Warga Antre Sewa Alat Berat Dinas PUPR Perkim
Biaya sewa ekskavator Rp 1 juta per hari dan loader Rp 350.000 per hari.
BANGLI, NusaBali
Permintaan sewa alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli cukup banyak. Bahkan ada beberapa yang harus antre untuk dapat giliran. Hingga akhir Agustus 2021, pendapatan sewa alat berat mencapai Rp 32 juta.
Kabid Sarana Prasarana Dinas PUPR Perkim Bangli, Putu Dedy Upariawan mengatakan, belakangan banyak permintaan pemanfaatan alat berat, namun lebih banyak untuk pelayanan masyarakat. Sejak 3 bulan terakhir tidak ada pendapatan karena tidak ada penyewaan. “Untuk kepentingan masyarakat tidak dikenakan sewa. Kalau perorangan wajib bayar sewa,” jelas Putu Dedy, Senin (6/9).
Alat berat untuk pelayanan bagi masyarakat seperti pembukaan jalan desa dan penataan balai banjar. Jangka waktu penggunaan alat berat berbeda, ada yang satu hari bahkan satu bulan. “Untuk buka jalan desa, alat berat sudah difungsikan sejak sebulan,” ujar Putu Dedy. Saat ini masih ada yang antri untuk mendapat giliran menggunakan alat berat. “Kebetulan kegiatan bersamaan di tiga lokasi,” jelas mantan Kasi Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Bangli ini.
Ditegaskan, untuk kepentingan masyarakat tidak dikenakan biaya sewa. Masyarakat mengajukan permohonan, jika ada izin dari Bupati maka nihil biaya sewa. “Masyarakat menanggung biaya operasional saja,” jelasnya. Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah biaya sewa alat berat ekskavator Rp 1 juta per hari dan loader Rp 350.000 per hari. Target pendapatan sewa alat berat tahun 2021 sebesar Rp 48 juta. Hingga akhir Agustus 2021 terealisasi Rp 32 juta. Putu Dedy optimis target pendapatan bisa terpenuhi. Dinas PUPR Perkim Bangli punya 2 unit ekskavator dan 1 unit loader. *esa
Kabid Sarana Prasarana Dinas PUPR Perkim Bangli, Putu Dedy Upariawan mengatakan, belakangan banyak permintaan pemanfaatan alat berat, namun lebih banyak untuk pelayanan masyarakat. Sejak 3 bulan terakhir tidak ada pendapatan karena tidak ada penyewaan. “Untuk kepentingan masyarakat tidak dikenakan sewa. Kalau perorangan wajib bayar sewa,” jelas Putu Dedy, Senin (6/9).
Alat berat untuk pelayanan bagi masyarakat seperti pembukaan jalan desa dan penataan balai banjar. Jangka waktu penggunaan alat berat berbeda, ada yang satu hari bahkan satu bulan. “Untuk buka jalan desa, alat berat sudah difungsikan sejak sebulan,” ujar Putu Dedy. Saat ini masih ada yang antri untuk mendapat giliran menggunakan alat berat. “Kebetulan kegiatan bersamaan di tiga lokasi,” jelas mantan Kasi Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Bangli ini.
Ditegaskan, untuk kepentingan masyarakat tidak dikenakan biaya sewa. Masyarakat mengajukan permohonan, jika ada izin dari Bupati maka nihil biaya sewa. “Masyarakat menanggung biaya operasional saja,” jelasnya. Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah biaya sewa alat berat ekskavator Rp 1 juta per hari dan loader Rp 350.000 per hari. Target pendapatan sewa alat berat tahun 2021 sebesar Rp 48 juta. Hingga akhir Agustus 2021 terealisasi Rp 32 juta. Putu Dedy optimis target pendapatan bisa terpenuhi. Dinas PUPR Perkim Bangli punya 2 unit ekskavator dan 1 unit loader. *esa
1
Komentar