nusabali

Dua Oknum TNI Dihukum Disiplin Militer

Terkait Dugaan Pemukulan Terhadap Warga Sidetapa

  • www.nusabali.com-dua-oknum-tni-dihukum-disiplin-militer

Selain ditindak hukum disiplin militer, proses hukum tetap berjalan dan masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polisi Militer dalam hal ini Denpom IX-3/Denpasar.

SINGARAJA, NusaBali

Dua orang oknum anggota TNI dari Kodim 1609/Buleleng dijatuhi hukuman disiplin militer, pada Rabu (1/9). Penindakan ini menindaklanjuti adanya dugaan pemukulan terhadap warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, bernama Kadek Dicky Ota Andrean, yang diduga dilakukan dua oknum prajurit Kodim 1609/Buleleng, saat kericuhan dalam kegiatan tes antigen massal.

Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, selaku atasan yang berhak menghukum atau Ankum menjatuhkan tindakan disiplin militer kepada kedua anggotanya, di Markas Kodim (Makodim) 1609/Buleleng. Pelaksaaan hukuman disiplin militer itu juga disaksikan Danramil 1609-04/Tejakula, Kapten Inf Rifa’i; Pasipers Kodim 1609/Buleleng, Kapten Caj I Ketut Teken; dan Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan.

Dandim Letkol Windra menyampaikan, pelaksanaan tindakan disiplin militer tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. "Kami berpegang pada kode etik kemiliteran. Jadi, saya sebagai Ankum mempelajari seperti apa. Kami kan punya beberapa aturan. (Penindakan) itu disesuaikan dengan hukum disiplin militer," jelasnya, dikonfirmasi Kamis (2/9) sore.

Letkol Windra menambahkan, selain ditindak hukum disiplin militer, proses hukum terhadap oknum prajurit Kodim 1609/Buleleng tersebut tetap berjalan dan masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polisi Militer dalam hal ini Denpom IX-3/Denpasar. "Untuk yang sipil diperiksa di kepolisian. Untuk anggota diperiksa di Polisi Militer," kata Letkol Windra. *mz

Komentar