Warga Diminta Laporkan Keberadaan Gepeng
SINGARAJA, NusaBali
Keberadaan gelandang dan pengemis (gepeng) cukup mengganggu aktivitas masyarakat dan beberapa kali dikeluhkan.
Untuk itu, Dinas Sosial Kabupaten Buleleng meminta agar warga aktif melaporkan jika menemukan gepeng sedang meminta-minta di wilayah setempat. Dinas Sosial Buleleng pun membuka pusat panggilan untuk laporan gepeng.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Putu Kariaman Putra, menyampaikan pihaknya membuka pusat panggilan pelaporan keberadaan gepeng ke nomor 081338594411. Pusat pengaduan tersebut sebagai upaya Dinsos Buleleng bergerak cepat menerjunkan Tim Cepat, Gesit, Tanggap (CGT) untuk langsung ke titik-titik lokasi.
Kariaman menambahkan, selain dari laporan warga, Dinsos Buleleng dengan Tim CGT selalu melakukan monitoring atau patroli ke kantong-kantong yang biasa menjadi lokasi mangkal para gepeng. Jika para gepeng terciduk, akan diangkut dan diajak berkeliling sebagai sanksi sosial. Setelah itu akan dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke daerah asalnya.
Kariaman menyatakan dari patroli dan laporan masyarakat jumlah gepeng sudah menurun. Sinergitas pemerintah dengan aparat desa atau kelurahan serta desa adat untuk menyisir, menyasar, dan memulangkan gepeng. Kendati demikian, diakui Kariaman, pemerintah kesulitan menerapkan hukuman tindak pidana ringan dan denda bagi gepeng yang membandel.
Gepeng tidak bisa membayar denda dan itu menyulitkan bagi pihak terkait seperti Satpol PP dalam memberikan sanksi. “Banyak masukan dari masyarakat untuk memberikan sanksi sosial, namun dari segi kewenangan kita tidak berhak, dan itu hanya dapat dilakukan oleh pemerintah asalnya. Kita akan melakukan kajian dulu terkait sanksi-sanksi yang membuat jera para gepeng,” jelas Kariaman. *mz
Komentar