Masa Penahanan Tersangka Bapak Setubuhi Anak Diperpanjang
SINGARAJA, NusaBali
Masa penahanan tersangka kasus bapak setubuhi anak di bawah umur yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri, NS, 47, diperpanjang Polres Buleleng, terhitung mulai per Senin (6/9).
Perpanjangan sampai 40 hari kedepan ini, lantaran penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng kini masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dikonfirmasi Minggu (5/9) siang mengatakan, sejauh ini penanganan kasus persetubuhan yang dilakukan NS terhadap putri kandungnya masih dalam tahap pemberkasan, sebelum nanti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Saat ini, imbuh Iptu Sumarjaya, sudah ada 5 orang saksi dimintai keterangan, baik pihak keluarga korban maupun tersangka, serta beberapa orang yang diduga juga mengetahui peristiwa tersebut terjadi. Keterangan dari 5 orang saksi inipun, dinilai sudah cukup untuk membuat penanganan kasus ini menjadi terang.
"Penahanan tersangka mulai Senin besok (hari ini, red) diperpanjang 40 hari kedepan. Seminggu setelah perpanjangan, nanti akan dilakukan pelimpahan berkas perkara. Ada waktu 14 hari JPU mempelajari, apakah lengkap atau belum. Kalau lengkap, langsung tahap dua. Jika belum, ada petunjuk masih harus dipenuhi," kata Iptu Sumarjaya, Minggu (5/9) siang.
Alasan perpanjangan untuk masa penahanan tersangka NS, lantaran masih ada beberapa kelengkapan administrasi dalam pemberkasan perkara kasus tersebut yang mesti harus dipenuhi. Dan selama penanganan kasus ini, pihak penyidik tidak menemukan kendala. "Ini karena pemberkasan belum selesai. Hambatan penyidik tidak ada, semua proses berjalan sesuai dengan prosedur," jelas Iptu Sumarjaya.
Selama kasus ini masih dalam proses penanganan, korban sendiri masih berada di rumah aman yang didampingi oleh psikolog untuk memulihkan kondisi psikis korban, usai mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya selama 4 tahun lamanya hingga kini korban berusia 19 tahun. "Saat ini kondisi korban membaik dan normal, sebelumnya sempat ada trauma makanya terus didampingi psikolog," pungkas Iptu Sumarjaya.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus persetubuhan yang dilakukan NS terhadap putri kandungnya sendiri selama 4 tahun menghebohkan jagat Buleleng. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya hingga 4 tahun lamanya
Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta terhadap putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang telah menimpanya ke Polres Buleleng. *mz
1
Komentar