Pemkot Izinkan Ujicoba Pembukaan Mall di Denpasar
Pelaksanaan Tunggu SE Gubernur, Gunakan Aplikasi Pedulilindungi
DENPASAR, NusaBali
Kendati masih berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sebanyak 7 mall yang berada di wilayah Kota Denpasar akan diizinkan dibuka dengan melakukan ujicoba.
Ujicoba diperbolehkan setelah adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali untuk pelaksanaan teknisnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai, ujicoba pembukaan mall di Denpasar sampai saat ini belum dilakukan karena masih menunggu SE dari Gubernur Bali. "Sampai saat ini mall di Denpasar belum dibuka. Kami masih menunggu SE dari Gubernur Bali. Setelah ada SE itu, baru kami tindaklanjuti dengan SE Walikota,” kata Dewa Rai.
Walaupun mall belum dibuka, namun pihaknya meminta pengelola mall di Denpasar untuk mempersiapkan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan menjelang ujicoba. Termasuk sistem pengaturan pengunjung yang datang jika nantinya mall sudah diizinkan beroperasi kembali.
Selain itu, Dewa Rai menambahkan sebelum dibuka, pihaknya juga mewajibkan semua mall untuk melakukan simulasi penggunaan aplikasi pedulilindungi. “Jika sudah ada SE bisa beroperasi, sebelum dibuka harus ada simulasi terlebih dahulu terkait pengecekan menggunakan aplikasi pedulilindungi yang berlaku bagi pengunjung maupun pegawai mall,” imbuhnya.
Karena saat mall resmi beroperasi, semua pengunjung dan pegawai mall wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi. Pihaknya juga mengaku akan mengundang pengelola mall untuk melakukan sosialisasi terkait persiapan pembukaan mal ini. “Nanti secara lebih rinci terkait pembukaan mal ini akan diatur dalam SE Gubernur, mulai dari jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, termasuk jam operasionalnya,” katanya.
Untuk di Kota Denpasar terdapat 7 mall yang selama penerapan PPKM darurat hingga PPKM level 4 tidak beroperasi. Ketujuh mal tersebut meliputi Level 21, Plaza Renon, Ramayana, Tiara Dewata, Duta Plaza, Trans Studio, dan Carrefour. Sementara itu, selama penerapan PPKM level 4 ini kegiatan di mal ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 pegawai pada setiap toko.“Ketujuh mall ini kami wajibkan untuk melakukan simulasi pedulilindungi, bagaimana teknisnya diatur masing-masing mal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar ini. *mis
1
Komentar