Redistribusi Lahan Desa Sumberkelampok, Tahap II Sidang 125 Bidang Pekarangan
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah akhirnya melanjutkan redistribusi lahan eks hak guna usaha (HGU) menjadi sertifikat hak milik (SHM) warga Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Sebanyak 125 bidang sertifikat dari lahan pekarangan menjalani sidang tahap kedua yang dilakukan Panitia Pertimbangan Land Reform, Senin (6/9), di Kantor Perbekel Sumberkelampok.
Perbekel Sumberkelampok Wayan Sawitra Yasa dihubungi Senin siang kemarin, menyebutkan sidang tahap kedua ini merupakan lanjutan redistribusi lahan pekarangan. Sebanyak 125 bidang sertifikat yang diajukan untuk SHM pekarangan warga tercecer karena keterbatasan anggaran pemerintah. Pada tahap I pemerintah hanya dapat menerbitkan SHM sebanyak 800 bidang.
“Dulu pengajuannya 928 bidang lahan pekarangan, tetapi baru terbit 800 bidang. Sekarang tahap dua 125 bidang, 3 bidang sisanya masih ditunda karena berbatasan langsung dengan hutan. Nanti diajukan di tahap III gabung dengan lahan garapan,” kata Sawitra Yasa.
Redistribusi tahap kedua saat ini sudah usai menjalani persidangan. Setelah ini tinggal menunggu penerbitan sertifikat. Sembari menunggu Tim 9 juga tengah mempersiapkan redistribusi lahan tahap III yang merupakan lahan garapan. Ada sebanyak 687 bidang tanah garapan yang akan diajukan untuk penerbitan sertifikat. “Tahap III sudah berproses penuntasan administrasi mulai dari tanda tangan sporadik dan kelengkapan lainnya. Pengukuran juga sudah selesai dilakukan, tinggal nanti pengecekan ke lapangan terkait luasan dan batasan lahan,” ucap Sawitra Yasa.
Menurutnya redistribusi lahan tahap III nanti ditargetkan tuntas pada akhir tahun mendatang. Sehingga di 2022 mendatang tinggal pengajuan penyertifikatan fasilitas umum seluas 33,28 hektare melalui program Pendaftraan Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Mulai dari jalan, pelaba pura, masjid hingga sekolah.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sumberkelampok baru mendapat kepastian setelah menunggu dan berjuang 61 tahun untuk mendapatkan hak milik atas lahan yang mereka garap dan tempati sejak tahun 1923 silam. Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya memberikan solusi persoalan agraria tersebut dengan melepas ratusan hektare lahan milik Pemprov Bali kepada 929 KK warga Desa Sumberkelampok.
Setelah dilakukan rapat berulang kali pada awal tahun lalu Pemprov Bali menyetujui komposisi pembagian tahan 70:30, sesuai yang diinginkan oleh warga Sumberkelampok. Dalam pembagian ini, warga Sumberkelampok memperoleh sebesar 70 persen atau 359,87 ha dari total tanah garapan seluas 514,10 ha (yang dibagikan ini adalah bagian dari 612,93 ha setelah dikurangi lahan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial). Sedangkan sisanya milik Pemprov Bali mencapai 30 persen atau 154,23 ha.
Dengan demikian, warga Sumberkelampok memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 ha atau sekitar 74,84 persen, yang terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 ha, fasilitas umum, dan jalan dengan luas 33,28 ha, dan tanah garapan dengan luas 359,87 ha. *k23
1
Komentar