Bawaslu Bali Lolos Sanksi DKPP
Rudia : Ini Pengalaman Berharga Bawaslu Bali
DKPP juga mengingatkan Bawaslu Bali sebagai penyelenggara, bahwa Pemilu bukan soal prosedural saja, tapi harus substansif.
DENPASAR, NusaBali
Awak Bawaslu Bali lolos dari sanksi dalam sidang putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dipicu LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) bernilai nol atas nama Caleg DPRD Bali dapil Buleleng dari Partai NasDem Dr Somvir, Rabu (1/9) pagi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Alfitra Salamm dengan Anggota Majelis Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budiati itu Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani dengan Anggota I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, I Wayan Widiardana Putra dan I Ketut Sunadra selaku teradu VI-X, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga nama baik mereka dipulihkan.
Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Data I Ketut Rudia usai sidang putusan mengatakan bersyukur akhirnya DKPP menyatakan awak Bawaslu Bali tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. "Kami tidak terbukti melanggar kode etik hingga nama kami direhabilitiasi," ujar Rudia.
Rudia menyatakan kasus sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan I Ketut Adi Gunawan ke DKPP menjadi pengalaman paling berharga bagi Bawaslu Bali dalam upaya meningkatkan perannya ke depan untuk menjaga hak-hak konstitusi peserta pemilu, pemilih, serta pencari keadilan di Bawaslu Bali. "Kasus ini menjadikan pengalaman buat kami ke depan dalam memastikan hak-hak konstitusi para peserta, pemilih dan pihak-pihak yang mencari keadilan ke Bawaslu," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini.
Rudia mengatakan DKPP mengingatkan Bawaslu Bali sebagai penyelenggara, bahwa pemilu bukan soal prosedural saja, tapi harus substansif. "Artinya, meski ada kekosongan norma dalam Undang-Undang penyelenggara diingatkan untuk peka dengam fakta-fakta lapangan selama tahapan," tegas Rudia.
Kata mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini, dalam Undang-Undang, secara normatif tidak ada ketentuan yang melarang dana kampanye boleh nol, tapi ketika fakta-fakta lapangan ada banyak instrumen kampanye seperti baliho dan alat peraga lainnya dari peserta yang dana kampanyenya nol, pengawas harus mengambil langkah progresif melalui koordinasi dengan penyelenggara teknis. "Atau jika sudah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik), penyelenggara bisa menyampaikan fakta-fakta tersebut kepada KAP untuk dilakukan klarifikasi kepada peserta," tegas Rudia. "Kami merasa bangga karena penanganan laporan dugaan pidana pemilu telah dibenarkan oleh DKPP RI," pungkas Rudia. *nat
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP Alfitra Salamm dengan Anggota Majelis Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budiati itu Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani dengan Anggota I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, I Wayan Widiardana Putra dan I Ketut Sunadra selaku teradu VI-X, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga nama baik mereka dipulihkan.
Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum dan Data I Ketut Rudia usai sidang putusan mengatakan bersyukur akhirnya DKPP menyatakan awak Bawaslu Bali tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. "Kami tidak terbukti melanggar kode etik hingga nama kami direhabilitiasi," ujar Rudia.
Rudia menyatakan kasus sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diadukan I Ketut Adi Gunawan ke DKPP menjadi pengalaman paling berharga bagi Bawaslu Bali dalam upaya meningkatkan perannya ke depan untuk menjaga hak-hak konstitusi peserta pemilu, pemilih, serta pencari keadilan di Bawaslu Bali. "Kasus ini menjadikan pengalaman buat kami ke depan dalam memastikan hak-hak konstitusi para peserta, pemilih dan pihak-pihak yang mencari keadilan ke Bawaslu," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini.
Rudia mengatakan DKPP mengingatkan Bawaslu Bali sebagai penyelenggara, bahwa pemilu bukan soal prosedural saja, tapi harus substansif. "Artinya, meski ada kekosongan norma dalam Undang-Undang penyelenggara diingatkan untuk peka dengam fakta-fakta lapangan selama tahapan," tegas Rudia.
Kata mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng ini, dalam Undang-Undang, secara normatif tidak ada ketentuan yang melarang dana kampanye boleh nol, tapi ketika fakta-fakta lapangan ada banyak instrumen kampanye seperti baliho dan alat peraga lainnya dari peserta yang dana kampanyenya nol, pengawas harus mengambil langkah progresif melalui koordinasi dengan penyelenggara teknis. "Atau jika sudah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik), penyelenggara bisa menyampaikan fakta-fakta tersebut kepada KAP untuk dilakukan klarifikasi kepada peserta," tegas Rudia. "Kami merasa bangga karena penanganan laporan dugaan pidana pemilu telah dibenarkan oleh DKPP RI," pungkas Rudia. *nat
Komentar