Penerima BST Disaring Ketat
Masyarakat yang disasar BST APBD ini adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non program.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Sosial Kabupaten Buleleng baru saja menetapkan jumlah penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dirancang Pemerintah Kabupaten Buleleng, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bantuan senilai Rp 200.000 selama dua bulan ini akan diberikan kepada 3.634 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut pun didapatkan setelah Dinas Sosial melakukan penyaringan data ketat dibantu pemerintah desa dan memadupadankan data kependudukan dengan Disdukcapil Buleleng.
Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra, Minggu (29/8) kemarin menjelaskan, untuk proses pencairan BST yang sumber anggarannya dari Belanja Tak Terduga (BTT) Pemkab Buleleng masih dalam proses. Saat ini masih menunggu peng-SK-an dari Bagian Hukum Pemkab Buleleng. Menurut Kariaman, masyarakat yang disasar BST APBD ini adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non program.
“Jadi yang disasar adalah masyarakat yang masuk dalam DTKS tetapi belum mendapat program bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Padahal mereka masuk dalam kategori KK miskin,” jelas dia. Pemkab Buleleng sedikitnya akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,45 miliar untuk BST ini.
Dinas Sosial kembali melakukan penyaringan untuk mengefektifkan bantuan. Sebanyak 4 ribu lebih warga yang masuk dalam DTKS non program, akhirnya menyusut menjadi 3.634 KPM. Ratusan jumlah selisih yang ditemukan dari hasil verifikasi dan validasi Pemerintah Desa dan Disdukcapil, diantaranya karena sudah meninggal, pindah, kawin dan dinyatakan tak layak lagi. Selain itu juga ada ditemukan NIK yang tidak valid.
“Kami belajar dari pengalaman untuk mengantisipasi penerima ganda termasuk data yang tidak valid, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah tak dapat terserap maksimal. Karena kalau data NIK tidak valid, bantuan tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Sejauh ini setelah pengurusan administrasi dan pengusulan anggaran ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dana BST akan dikirim ke Bendahara Dinsos. Selanjutnya penyaluran bantuan akan dibantu oleh PT POS Indonesia, kepada masing-masing KPM. *k23
Kepala Dinas Sosial Buleleng I Putu Kariaman Putra, Minggu (29/8) kemarin menjelaskan, untuk proses pencairan BST yang sumber anggarannya dari Belanja Tak Terduga (BTT) Pemkab Buleleng masih dalam proses. Saat ini masih menunggu peng-SK-an dari Bagian Hukum Pemkab Buleleng. Menurut Kariaman, masyarakat yang disasar BST APBD ini adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non program.
“Jadi yang disasar adalah masyarakat yang masuk dalam DTKS tetapi belum mendapat program bantuan sosial seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Padahal mereka masuk dalam kategori KK miskin,” jelas dia. Pemkab Buleleng sedikitnya akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,45 miliar untuk BST ini.
Dinas Sosial kembali melakukan penyaringan untuk mengefektifkan bantuan. Sebanyak 4 ribu lebih warga yang masuk dalam DTKS non program, akhirnya menyusut menjadi 3.634 KPM. Ratusan jumlah selisih yang ditemukan dari hasil verifikasi dan validasi Pemerintah Desa dan Disdukcapil, diantaranya karena sudah meninggal, pindah, kawin dan dinyatakan tak layak lagi. Selain itu juga ada ditemukan NIK yang tidak valid.
“Kami belajar dari pengalaman untuk mengantisipasi penerima ganda termasuk data yang tidak valid, sehingga bantuan yang diberikan pemerintah tak dapat terserap maksimal. Karena kalau data NIK tidak valid, bantuan tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Sejauh ini setelah pengurusan administrasi dan pengusulan anggaran ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dana BST akan dikirim ke Bendahara Dinsos. Selanjutnya penyaluran bantuan akan dibantu oleh PT POS Indonesia, kepada masing-masing KPM. *k23
Komentar