Tersangka Ngaku Dikendalikan dari Aceh
Anggota Sat Narkoba Polresta Denpasar kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu yang merupakan anggota jaringan pengedar lintas Aceh-Bali.
Pengedar Shabu Diringkus, BB Senilai Rp 293 Juta
DENPASAR, NusaBali
Pria bernama Siahwal Fitriyadi,23, ini dibekuk di tempat kosnya di Jalan Tukad Badung XIV Renon, Denpasar, Rabu (2/12) pukul 10.00 Wita. Tersangka yang kesehariannya sebagai sopir travel ini merupakan jaringan yang dikendalikan dari Aceh. Dari tangannya diamankan 2 paket shabu seberat 163,14 gram atau senilai Rp 293 juta.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengungkapkan penangkapan pelaku kelahiran Tebing Tinggi, Sumatera Utara, 26 Juli 1992 ini berdasarkan informasi masyarakat yang menaruh curiga dengan aktifitas pelaku. Tersangka yang sopir travel ini diketahui kerap keluar malam.
"Sehingga, anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Anggota turun dan memantau setiap aktifitasnya," ujar Kompol Ganefo saat memberikan keterangan di Mapolresta, Rabu (3/12). Menurutnya selama beberapa hari penyanggongan, akhirnya polisi berhasil menemukan tersangka yang tengah keluar malam. Petugas langsung membuntuti dan nyanggong, sehingga berhasil mendeteksinya. Benar saja, aktifitas di dunia hitam tersangka tersebut tergolong rapi.
Diketahui, tersangka Siahwal hanya datang ke tempat yang sudah dijanjikan oleh para pembelinya. "Dia langsung turun dan meletakkan barang itu. Di sana, sudah ada kode ataupun tanda yang dibuat. Jadi, mereka tidak saling ketemu dengan pembelinya. Modus ini yang namanya sistem tempel," terang Kompol Ganefo.
Setelah melakukan tempelan itu, tersangka langsung pulang ke rumah kosnya. Karena takut kehilangan target, polisi lebih memilih membekuknya di rumah. Polisi menduga barang bukti (BB) masih dibawa oleh tersangka. "Kita langsung ciduk dia di depan kos-kosannya. Kami tidak berhasil menemukan BB di badan. Tapi, dia mengakui, jika barang itu berada di dalam kamar kosnya," jelasnya.
Dari penggeledahan di kamar kosnya ditemukan dua paket besar shabu-shabu dengan berat total 163 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian, dua buah bong di dalam laci meja rias dan satu buah timbangan elektrik. "Statusnya, adalah pengedar sekaligus pemakai. Bahkan, ia mengaku mengkonsumsi shabu-shabu sejak dua tahun yang lalu. Tetapi baru kali ini ditangkap polisi," terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram sebanyak itu dari seseorang yang baru dikenalnya via telepon yang mengaku bernama Bang DIR di Aceh. Bang DIR itulah yang meneleponnya pada 19 November dan menyuruh untuk mengambil shabu yang diletakkan di dekat tiang pamflet cuci mobil di seputaran Jalan Tukad Badung.
Selanjutnya...
1
2
Komentar