Pelaku Curanmor Kejar-Kejaran dengan Warga
Kepergok saat Beraksi Nyongkel Motor di Tuban, Kuta
"Pelaku berhasil ditangkap di bundaran Ngurah Rai, tapi pelaku berhasil lepas dan kabur lagi ke salah satu gang di sekitar bundaran tersebut,”
MANGUPURA, NusaBali
Spesialis maling motor, Ilham Sabri, 34, tertangkap basah saat beraksi mencongkel motor di di Jalan Waringin Gang Pipit, Lingkungan Tuban Griya, Kuta, Badung pada Minggu (5/9) pukul 13.00 Wita. Pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan warga yang memergokinya.
Informasi yang dihimpun, pelaku kepergok saat berusaha bongkar kunci stang motor Yamaha N Max DK 2893 FBZ milik Oky Panggara Putra, 24. Pada saat itu motor korban parkir di Jalan Waringin Gang Pipit Nomor 2 Lingkungan Tuban Griya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Senin (6/9) menyebutkan tersangka membuka paksa kunci stang motor milik Oky menggunakan kunci T alias kunci palsu. Aksinya tak berjalan mulus. Belum berhasil membuka kunci stang motor tersebut Ilham dilihat oleh seorang saksi bernama Regy Arjunanda Putra. Spontan saja Regy teriak maling.
Mendengar teriakan itu warga sekitar berdatangan. Mengetahui aksi jahatnya diketahui orang, maling yang tinggal di Jalan Segara Kulon, Lingkungan Panca Bhineka, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu kabur naik ojek online ke arah timur. Warga mengejarnya sampai di bundaran Ngurah Rai berhasil menghadang motor yang ditumpangi tersangka Ilham.
"Pelaku berhasil ditangkap di bundaran Ngurah Rai, tapi pelaku berhasil lepas dan kabur lagi ke salah satu gang di sekitar bundaran tersebut. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Kuta," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Kuta dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Made Putra Yudistira mendatangi kedua lokasi tersebut. Bersama dengan masyarakat setempat ramai-ramai mencari pelaku. Akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap. Pada saat diamankan pelaku sudah mengganti baju.
Bersamaan dengan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci sepeda motor yang dicuri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dikeler ke Polsek Kuta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
Kepada polisi tersangka Ilham mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Tak hanya itu tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi lainnya.
Dia merincikan pada 18 Agustus 2021 tersangka mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul di Jalan Pelita Gang Parkit Nomot 1B Tuban Griya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Selanjutnya akhir Agustus 2021 tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario 125 di Daerah Sesetan, Denpasar Selatan.
Pada pencurian pertama dan kedua ungkap sumber tadi, tersangka berhasil mengambil motor karena kunci nyantol. Seperti sudah terlatih mencuri tersangka mulai bermain pada level yang tinggi lagi dengan menggunakan kunci T. Dengan modus ini motor apa saja bisa diambilnya sepanjang situasi mendukung.
"Selain mengamankan sebuah kunci T juga diamankan sepeda motor Yamaha N Max DK 2893 FBZ yang dicuri tersangka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 30 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara 5 tahun," tandas Iptu Ketut Sukadi.
Dikonfirmasi terpisah Kanit Reskrim Polsek Kuta, AKP Made Putra Yudistira mengatakan tersangka sedang dilakukan pemeriksaan mendalam. "Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kuta. Kita masih dalami keterangannya untuk mengetahui sepak terjangnya," tandas AKP Yudistira. *pol
Informasi yang dihimpun, pelaku kepergok saat berusaha bongkar kunci stang motor Yamaha N Max DK 2893 FBZ milik Oky Panggara Putra, 24. Pada saat itu motor korban parkir di Jalan Waringin Gang Pipit Nomor 2 Lingkungan Tuban Griya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Senin (6/9) menyebutkan tersangka membuka paksa kunci stang motor milik Oky menggunakan kunci T alias kunci palsu. Aksinya tak berjalan mulus. Belum berhasil membuka kunci stang motor tersebut Ilham dilihat oleh seorang saksi bernama Regy Arjunanda Putra. Spontan saja Regy teriak maling.
Mendengar teriakan itu warga sekitar berdatangan. Mengetahui aksi jahatnya diketahui orang, maling yang tinggal di Jalan Segara Kulon, Lingkungan Panca Bhineka, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu kabur naik ojek online ke arah timur. Warga mengejarnya sampai di bundaran Ngurah Rai berhasil menghadang motor yang ditumpangi tersangka Ilham.
"Pelaku berhasil ditangkap di bundaran Ngurah Rai, tapi pelaku berhasil lepas dan kabur lagi ke salah satu gang di sekitar bundaran tersebut. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Kuta," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Kuta dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Made Putra Yudistira mendatangi kedua lokasi tersebut. Bersama dengan masyarakat setempat ramai-ramai mencari pelaku. Akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap. Pada saat diamankan pelaku sudah mengganti baju.
Bersamaan dengan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci sepeda motor yang dicuri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dikeler ke Polsek Kuta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.
Kepada polisi tersangka Ilham mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T. Tak hanya itu tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi lainnya.
Dia merincikan pada 18 Agustus 2021 tersangka mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul di Jalan Pelita Gang Parkit Nomot 1B Tuban Griya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Selanjutnya akhir Agustus 2021 tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario 125 di Daerah Sesetan, Denpasar Selatan.
Pada pencurian pertama dan kedua ungkap sumber tadi, tersangka berhasil mengambil motor karena kunci nyantol. Seperti sudah terlatih mencuri tersangka mulai bermain pada level yang tinggi lagi dengan menggunakan kunci T. Dengan modus ini motor apa saja bisa diambilnya sepanjang situasi mendukung.
"Selain mengamankan sebuah kunci T juga diamankan sepeda motor Yamaha N Max DK 2893 FBZ yang dicuri tersangka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 30 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara 5 tahun," tandas Iptu Ketut Sukadi.
Dikonfirmasi terpisah Kanit Reskrim Polsek Kuta, AKP Made Putra Yudistira mengatakan tersangka sedang dilakukan pemeriksaan mendalam. "Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kuta. Kita masih dalami keterangannya untuk mengetahui sepak terjangnya," tandas AKP Yudistira. *pol
Komentar