OJK Bagikan 4 Tips Lakukan Pinjaman Online
Total pinjaman online ilegal yang telah dihentikan OJK sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas.
JAKARTA, NusaBali
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan sejumlah tips untuk melakukan pinjaman secara online, agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.
“Tips pertama, lakukan pinjaman kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya ada di situs dan sosial media OJK. Masyarakat dimohon meluangkan waktunya selama dua menit untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu, apakah pinjaman online yang akan dituju sudah terdaftar di OJK atau belum,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Tips kedua, lanjut dia, yakni pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi, tidak melakukan pinjaman melebihi kemampuan atau meminjam untuk menutupi atau melunasi utang lama, ibarat gali lubang tutup lubang.
“Jadi saat kita melakukan pinjaman pertama kemudian tidak mampu membayar, maka jangan coba-coba untuk melakukan pinjaman kedua karena pasti sudah tidak bisa,” kata Tongam.
Tongam menambahkan bahwa tips ketiga adalah lakukan pinjaman untuk kegiatan yang produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Ini perlu dilakukan agar pinjaman yang diperoleh bermanfaat untuk mengembangkan perekonomian masing-masing keluarga.
“Tips terakhir, karena ini merupakan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, maka sebelum meminjam pahami dulu manfaat, risiko, dan kewajiban dari pinjaman tersebut. Jangan setelah meminjam kemudian penerima pinjaman menyesal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK tersebut.
Total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas pinjol ilegal.
OJK mengungkapkan maraknya pinjol ilegal dapat dilihat dari dua sisi. Pertama dari sisi pelaku pinjol ilegal, mereka mudah beraksi karena didukung kemudahan mengunggah aplikasi, situs, dan sebagainya ke teknologi digital.
Selain itu maraknya pinjol ilegal karena kesulitan pemberantasannya yang dikarenakan lokasi server para pelaku banyak ditempatkan di luar negeri.
Sedangkan dari sisi masyarakat atau korban, maraknya pinjol ilegal dikarenakan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat di mana korban tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Di samping itu kebutuhan mendesak korban karena kesulitan keuangan memungkinkan maraknya pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat bukanlah bagian dari sektor jasa keuangan.
“Pinjol ilegal itu bukan sektor jasa keuangan. Kami bisa katakan seperti ini, ada rentenir-rentenir yang dulu melakukan pinjaman di pasar, tiba-tiba mengirimkan SMS ke kita. Ini jasa keuangan apa? Tidak ada ini jasa keuangannya,” ujar Tongam.
Tongam menambahkan bahwa pinjaman online yang termasuk jasa keuangan itu adalah yang terdaftar di OJK sebagai perseroan terbatas (PT) atau koperasi, dan punya pengurus serta permodalan, memiliki perizinan, infrastruktur, sistem. “Tapi yang pinjol ilegal bukan jasa keuangan,” tegasnya. *ant
“Tips pertama, lakukan pinjaman kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Daftarnya ada di situs dan sosial media OJK. Masyarakat dimohon meluangkan waktunya selama dua menit untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu, apakah pinjaman online yang akan dituju sudah terdaftar di OJK atau belum,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Tips kedua, lanjut dia, yakni pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi, tidak melakukan pinjaman melebihi kemampuan atau meminjam untuk menutupi atau melunasi utang lama, ibarat gali lubang tutup lubang.
“Jadi saat kita melakukan pinjaman pertama kemudian tidak mampu membayar, maka jangan coba-coba untuk melakukan pinjaman kedua karena pasti sudah tidak bisa,” kata Tongam.
Tongam menambahkan bahwa tips ketiga adalah lakukan pinjaman untuk kegiatan yang produktif untuk mendorong ekonomi keluarga. Ini perlu dilakukan agar pinjaman yang diperoleh bermanfaat untuk mengembangkan perekonomian masing-masing keluarga.
“Tips terakhir, karena ini merupakan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, maka sebelum meminjam pahami dulu manfaat, risiko, dan kewajiban dari pinjaman tersebut. Jangan setelah meminjam kemudian penerima pinjaman menyesal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK tersebut.
Total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas pinjol ilegal.
OJK mengungkapkan maraknya pinjol ilegal dapat dilihat dari dua sisi. Pertama dari sisi pelaku pinjol ilegal, mereka mudah beraksi karena didukung kemudahan mengunggah aplikasi, situs, dan sebagainya ke teknologi digital.
Selain itu maraknya pinjol ilegal karena kesulitan pemberantasannya yang dikarenakan lokasi server para pelaku banyak ditempatkan di luar negeri.
Sedangkan dari sisi masyarakat atau korban, maraknya pinjol ilegal dikarenakan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat di mana korban tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Di samping itu kebutuhan mendesak korban karena kesulitan keuangan memungkinkan maraknya pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pinjaman online atau pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat bukanlah bagian dari sektor jasa keuangan.
“Pinjol ilegal itu bukan sektor jasa keuangan. Kami bisa katakan seperti ini, ada rentenir-rentenir yang dulu melakukan pinjaman di pasar, tiba-tiba mengirimkan SMS ke kita. Ini jasa keuangan apa? Tidak ada ini jasa keuangannya,” ujar Tongam.
Tongam menambahkan bahwa pinjaman online yang termasuk jasa keuangan itu adalah yang terdaftar di OJK sebagai perseroan terbatas (PT) atau koperasi, dan punya pengurus serta permodalan, memiliki perizinan, infrastruktur, sistem. “Tapi yang pinjol ilegal bukan jasa keuangan,” tegasnya. *ant
1
Komentar