nusabali

Ketua Dewan Cek Lahan Perumda yang Bermasalah

  • www.nusabali.com-ketua-dewan-cek-lahan-perumda-yang-bermasalah

Pemegang kuasa atas lahan itu mengembalikan kontribusi Rp 260 juta ke Perumda Tirta Tohlangkir.

AMLAPURA, NusaBali

Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika memimpin anggota Komisi III sidak lahan yang digunakan Perumda Tirta Tohlangkir di mata air Tirta Ujung, Lingkungan Ujung Hyang, Kelurahan Karangasem, Senin (30/8) siang. Lahan seluas 2 are milik Dinas PUPR Karangasem itu dimanfaatkan Perumda Tirta Tohlangkir. Namun tanah yang dibeli Dinas PUPR Karangasem pada tahun 2003 itu bermasalah. Sebab Perumda Tirta Tohlangkir bayar kontribusi Rp 260 juta kepada pemilik lama. Kontribusi Rp 5 juta per bulan itu dibayarkan dari Januari 2017 hingga April 2021.  

Wayan Suastika menyarankan segera melakukan pemecahan lahan agar terbit sertifikat dan kepemilikan lahan jadi jelas. Sidak lahan ini bermula dari rapat dengar pendapat dengan Perumda Tirta Tohlangkir terkait kepemilikan lahan Dinas PUPR di mata air Tirta Ujung yang dimanfaatkan Perumda Tirta Tohlangkir. Dari pembelian lahan seluas 2 are itu, bukti kepemilikannya belum jelas karena belum urus sertifikat. Masalah muncul karena pemilik lama mendapatkan kontribusi Rp 5 juta per bulan. Kontribusi lahan diterima dari Januari 2017 hingga April 2021. DPRD Karangasem terjun ke lokasi untuk memastikan kepemilikan lahan milik Dinas PUPR yang dibeli tahun 2003 dari pemilik I Gusti Ayu Mas Sumatri. Dinas PUPR Karangasem beli lahan seluas 2 are.

Ketua Komisi III I Wayan Sunarta mengklaim lahan 2 are telah dibeli Dinas PUPR Karangasem. Pembelian itu dibuktikan dengan adanya bukti transaksi antara Dinas PUPR saat itu Kadis PUPR I Nyoman Sukamara dengan I Gusti Ayu Mas Sumatri pada 1 Desember 2003. Lahan seluas 2 are dibeli dengan harga Rp 153,75 juta. Disertai akta pelepasan hak tanah Nomor 269/2003 per 24 Desember 2003 dari sertifikat hak milik Nomor 1794, dari luas seluruhnya 540 meterpersegi dan akta jual beli Nomor 185 tahun 2003 per 21 Agustus 2003. Hanya saja dalam berita acara pembayaran lahan Nomor 6021.1/201/DPU/2001 per 1 Desember 2003 antara I Nyoman Sukamara dengan I Gusti Ayu Mas Sumatri, bunyinya sebagai ganti rugi lahan yang digunakan pemerintah, bukan jual beli. “Transaksi sah, ada dokumen jual beli lahan,” tegas Wayan Sunarta.

Ternyata yang jadi masalah, lahan telah dijual pada tahun 2003, namun pemilik lahan tetap dapat kontribusi per bulan Rp 5 juta selama Januari 2007 hingga April 2021. Sidak kemarin dihadiri Ketua Komisi III I Wayan Sunarta bersama anggota I Made Wirta, I Komang Mustika Jaya, dan I Wayan Budi. Juga hadir Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi didampingi Kabag Teknik Ida Bagus Dirga. Pemegang kuasa atas lahan itu, I Gusti Ngurah Gede Subagiartha, didampingi penasihat hukumnya AA Parwata langsung mendatangi Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi. “Saya datang untuk mengembalikan kontribusi yang sempat dibayar Perumda Tirta Tohlangkir Rp 260 juta,” jelas I Gusti Gede Subagiartha.

Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi belum berani menerima uang yang dikembalikan pemilik lahan itu. Sebab sebelum merealisasikan kontribusi dengan persetujuan dewan pengawas dan bagian ekonomi. “Atas petunjuk Komisi III, jika kontribusi dikembalikan, terlebih dahulu berkoordinasi dulu dengan dewan pengawas, sementara kami belum berani menerima titipan itu,” ungkap Gusti Made Singarsi. *k16

Komentar