nusabali

Peserta Diimbau Karantina 14 Hari

Jadwal Test SKD CPNS Ditetapkan

  • www.nusabali.com-peserta-diimbau-karantina-14-hari

Seluruh peserta seleksi juga diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen atau test PCR.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 3.345 orang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Buleleng akan mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dari Sabtu (11/9) hingga Kamis (16/9) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

Seluruh peserta seleksi tak hanya diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen atau test PCR, tetapi juga diimbau untuk menjalani karantina mandiri 14 hari sebelum test.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa dihubungi Minggu (5/9) kemarin mengatakan, test SKD untuk Buleleng akan dilangsungkan selama enam hari. Seleksi pada masa pandemi pun disebutnya dilaksanakan dengan sangat ketat. “Prokesnya sangat ketat, sehingga seluruh peserta harus datang di lokasi test sembilan puluh menit sebelum jadwal yang didapatkan, untuk pemeriksaan kelengkapan, termasuk prokes ini,” jelasnya.

Mantan Sekwan DPRD Buleleng ini juga mengatakan, seluruh persyaratan dan ketentuan harus diikuti oleh seluruh peserta. Termasuk imbauan untuk menjalani karantina mandiri sebelum test. “Ini upaya antisipasi, saya harap semua peserta mematuhi. Agar aman dan tidak terpapar Covid-19. Kalau sudah positif kan kasian juga harus ditunda,” tegas dia.

Pengetatan prokes untuk peserta seleksi, juga diimbau untuk tidak singgah di tempat lain saat perjalanan menuju tempat test. Wisnawa menekankan masing-masing peserta wajib membawa hasil test PCR 2x24 jam atau hasil Rapid Test Antigen 1x24 jam. Selain wajib memakai masker berlapis dan membawa kartu deklarasi sehat yang didapat dari sistem yang sudah disiapkan. Khusus peserta SKD CPNS Jawa-Bali juga diwajibkan membawa kartu vaksin minimal dosis I.

Wisnawa pun menekankan seluruh persyaratan itu harus dipenuhi dan dibawa saat jadwal test. Jika tidak peserta yang bersangkutan akan diarahkan mengikuti penjadwalan ulang, meskipun tak positif Covid-19.  “Prokesnya tahun ini memang sangat ketat. Tidak hanya peserta, petugas juga akan menjalani dan menerapkan prokes sesuai dengan yang ditetapkan,” ucap dia.  

Sementara itu waktu pelaksanaan SKD tahun ini akan lebih panjang. Hal tersebut disebabkan karena jumlah peserta dalam satu sesinya dikurangi, untuk penerapan prokes jaga jarak. Jika sebelum pandemi satu sesi test dapat diikuti oleh 345 orang. Namun dengan prokes jaga jarak hanya bisa maksimal 200 orang dalam satu sesi. Seleksi SKD akan diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali. *k23

Komentar