Polres Tutup Penyelidikan Kasus Pembuang Limbah Medis
GIANYAR, NusaBali
Pembuang limbah medis sembarangan di Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Gianyar, 29 Mei 2021, hingga kini tak berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Gianyar.
Penyelidikan kasus ini pun dihentikan dengan alasan belum memenuhi unsur pidana. Penghentian kasus pembuangan limbah medis itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo. "Limbah medis, penyelidikannya kami hentikan. Karena, untuk perbuatan pidana belum terpenuhi," ujar Laorens, Kamis (2/9).
Terkait kasus itu, kepolisian telah memeriksa 12 saksi untuk dimintai keterangan. Dijelaskan Laorens, berdasarkan pemeriksaan ahli dari Provinsi Bali, proses pidana dalam Undang-undang tentang Lingkungan Hidup, harus ada peringatan tertulis dari dinas atau pemerintah.
Laorens mengaku, saat itu sudah bertanya balik ke saksi ahli. "Kami sempat tanyakan, kalau gini, kami temukan (dalam keadaan dibuang sembarangan, Red). Walaupun ditemukan, harus ada peringatan. Tidak bisa serta merta pidana kami terapkan," ujarnya.
Dia kembali menegaskan, kasus itu dihentikan karena belum bisa masuk ke ranah pidana. "Itu sanksi administrasi. Namun pembuang belum ditemukan," ujarnya.
Lanjut Laorens, untuk pelakunya belum bisa dipastikan. "Siapa pun yang kami periksa, belum tentu itu orangnya. Masih penyelidikan siapa yang membuang, betul dia membuang," jelasnya.
Terkait penghentian kasus itu, Reskrim telah melaporkan ke Kapolres Gianyar. "Laporan sudah kami sampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu, 29 Mei lalu, warga di Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar, menemukan limbah medis berupa barang bekas, infus hingga harum suntik. Sampah medis berat kurang lebih 35 kilogram itu dibuang sembarangan oleh pelaku yang tak dikenal.
Selama penyelidikan, sampah medis itu dititipkan di RSUD Sanjiwani Gianyar. Terkait pembuangan sampah itu, sempat menarik perhatian DPRD Gianyar. DPRD pun menggelar rapat kerja dengan sejumlah instansi terkait. Dalam rapat dewan, bahkan sempat terkuak isi sampah tertera alamat. Dewan sempat mendesak aparat agar pembuang limbah diamankan. *nvi
Terkait kasus itu, kepolisian telah memeriksa 12 saksi untuk dimintai keterangan. Dijelaskan Laorens, berdasarkan pemeriksaan ahli dari Provinsi Bali, proses pidana dalam Undang-undang tentang Lingkungan Hidup, harus ada peringatan tertulis dari dinas atau pemerintah.
Laorens mengaku, saat itu sudah bertanya balik ke saksi ahli. "Kami sempat tanyakan, kalau gini, kami temukan (dalam keadaan dibuang sembarangan, Red). Walaupun ditemukan, harus ada peringatan. Tidak bisa serta merta pidana kami terapkan," ujarnya.
Dia kembali menegaskan, kasus itu dihentikan karena belum bisa masuk ke ranah pidana. "Itu sanksi administrasi. Namun pembuang belum ditemukan," ujarnya.
Lanjut Laorens, untuk pelakunya belum bisa dipastikan. "Siapa pun yang kami periksa, belum tentu itu orangnya. Masih penyelidikan siapa yang membuang, betul dia membuang," jelasnya.
Terkait penghentian kasus itu, Reskrim telah melaporkan ke Kapolres Gianyar. "Laporan sudah kami sampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu, 29 Mei lalu, warga di Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar, menemukan limbah medis berupa barang bekas, infus hingga harum suntik. Sampah medis berat kurang lebih 35 kilogram itu dibuang sembarangan oleh pelaku yang tak dikenal.
Selama penyelidikan, sampah medis itu dititipkan di RSUD Sanjiwani Gianyar. Terkait pembuangan sampah itu, sempat menarik perhatian DPRD Gianyar. DPRD pun menggelar rapat kerja dengan sejumlah instansi terkait. Dalam rapat dewan, bahkan sempat terkuak isi sampah tertera alamat. Dewan sempat mendesak aparat agar pembuang limbah diamankan. *nvi
1
Komentar