Warga Serangan Protes Portal Retribusi Parkir
Minim Sosialisasi Minta Portal Dicabut
Baga Desa Adat Serangan Nyoman Nada menyatakan akan gelar rapat dengan prajuru dan tokoh di Serangan untuk menampung aspirasi yang belum terakomodir.
DENPASAR, NusaBali
Puluhan warga dari dua banjar yakni Banjar Kaja dan Banjar Kawan, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, turun ke jalan memprotes adanya portal yang dipasang oleh Desa Adat Serangan bekerjasama dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar (PD Parkir), Kamis (2/9). Portal tersebut dianggap merugikan masyarakat karena akan mempersulit akses masuk ke pemukiman warga.
Warga yang protes adanya portal tersebut turun sekitar pukul 08.30 Wita dengan berpakaian adat ringan langsung memblokade portal pintu masuk Serangan, tepatnya di sebelah timur Pura Sakenan, yang merupakan batas wilayah Desa Adat Serangan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Saat digeruduk, portal parkir tersebut tengah dilakukan uji coba. Ada 4 portal yang dipasang untuk retribusi. Dua portal khusus pintu masuk Serangan, satu portal untuk keluar di sebelah timur dekat pintu masuk, dan satu portal keluar di perbatasan kanal Serangan dan BTID.
Sementara, saat akan orasi, Baga Desa Adat Serangan Nyoman Nada yang hendak memberikan penjelasan diserang warga bahkan nyaris baku hantam. Beruntungnya, Nyoman Nada berhasil diamankan pihak kepolisian dan dimasukkan ke mobil polisi.
Dalam orasinya, warga dua banjar tersebut menuntut pihak yang bertanggung jawab yakni Desa Adat Serangan untuk segera membongkar portal parkir tersebut. Sebab, portal dianggap mempersulit akses masuk ke pemukiman warga. Mereka menginginkan portal parkir dipasang di kantong-kantong parkir di kawasan wisata Serangan. Sehingga, tidak mempersulit akses keluar masuk Kelurahan Serangan.
“Ini sama dengan membuat kami terkungkung. Akses kami dibatasi, Kelurahan Serangan tidak pernah memungut biaya orang keluar masuk. Silakan pasang portal parkir di tempat-tempat kawasan wisata,” ujar Sabha Desa Banjar Kaja Ketut Yasa.
Selain itu, sosialisasi terkait adanya pemasangan portal tersebut tidak sampai ke masyarakat. “Sosialisasi juga tidak ada, kami ingin portal ini dibongkar sekarang juga. Kami tidak ingin wilayah masuk kawasan pemukiman warga di Kelurahan Serangan dibatasi dengan adanya portal parkir ini,” imbuh Ketut Yasa.
Setelah melakukan aksi selama sekitar 30 menit, warga akhirnya membubarkan diri setelah diberikan pengarahan oleh Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja. Terlihat juga hadir di lokasi Camat Denpasar Selatan I Wayan Budha dan Lurah Serangan I Wayan Karma.
Untuk mencari solusi terkait tuntutan warga dua banjar tersebut, Baga Desa Adat Serangan Nyoman Nada mengatakan pihaknya akan menunggu situasi kondusif kembali. Setelah situasi kondusif pihaknya akan menggelar rapat dengan prajuru dan tokoh-tokoh di Serangan untuk menampung aspirasi yang belum terakomodir.
“Masalah sebenarnya tersumbatnya informasi atau kurangnya sosialisasi oleh kelian banjar terkait program ini kepada krama. Kami akan sosialisasikan kembali dengan menggelar rapat, mencari titik temu penyelesaian masalah ini,” jelas Nyoman Nada.
Nyoman Nada menambahkan, padahal dalam proses sosialisasi sebelumnya melibatkan perwakilan dua orang dari masing-masing banjar yakni Kelian Banjar Adat dan Kepala Lingkungan. Keterbatasan anggota pertemuan saat itu karena situasi pandemi Covid-19.
Terkait permintaan pembongkaran portal pihaknya masih menunggu keputusan paruman lanjutan. Selain itu, juga sudah ada perjanjian jika dibongkar dan dibatalkan harus ada kompensasi alat tersebut. “Ini akan kami bahas di intern, kalau lanjut bagaimana solusinya, kalau dibongkar bagaimana, karena harus ada kompensasi untuk alatnya sesuai dengan perjanjian,” imbuh Nyoman Nada.
Sementara itu, Kasi Data dan Program Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar I Made Ardana, mengatakan permasalahan tersebut merupakan ranah antara desa adat dan warganya. Masalah penolakan warga bukan menjadi ranah Perumda.
Namun, terkait kerjasama yang dilakukan Desa Adat Serangan dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma berawal pada 2 Februari 2021, Perumda Bhukti Praja Denpasar menerima surat dari Desa Adat Serangan Nomor 13/DA/S/II/2021 tertanggal 1 Februari 2021 perihal: Permohonan Pengelolaan Parkir.
Atas dasar surat permohonan tersebut Perumda melalui Kasi Data dan Analisa Program dan Kasi Pengelolaan Parkir Gedung dan Pelataran mengadakan pertemuan di Kantor Desa Serangan. Pada 5 Februari 2021 pihaknya memberikan penjelasan terkait dengan rencana kerjasama pengelolaan parkir dan teknis pelaksanaan proses kerjasama.
Selanjutnya berdasarkan surat dari Perumda Nomor 800/122/Perumda Bhukti Praja Sewakadarma tertanggal 22 Februari 2021 perihal Pemberitahuan Penyelenggaraan Kegiatan Survey Uji Petik, hal ini dilaksanakan pada 24–28 Februari 2021.
“Pada 16 Maret 2021 pukul 10.00 Wita bertempat di gedung pertemuan Kantor Lurah Serangan dilaksanakan presentasi tentang rencana tata kelola pengelolaan parkir berbasis IT pada pintu masuk kawasan wisata Desa Serangan. Saat itu dihadiri Perumda Bhukti Praja, Lurah Serangan, Bendesa Adat Serangan, Prajuru Desa Adat, Kelian Banjar Adat, dan Kepala Lingkungan yang ada di Desa Serangan,” kata Made Ardana.
Dalam presentasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak desa adat akan membuat pararem tentang kerjasama pengelolaan parkir dengan Perumda. Pihak desa adat akan mengajukan surat ke instansi yang terkait sehubungan dengan rencana pemasangan barrier gate (portal parkir) di pintu masuk kawasan Desa Serangan.
“Waktu itu juga sepakat dalam pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Perumda wajib untuk mengakomodir masyarakat Desa Serangan sebagai tenaga petugas parkir. Nah, dalam presentasi tersebut telah disepakati bahwa pembagian bagi hasil bersih sebesar 70 persen untuk Desa Adat Serangan dan 30 persen untuk Perumda dari pendapatan bersih,” ungkap Made Ardana.
Berdasarkan survey uji petik sebagai simulasi perhitungan sementara, besarnya pendapatan bersih setelah dikurangi biaya total sebesar Rp 80.000.000. Sehingga Perumda mendapatkan bagi hasil sebesar 30 persen yaitu Rp 24.000.000 dan Desa Adat Serangan mendapatkan 70 persen atau sebesar Rp 56.000.000.
Adapun tarif yang disepakati untuk roda 2 sebesar Rp 2.000, roda 4 sebesar Rp 5.000, dan truk atau bus sebesar Rp 10.000. Sementara, pada 21 Maret 2021 Desa Adat Serangan telah melaksanakan pararem terkait pelaksanaan kerjasama pengelolaan parkir dengan Perumda. Pada 22 Maret 2021 bertempat di kantor Desa Serangan dilaksanakan pembahasan draft perjanjian kerjasama pengelolaan parkir berbasis IT di kawasan masuk Desa Adat Serangan yang mengacu pada hasil pararem dan hasil presentasi yang telah disepakati.
Dengan kesepakatan itu selanjutnya pihaknya memasang alat di dekat kanal. Namun karena ada penolakan dari BTID yang memiliki wilayah setempat, sehingga dilakukan koordinasi kembali. Portal kemudian dipindah ke sebelah timur Pura Sakenan Denpasar yang merupakan batas wilayah Desa Adat Serangan dengan persetujuan desa adat.
Untuk pemasangan sistem jaringan sudah dilakukan sejak Juli 2021 lalu. Sedangkan untuk pemasangan barrier gate dan kelengkapannya dilakukan pada 29-31 Agustus 2021. “Kami kemudian melakukan sosialisasi terkait penerapan pungutan retribusi ini per 1 September 2021 kemarin dari pukul 08.00 Wita hingga 13.00 Wita dan tidak ada masalah, bahkan warga ikuti arahan kami,” ujar Made Ardana.
Rencananya pihaknya melakukan uji coba portal ini selama tiga hari dan mulai 4 September, akan berbayar. Terkait adanya aksi ini pihaknya mengaku akan menyerahkan semuanya pada Jero Bendesa Serangan.
Made Ardana menambahkan, untuk warga Serangan memang dirancang tidak dikenakan retribusi dan akan diberikan kartu khusus termasuk pelajar yang bersekolah di Serangan. Bahkan, sampai saat ini sudah ada 700 kendaraan yang sudah terdata untuk bebas retribusi dan diperkirakan akan ada 1.065 kendaraan di wilayah Serangan yang akan bebas retribusi. *mis
Warga yang protes adanya portal tersebut turun sekitar pukul 08.30 Wita dengan berpakaian adat ringan langsung memblokade portal pintu masuk Serangan, tepatnya di sebelah timur Pura Sakenan, yang merupakan batas wilayah Desa Adat Serangan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Saat digeruduk, portal parkir tersebut tengah dilakukan uji coba. Ada 4 portal yang dipasang untuk retribusi. Dua portal khusus pintu masuk Serangan, satu portal untuk keluar di sebelah timur dekat pintu masuk, dan satu portal keluar di perbatasan kanal Serangan dan BTID.
Sementara, saat akan orasi, Baga Desa Adat Serangan Nyoman Nada yang hendak memberikan penjelasan diserang warga bahkan nyaris baku hantam. Beruntungnya, Nyoman Nada berhasil diamankan pihak kepolisian dan dimasukkan ke mobil polisi.
Dalam orasinya, warga dua banjar tersebut menuntut pihak yang bertanggung jawab yakni Desa Adat Serangan untuk segera membongkar portal parkir tersebut. Sebab, portal dianggap mempersulit akses masuk ke pemukiman warga. Mereka menginginkan portal parkir dipasang di kantong-kantong parkir di kawasan wisata Serangan. Sehingga, tidak mempersulit akses keluar masuk Kelurahan Serangan.
“Ini sama dengan membuat kami terkungkung. Akses kami dibatasi, Kelurahan Serangan tidak pernah memungut biaya orang keluar masuk. Silakan pasang portal parkir di tempat-tempat kawasan wisata,” ujar Sabha Desa Banjar Kaja Ketut Yasa.
Selain itu, sosialisasi terkait adanya pemasangan portal tersebut tidak sampai ke masyarakat. “Sosialisasi juga tidak ada, kami ingin portal ini dibongkar sekarang juga. Kami tidak ingin wilayah masuk kawasan pemukiman warga di Kelurahan Serangan dibatasi dengan adanya portal parkir ini,” imbuh Ketut Yasa.
Setelah melakukan aksi selama sekitar 30 menit, warga akhirnya membubarkan diri setelah diberikan pengarahan oleh Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja. Terlihat juga hadir di lokasi Camat Denpasar Selatan I Wayan Budha dan Lurah Serangan I Wayan Karma.
Untuk mencari solusi terkait tuntutan warga dua banjar tersebut, Baga Desa Adat Serangan Nyoman Nada mengatakan pihaknya akan menunggu situasi kondusif kembali. Setelah situasi kondusif pihaknya akan menggelar rapat dengan prajuru dan tokoh-tokoh di Serangan untuk menampung aspirasi yang belum terakomodir.
“Masalah sebenarnya tersumbatnya informasi atau kurangnya sosialisasi oleh kelian banjar terkait program ini kepada krama. Kami akan sosialisasikan kembali dengan menggelar rapat, mencari titik temu penyelesaian masalah ini,” jelas Nyoman Nada.
Nyoman Nada menambahkan, padahal dalam proses sosialisasi sebelumnya melibatkan perwakilan dua orang dari masing-masing banjar yakni Kelian Banjar Adat dan Kepala Lingkungan. Keterbatasan anggota pertemuan saat itu karena situasi pandemi Covid-19.
Terkait permintaan pembongkaran portal pihaknya masih menunggu keputusan paruman lanjutan. Selain itu, juga sudah ada perjanjian jika dibongkar dan dibatalkan harus ada kompensasi alat tersebut. “Ini akan kami bahas di intern, kalau lanjut bagaimana solusinya, kalau dibongkar bagaimana, karena harus ada kompensasi untuk alatnya sesuai dengan perjanjian,” imbuh Nyoman Nada.
Sementara itu, Kasi Data dan Program Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar I Made Ardana, mengatakan permasalahan tersebut merupakan ranah antara desa adat dan warganya. Masalah penolakan warga bukan menjadi ranah Perumda.
Namun, terkait kerjasama yang dilakukan Desa Adat Serangan dengan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma berawal pada 2 Februari 2021, Perumda Bhukti Praja Denpasar menerima surat dari Desa Adat Serangan Nomor 13/DA/S/II/2021 tertanggal 1 Februari 2021 perihal: Permohonan Pengelolaan Parkir.
Atas dasar surat permohonan tersebut Perumda melalui Kasi Data dan Analisa Program dan Kasi Pengelolaan Parkir Gedung dan Pelataran mengadakan pertemuan di Kantor Desa Serangan. Pada 5 Februari 2021 pihaknya memberikan penjelasan terkait dengan rencana kerjasama pengelolaan parkir dan teknis pelaksanaan proses kerjasama.
Selanjutnya berdasarkan surat dari Perumda Nomor 800/122/Perumda Bhukti Praja Sewakadarma tertanggal 22 Februari 2021 perihal Pemberitahuan Penyelenggaraan Kegiatan Survey Uji Petik, hal ini dilaksanakan pada 24–28 Februari 2021.
“Pada 16 Maret 2021 pukul 10.00 Wita bertempat di gedung pertemuan Kantor Lurah Serangan dilaksanakan presentasi tentang rencana tata kelola pengelolaan parkir berbasis IT pada pintu masuk kawasan wisata Desa Serangan. Saat itu dihadiri Perumda Bhukti Praja, Lurah Serangan, Bendesa Adat Serangan, Prajuru Desa Adat, Kelian Banjar Adat, dan Kepala Lingkungan yang ada di Desa Serangan,” kata Made Ardana.
Dalam presentasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pihak desa adat akan membuat pararem tentang kerjasama pengelolaan parkir dengan Perumda. Pihak desa adat akan mengajukan surat ke instansi yang terkait sehubungan dengan rencana pemasangan barrier gate (portal parkir) di pintu masuk kawasan Desa Serangan.
“Waktu itu juga sepakat dalam pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Perumda wajib untuk mengakomodir masyarakat Desa Serangan sebagai tenaga petugas parkir. Nah, dalam presentasi tersebut telah disepakati bahwa pembagian bagi hasil bersih sebesar 70 persen untuk Desa Adat Serangan dan 30 persen untuk Perumda dari pendapatan bersih,” ungkap Made Ardana.
Berdasarkan survey uji petik sebagai simulasi perhitungan sementara, besarnya pendapatan bersih setelah dikurangi biaya total sebesar Rp 80.000.000. Sehingga Perumda mendapatkan bagi hasil sebesar 30 persen yaitu Rp 24.000.000 dan Desa Adat Serangan mendapatkan 70 persen atau sebesar Rp 56.000.000.
Adapun tarif yang disepakati untuk roda 2 sebesar Rp 2.000, roda 4 sebesar Rp 5.000, dan truk atau bus sebesar Rp 10.000. Sementara, pada 21 Maret 2021 Desa Adat Serangan telah melaksanakan pararem terkait pelaksanaan kerjasama pengelolaan parkir dengan Perumda. Pada 22 Maret 2021 bertempat di kantor Desa Serangan dilaksanakan pembahasan draft perjanjian kerjasama pengelolaan parkir berbasis IT di kawasan masuk Desa Adat Serangan yang mengacu pada hasil pararem dan hasil presentasi yang telah disepakati.
Dengan kesepakatan itu selanjutnya pihaknya memasang alat di dekat kanal. Namun karena ada penolakan dari BTID yang memiliki wilayah setempat, sehingga dilakukan koordinasi kembali. Portal kemudian dipindah ke sebelah timur Pura Sakenan Denpasar yang merupakan batas wilayah Desa Adat Serangan dengan persetujuan desa adat.
Untuk pemasangan sistem jaringan sudah dilakukan sejak Juli 2021 lalu. Sedangkan untuk pemasangan barrier gate dan kelengkapannya dilakukan pada 29-31 Agustus 2021. “Kami kemudian melakukan sosialisasi terkait penerapan pungutan retribusi ini per 1 September 2021 kemarin dari pukul 08.00 Wita hingga 13.00 Wita dan tidak ada masalah, bahkan warga ikuti arahan kami,” ujar Made Ardana.
Rencananya pihaknya melakukan uji coba portal ini selama tiga hari dan mulai 4 September, akan berbayar. Terkait adanya aksi ini pihaknya mengaku akan menyerahkan semuanya pada Jero Bendesa Serangan.
Made Ardana menambahkan, untuk warga Serangan memang dirancang tidak dikenakan retribusi dan akan diberikan kartu khusus termasuk pelajar yang bersekolah di Serangan. Bahkan, sampai saat ini sudah ada 700 kendaraan yang sudah terdata untuk bebas retribusi dan diperkirakan akan ada 1.065 kendaraan di wilayah Serangan yang akan bebas retribusi. *mis
1
Komentar