Tarif Rapid Antigen di Bandara Ngurah Rai Akan Disesuaikan
MANGUPURA, NusaBali
Tarif Rapid Antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, akan disesuaikan.
Hal ini menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.02/i/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) tertanggal 1 September 2021. Tarif baru rapid antigen disesuaikan menjadi Rp 99.000.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan penyesuaian tarif rapid antigen saat ini masih dalam tahap pembahasan. Sebab, kata dia, merujuk aturan baru batas tertinggi metode Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen menjadi Rp 99.000, untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali dan Rp109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
“Jadi yang dalam pembahasan itu untuk rapid antigen, kalau tes PCR sudah disesuaikan sebelumnya. Kapan itu akan diputuskan, kami juga masih belum tahu kepastiannya. Nanti kalau sudah diputuskan, tentu kita akan informasikan,” kata Taufan, Kamis (2/9).
Saat ini, layanan tes skrining atau pemeriksaan awal Covid-19 yang disediakan di Bandara Ngurah Rai, relatif masih sangat diminati calon penumpang. Dalam catatan AP I, rata-rata per hari, rapid antigen melayani 50 hingga 60 orang dan PCR sebanyak 49 orang per hari. Sementara untuk tarif layanan rapid antigen sebesar Rp 200.000 dan PCR senilai Rp 495.000.
Sementara terkait pergerakan penumpang di bandara tersibuk kedua di Indonesia itu mulai meningkat. Pergerakan penumpang yang tercatat pada Rabu (1/9) totalnya berjumlah 5.415 orang dengan rincian untuk kedatangan penumpang domestik mencapai 2.827 orang dan keberangkatan sebanyak 2.588 orang. Jumlah tersebut menjadi pencapaian tertinggi angka pergerakan penumpang harian, dibandingkan pada bulan Agustus 2021. “Untuk kalkulasi penumpang September 2021, itu belum bisa kami pastikan karena masih awal bulan. Penghitungan penumpang biasanya kami lakukan pada akhir bulan. Tapi pergerakan penumpang pada 1 September 2021, dibandingkan dengan Agustus dan Juli 2021, secara rata-rata ada peningkatan sebesar 9 persen,” beber Taufan.
Diakuinya, peningkatan jumlah pergerakan penumpang tersebut sebenarnya sudah terlihat sejak munculnya relaksasi persyaratan dokumen penerbangan, pada 13 Agustus 2021. Saat itu rapid antigen diperkenanakan kembali dipergunakan sebagai persyaratan penerbangan menuju Pulau Jawa, begitu sebaliknya. Kemudian disusul dengan penurunan tarif harga tes PCR oleh pemerintah, yang tentunya *ikut berkontribusi dalam peningkatan pergerakan penumpang. dar
1
Komentar