Didiskon 15 Bulan, Bule Skimming Divonis 21 Bulan
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kasus pembobolan mesin ATM asal Bulgaria, Illias Danimil Saif alias Rehman, 20, dijatuhi hukuman 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan) karena membobol ATM di sejumlah tempat di Badung.
Hukuman ini turun 15 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 3 tahun atau 36 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembobolan ATM. Terdakwa Rehman dijerat Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 9 bulan kepada terdakwa.
Atas putusan ini, terdakwa Rehman langsung menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menyatakan pikir-pikir. Apalagi sebelumnya jaksa menuntut hukuman 3 tahun. “Kami masih pikir-pikir,” ujar Dipa yang dihubungi pada Senin (30/8).
JPU Dipa dalam dakwaanya mengungkapkan, pria bergelar sarjana komputer itu pada 15 Maret 2021 menginap di Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Terdakwa kemudian jalan kaki dengan membawa linggis mendatangi ATM Mandiri di Jalan Raya Uluwatu II. Pada pukul 02.30 Wita terdakwa mencongkel mesin ATM dan merusak kotak kaset rijek tempat menyimpan uang. Terdakwa lantas mengambil uang Rp 2.750.000 yang ada di dalam kotak.
Terdakwa melanjutkan aksinya pada 12 Maret 2021. Terdakwa datang ke Supermarket Pepito di Tanjung Benoa. Bedanya, terdakwa kali ini berusah membobol data nasabah dengan komputer atau skimming. Terdakwa memasang alat berupa lempengan besi yang berfungsi untuk memasukkan deepskimmer dan kamera tersembunyi. Setelah semua terpasang, terdakwa memasukkan kartu putih atau kartu kloningan yang bukan merupakan produk Bank Mandiri. Kartu tersebut berisi data nasabah. Setelah kartu putih masuk, terdakwa mengakses komputer yang ada pada mesin ATM. Namun, karena dianggap asing oleh mesin, terdakwa tidak dapat melanjutkan proses penarikan uang. *rez
1
Komentar