PPDN dari Pulau Jawa Cukup Rapid Antigen
Syarat Masuk Bali Via Bandara Ngurah Rai
MANGUPURA, NusaBali
Syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari Pulau Jawa yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, jauh lebih ringan.
Calon penumpang cukup membawa hasil negatif rapid antigen. Meski begitu, mereka tetap harus mengantongi sertifikat vaksin dosis kedua. Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan untuk sayarat bagi PPDN saat adanya perpanjangan PPKM level IV ini tidak banyak perubahan. Namun, beberapa point mulai dilonggarkan. Untuk PPDN dari Pulau Jawa ke Bali via Bandara Ngurah Rai, bisa menggunakan hasil negatif rapid antigen. Tapi, calon penumpang pesawat harus mengantongi sertifikat vaksin dosis kedua.
“Hasil negatif rapid antigen ini khusus dari Pulau Jawa saja. Kalau dari luar itu masih menggunakan PCR,” kata Taufan, Rabu (1/9) sore.
Menurutnya, untuk PPDN dari Pulau Jawa yang mengantongi sertifikat vaksin dosis kedua, wajib menyertai hasil rapid antigen minimal 1 x 24 jam. Sementara, yang hanya mengantongi sertifikat vaksin dosis pertama, diharuskan untuk tetap menggunakan PCR 2 x 24 jam. Sebaliknya, dari daerah lain aturannya tetap sama yakni menggunakan sertifikat vaksin dosis pertama dan PCR 2 x 24 jam. “Aturan itu sama juga saat penerbangan dari Bali ke Jawa atau pun daerah lainnya,” beber Taufan.
Penerapan aturan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif rapid antigen tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021, berisi petunjuk pelaksanaan PPDN dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. “Sesuai SE sudah dijelaskan persyaratannya, termasuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat menggunakan keterangan hasil negatif rapid antigen dan sertifikat vaksinasi dosis kedua,” jelas Taufan.
Untuk diketahui, selain adanya kelonggaran persyataran penerbangan, tarif untuk PCR juga telah diturunkan oleh pemerintah. Sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tertanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Angkasa Pura I selaku pengelola bandara akhirnya melakukan penyesuaian harga sesuai kebijakan tersebut mulai tanggal 19 Agustus 2021 lalu sebesar Rp 495.000,” kata Taufan.
Dengan adanya penyesuaian tarif itu, imbuh Taufan, diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam melengkapi persyaratan tes kesehatannya serta membantu pemerintah meningkatkan jumlah masyarakat melakukan tes Covid-19. “Kami juga berharap masyarakat yang akan melakukan penerbangan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai persyaratan,” tandasnya. *dar
Komentar