ngeroras, mamukur, baligia, dan panca yadnya lainnya. Pelaksanaan upacara diawali pihak penyelenggaraan upacara mohon izin ke Satgas Penanggulangan Covuid-19 desa dan kecamatan. Tujuannya, agar dilakukan pembatasan, guna menghindari kerumunan. Dengan itu, agar upacara tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Di samping itu, setiap krama yang terlibat wajib menjalankan protokol kesehatan, yakni selalu pakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, dan jaga jarak. Penyelenggara upacara juga wajib menyediakan masker, dan tempat cuci tangan. Komunikasi dibatasi, hanya seperlunya.
Walau telah minta izin satgas tingkat desa dan kecamatan, petugas satgas tetap datang memantau jalannya upacara, agar tidak menyimpang dari ketentuan yang diatur satgas. Selain itu, ada tata cara prosesi upacara diatur PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali.
Seperti yang dilakukan saat palebon Ida Pandita Mpu Parama Daksa Natha Ratu Bagus di Ashram Ratu Bagus, Banjar/Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Buda Pon Watugunung, Rabu (25/8). Sisya (murid) Ratu Bagus cukup banyak baik warga lokal hingga manca negara. Karena almarhum dikenal sebagai guru spiritual dengan sisya dari 46 negara.
Sebagaimana diketahui, oleh para sisya, almarhum dianggap mumpuni di bidang terapi meditasi bio energi, membangkitkan seluruh energi cakra dalam tubuh. Setiap warga yang datang ke loaksi acara, wajib sesuai ketentuan yang digariskan Satgas Penanggulangan Covid-19.
Meski demikian petugas TNI dan Polri terus berjaga-jaga membatasi krama yang terlibat. Aparat melarang terjadi kerumunan, tempat duduk diatur, sehingga jalannya prosesi dari awal hingga nganyut (melarung abu) tanpa hambatan. Pengikut Ratu Bagus yang selama ini jadi kepercayaan di Ashram Ratu Bagus, Dr I Wayan Sujana SAg MAg mengakui, sejak awal dilakukan pembatasan yang datang.
Selain meyakinkan satgas, krama yang terlibat dibatasi hanya 30 orang, juga diawasi petugas pecalang, TNI dan Polri. Karena masih diberlakukannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level IV. "Lihat sendiri yang datang tidak banyak. Karena kami batasi. Kami tidak ingin terjadi risiko penularan Covid-19, di upacara palebon itu," jelas I Wayan Sujana, penekun spiritual dari Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, di Ashram Ratu Bagus, Banjar/Desa Muncan, Kecamatan Selat, Rabu (25/8).
Kebetulan, katanya, areal tempat palebon cukup luas, sehingga krama yang datang bisa menyebar. Sehingga lebih mudah mengatur seluruh rangkaian prosesi itu.
Di bagian lain, Panglingsir Dadia Telebuh, di Desa Adat Liligundi, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem I Komang Wenten juga menggelar ngaben massal di internal dadia, tetap mematuhi ketentuan Surat Edaran PHDI dan MDA Provinsi Bali. Jelang puncak upacara, dirinya minta izin kepada Satgas Penanggulangan Covid-19 Desa Bebandem dan Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Bebandem. Pelaksanaan upacaranya juga dengan pembatasan peserta.
"Walau peserta telah kami batasi, selama prosesi upacara dijaga ketat Satgas Penanggulangan Covid-19 Desa Bebandem dan Kecamatan Bebandem, juga dipantau petugas TNI dan Polri," jelas I Komang Wenten.
I Komang Wenten menyadari, ketentuan pemerintah agar tetap bisa berjalan, dan prosesi upacara ngaben juga bisa dilaksanakan. Maka, pihaknya membatasi krama yang datang ,sesuai arahan pemerintah. Mereka tidak ingin terjadi penularan Covid-19 di tengah-tengah upacara itu. ‘’Krama yang datang kami batasi dengan tetap disiplin laksanakan prokes. Buktinya setelah upacara menjalani tes swab antigen, hasilnya negatif," tambahnya.
Kepada krama, katanya, berkali-kali diingatkan pentingnya menjaga kesehatan, dengan menjalankan prokes. "Kami juga mengingatkan, tidak perlu banyak-banyak yang datang mendoakan sang pitra yang diupacarai, cukup perwakilan saja," lanjut I Komang Wenten, mantan Desa Adat Liligundi ini.
Di Banjar Adat Pegubugan, Desa Adat Duda, Kecamatan Selat, Karangasem saat menggelar Karya Baligia, Sukra Wage Wayang, Jumat (6/8). Karya ini dikoordinasikan Ida Bagus Darma Wibawa, juga dilakukan pembatasan kehadiran warga. Krama yang ikut upacara hanya perwakilan.
Di bagian lain Bendesa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, Jro Mangku Widiartha, mengatakan seluruh agenda upacara adat di wilayah Desa Adat Besakih, tetap bisa berjalan, dengan pembatasan kehadiran krama. "Kami batasi krama yang datang, agar tidak terjadi kerumunan, sehingga upacara bisa berjalan, dan imbauan pemerintah juga terlaksana, terpenting agar semua krama sehat, terhindar dari penularan Covid-19," jelas bendesa Adat Besakih asal Banjar Palak tersebut. *k16
1
Komentar