Mall di Bali Boleh Buka dengan Kapasitas 50 Persen
Ujicoba Buka Pariwisata, Upacara Keagamaan Ikuti Surat PHDI-MDA
DENPASAR, NusaBali
Meskipun Provinsi Bali masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, namun Gubernur Wayan Koster ambil kebijakan dengan membuka beberapa aktivitas masyarakat.
Mall atau pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen, di mana pengunjung harus sudah vaksinasi dosis kedua. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang diumumkan Gubernur Koster di Bale Gajah, Rumah Jabatan Komplek Jaya Sabha Denpasar pada Anggara Umanis Landep, Selasa (7/9) sore. SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru tersebut diterbitkan Gubernur Koster berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Gubernur Koster menyebutkan, Provinsi Bali tetap berstatus PPKM Level 4, karena saat ini tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi. Artinya, pandemi Covid-19 masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru Corona.
"Maka, semua pihak harua terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali," ujar Gubernur Koster, yang dalam konferensi pers kemarin sore didampingi Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin, Kadis Perhubungan Provinsi Bali I Wayan Gede Samsi Gunarta, dan Kadiskominfos I Gede Pramana.
Sementara, dalam SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 secara detail diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Kegiatan boleh dibuka lagi dengan ketentuan beroperasi dibatasi sampai malam pukul 21.00 Wita dan dengan kapasitas 50 persen. "Jadi, aktivitas masyarakat untuk pusat perbelanjaan ada kelonggaran," ujar Gubernur Koster.
Meskipun dilonggarkan, kata Koster, semua wajib menggunakan aplikasi ‘PeduliLindungi’ melalui Ponsel Android untuk melakukan screening terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat mall. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mall adalah mereka yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua (tahap II).
“Sedangkan kelompok masyarakat risiko tinggi, seperti wanita hamil, usia di bawah 12 tahun, dan usia di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, serta restoran/rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menjelaskan, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 pesren dan waktu makan maksimal 30 menit. Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, masih tetap ditutup.
Bagaimana dengan objek pariwisata? Menurut Koster, Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan ujicoba boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. "Ketentuannya, tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi," tandas politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.
Sementara, untuk kegiatan keagamaan, kata Koster, yang jadi acuan adalah Surat Keputusan PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. "Dalam Surat Keputusan PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali kan sudah ada itu pengaturan. Kegiatan keagamaan tidak dilarang, tetapi tetap harus ikuti protokol kesehatan yang ketat. Peserta kegiatan upacara juga harus rapid test antigen, swab PCR, dan bila perlu mesri yang sudah vaksinasi," papar Koster.
Menurut Koster, SE Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 juga mengatur ketentuan perjalanan dengan transportasi udara. Untuk transportasi udara, pelaku perjalanan harus dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 keberangkatan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru vaksinasi dosis pertama, mereka harus menunjukkan hasil negatif uji Swab PCR H-2 keberangkat-an. "Bukti bahwa telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi," terang Koster.
Koster tetap mengingatkan masyarakat supaya mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan, serta menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan pola 6M: memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Bagi krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua, agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Bagi krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan oleh apart TNI/Polri," pintanya.
Koster juga meminta bagi krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak napas, serta hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. Kemudian, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 kategori orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR), agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali. "Sangat dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga," warning Koster.
Koster menambahkan, bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat, mereka harus segera ke rumah sakit rujukan di wilayah masing-masing, guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan diri sendiri. "Saya perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena terlambat melakukan testing Swab PCR dan masuk ke rumah sakit dalam kondisi sudah parah. Ini sangat membahayakan nyawa, bahkan tidak bisa diselamat-kan ketika mengalami perawatan di rumah sakit," beber Koster. *nat
Komentar